Menambah Jam Mengajar Guru, Efektifkah?
Beban Mengajar Guru |
Bidang pendidikan kembali mendapat sorotan baik dari pemerintah maupun masyarakat luas. Kali ini, penambahan jam mengajar guru. Dari 24 jam seminggu dengan satu jam mengajar 45 menit, menjadi 27,5 jam.
Tanpa memenuhi jumlah jam mengajar, guru tidak dapat mengikuti sertifikasi guru. Penambahan jam mengajar juga dijadikan variabel untuk melihat peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Jika dirunut asal penambahan jam mengajar ini, ternyata muncul dari Pejabat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB). Konon mereka ‘kegerahan’ setiap mendengar laporan ada oknum PNS yang keluyuran saat jam kerja. Tidak terkecuali para guru yang masih mengenakan seragam kerja.
Untuk mengatasi hal tersebut, kini ada penambahan jam mengajar bagi para guru dalam hitungan pekan. Opsi penambahan beban mengajar guru ini, sudah disetujui Kementerian Pendidikan Nasional. Selain untuk mendongkrak kinerja aparatur, karena tidak ada guru yang ‘keluyuran’ atau menganggur — diyakini otomatis meningkatkan kualitas pendidikan karena frekuensi tatap muka bertambah.
Penambahan jam mengajar guru, dinyatakan relevan dengan semangat reformasi birokrasi. Termasuk poin proses efisiensi dan efektivitas kinerja. Dipahami, ‘ujung’ dari efisiensi ini adalah tunjangan kinerja atau remunerasi.
Sulit mendapatkan kesepahaman bahwa dengan meningkatkan jam mengajar, guru akan otomatis menjadi pendidik yang baik. Atau, dengan jam mengajar yang bertambah, kualitas pendidikan di Indonesia akan bertambah.
Ada perbedaan prinsipil, yakni tinjauan yang terlalu kuantitatif untuk menilai kualitas pendidikan dan hasil pendidikan yang lebih bersifat kualitatif. Proses pendidikan, bukanlah seperti proses industri benda yang dapat dikalkulasi secara kuantitatif.
Jika dilihat dari tinjauan kualitas pendidikan, penambahan jam kerja guru yang disetujui oleh Kementerian Pendidikan Nasional bukanlah suatu solusi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Profesi guru, memang berbeda dengan jam kantor lainnya.
Apalagi jam kerja para buruh pabrik. Yang perlu ditingkatkan adalah kualitas para guru tersebut. Misal, dengan terus menerus dan tersistem meng-up grade pengetahuan. Baik melalui sekolah formal, pendidikan dan latihan (diklat), studi banding yang implementatif untuk mengajar.
Alasan pemerintah meningkatkan jumlah jam mengajar guru, juga kurang etis. Misal, alasan agar guru tidak ‘keluyuran’. Guru sebagai pendidik, justru harus banyak tahu dan melihat semua kejadian di luar sekolah.
Guru yang mengenakan seragam, kemudian berada di area publik, pasti memiliki suatu tujuan. Seragam yang dikenakan, sudah memagari sikap dan perbuatannya. Sehingga secara moral, guru itu tetap guru dan pendidik, sekalipun sedang berada di luar area sekolahan.
Terhadap kebijakan ini, memang banyak yang pro-kontra. Pemerintah perlu mengadakan pengawasan terhadap kebijakan tersebut melalui sistem yang baik. Artinya, sistem itu tidak menghilangkan hakikat guru sebagai pendidik yang lebih bernilai kualitatif daripada kuantitatif.
Sistem pengawasan juga harus mampu membuktikan sinkroninasi antara kebijakan dan kejujuran. Tidak sebatas retorika dan uang tunjangan saja.[muhamadalisaifudin]
Sumber: [kr.co.id]
Gambar: [jatmiko.smkn1kediri]
8 komentar:
sangat setuju,karena tugas guru memang mengenal ruang dan waktu.Gadi tidak bisa disamakan dengan tugas profesi lain
pemerintah sebetulnya kurang profesional dalam memeberi tunjangan terhadap guru. karena hanya guru yangstatus PNS yang sering mendapat tunjangan. sedangakan guru yang ststaunya GTT hanya menyaksikan kenikmatan yang diberi pemerintah terhadap guru PNS, padahal yang jelas bisa dilihat guru yang besatatus PNS masuknya saja kalau dia lagi mau, dan cara mengajarnya hanya masuk kedalam kelas memberi tugas kemudian santai didalam kantor sedangkan guru GTT yang hanya menerima gaji 250 ribu bahkan ada yang 100 ribu perbulan harus sangat aktif kalau tidak si PNS protes dan marah2 seenaknya, bahkan ada lagi yang lebih parah guru PNS ada yang masuknya 1 minggu 1 kali tapi tdk mendapat sanksi apapun dan dia juga penerima Tunjangan Profesi Guru (sertifikasi) sebetulnya daripada sertisikasi tersebut diberikan kepada PNS alangkah baiknya diberikan kepada NON PNS yang sudah jelas kerjanya lebih ekstra
kapan pemerintah akan lebih aktif memeantau guru PNS yang sudah menghabiskan uang negara ditambah mendapat sertifikasi, karena guru PNS yang gajinya 2x lipat malah merosot kinerjanya karena dalam proses kelulusan , baik portofolio atau PLPG hanya sebuah syarat tetapi mereka lulus semua apa itu yang disebut profesional, oguru yang lulus tes keprofesionalan banyak yang kehadirannya 1 minggu satu kali, ada juga yang datang kesekolah pasti terlambat (jam08.30) baru datang apa itu profesional . sebainya pemerintah lebih aktif mengawasi guru agar tunjangan yang diberikan jangan sampai berkesan hanya untuk menghabiskan uang negara percuma, lebih baik uang tersebut dianggarkan untuk menggaji GTT minimal sama dengan UMR daerah setempat. seharusnya dalam menentukan nilai profesional dan tidak yang bisa menilai bukan dosen,rektor,kepala dinas tetapi yang bisa menilai adalah kepala sejkolah yang sangat tahu kehadiran dan profesionalitas guru. apabila pemerintah melihat lapor bulan untuk mengecek profesionalisme guru salah besar karena laporbulan ditanda tangani pada akhir bulan otomatis tidak tertulis kata ijin,alpha,sakitpasti semua tertulis hadir
jangan ada sertifikasi guru,yang menyebabkan kecemburuan,serta pelaksanaan sertifikasi guru juga tidak adil aturan tidak beres,perekrutan sertifikasi tidak sesuai dengan bunyi uud sertifikasi guru dan dosen, kasian............
informasi yang sangat bermanfaat , thankyou...
Terima kaaih sangat membantu dalam mencari data - data untuk keejahteraan Guru.. sukses dan maju terus.
Sebelumnya saya mohon maaf kepada seluruh pengunjung blog ini, khususnya guru yang belum PNS. Kita kembalikan kepada individu masing-masing. Kalau seorang guru PNS bekerja dengan baik dan optimal, insyaallah gaji yang diterima halal Tapi kalau kinerja guru PNS apalagi sudah "bersertifikat" tidak optimal atau tidak sesuai dengan gaji dan tunjangan yang diterima, maka kita kembalikan kepada yang bersangkutan. Ini adalah tanggungjawab individu, bukan urusan sesama guru untuk memberikan penilaian. Hanya atasan langsung yang berhak menilai. Terima kasih roomnya. Hidup guru!
MAU NANYA NE PAK,,,
BERAPA NILAI TATA USAHA DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR ?
Posting Komentar
Pengunjung Mohon Meninggalkan Jejak Untuk Silaturrahmi Balik.