Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG)Dilaksanakan Mulai Tahun 2011
Mulai tahun 2011, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan merintis Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tujuannya, guru yang nanti lulus memang sudah memenuhi kompetensi sosial, pegagodik, akademik, dan seterusnya.
”Empat atau lima kompetensi itu semuanya bisa disiapkan begitu guru sudah lulus dan dia sudah punya sertifikat sehingga tidak perlu lagi melakukan proses sertifikasi. Dengan sertifikasi itu guru bisa langsung mengajukan,” ujar Mendiknas M Nuh, Rabu (18/8).
Jika dikaitkan dengan distribusi guru yang sekarang timpang, di perkotaan surplus di pedesaan minus, kata Mendiknas, maka memanfaatkan guru yang pensiun dengan mendidik guru di pendidikan profesi diharapkan tidak menambah mata rantai panjang tentang sertifikasi dan seterusnya. ”Sehingga begitu dia mengajar dan diangkat, itu karena sudah ada sertifikat dan langsung mendapatkan tunjangan profesi,” tegasnya.
Red: Endro Yuwanto
Sumber: viruscerdas.com [Republika.co.id]
Info Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2011/2011 Silakan Lihat Juga disini:
- Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Akademik 2011/2012 Universitas Jember.
- Prosedur Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Unej Jember Tahun 2011/2012.
- Jadwal Seleksi dan Persyaratan Mengikuti PPG Unej Jember 2011/2012.
- Program Studi, Kuota, Lama Studi dan Biaya PPG Universitas Jember Tahun 2011/2012.
- Pendidikan Profesi Guru Tahun 2011/2012.
- Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dimulai Tahun 2011.
- Tahap Seleksi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Dinas Kabupaten/Kota.
- Tahap Seleksi Akademik Peserta PPG di LPTK.
- Download Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru Pendidikan Profesi Guru di Unej.
- Download Petunjuk Pendaftaran Peserta PPG dan Buku Panduan PPG. [muhamadalisaifudin.blogspot.com]
2 komentar:
Bukannya sudah dari tahun lalu mas?
Informasi pendidikan profesi guru 2011
http://ppg-pgsd.blogspot.com/
Pendidikan Profesi Guru yaitu program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 PGSD dan S1/DIV kependidikan non PGSD dan S1 Psikologi yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan sekolah dasar.
Posting Komentar
Pengunjung Mohon Meninggalkan Jejak Untuk Silaturrahmi Balik.