Kementerian Pendidikan Nasional
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Tahun 2011
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Tahun 2011
Alur Pendidikan Profesi Guru (PPG) |
Catatan : Program Sergur melalui penilaian portofolio berakhir tahun 2014
|
- UU RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Peraturan Mendiknas No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009 tentang sertifikasi Guru dalam Jabatan.
- Permendiknas No 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan
|
Alur Seleksi dan Matrikulasi Program PPG Pra Jabatan |
Matrikulasi (Hanya bagi peserta PPG Pra jabatan)
- Lulusan S- 1 Kependidikan dan S- 1/ D- IV Non Kependidikan yang tidak sesuai dengan program PPG yang akan diikuti, harus mengikuti program matrikulasi.
- Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/ atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG .
- Matrikulasi diperuntukkan bagi calon peserta Program PPG Pra Jabatan yang belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan hasil asesmen (berdasarkan standar kompetensi lulusan melalui tes penguasaan SKL)
- Kurikulum matrikulasi adalah kurikulum S1 kependidikan (dapat berupa matrikulasi matakuliah akademik kependidikan, maupun akademik bidang studi)
Model Kurikulum
| ||
Sistem Pembelajaran
- Perkuliahan dalam bentuk workshop SSP (subject specific pedagogy) untuk menyiapkan perangkat pembelajaran di sekolah (RPP Bahan Ajar, Media Pembelajaran, Evaluasi Pembelajaran, dsb) , dan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) dengan pemantauan langsung secara intensif oleh dosen yang pemantauan langsung secara intensif oleh dosen yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut, dinilai secara objektif dan transparan.
- Praktek pengalaman lapangan program PPG dilaksanakan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.
|
| |||
Pola PPL PPG | |||
| |||
- Uji kompetensi sebagai ujian akhir terdiri dari ujian tulis dan ujian kinerja , ditempuh setelah peserta lulus semua program PPG.
- Ujian tulis dilaksanakan oleh program studi/ jurusan penyelenggara dengan berorientasi pada portofolio penyelenggara dengan berorientasi pada portofolio (kumpulan SSP).
- Ujian kinerja dilaksanakan oleh program studi/ jurusan dengan penguji berasal dari dosen program studi dan wakil dari organisasi profesi dan/ atau pihak eksternal yang profesional, kompeten, dan relevan .
- Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat pendidik bernomor register yang dikeluarkan oleh LPTK.
PEDOMAN PENETAPAN PESERTA
PROGRAM PPG DALAM JABATAN TAHUN 2011
PROGRAM SERTIFIKASI GURU
PROGRAM PPG DALAM JABATAN TAHUN 2011
PROGRAM SERTIFIKASI GURU
Catatan : Program Sergur melalui penilaian portofolio berakhir tahun 2014
Tahapan Seleksi Peserta
A. Seleksi Administrasi oleh Dinas Pendidikan Kab/ Kota
B. Seleksi Akademik di LPTK
A. Seleksi Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten
Calon peserta mendaftar ke dinas pendidikan kabupaten/ kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut.
- Biodata peserta Program PPG Dalam Jabatan.
- Format isian calon peserta Program PPG Dalam Jabatan.
- Foto kopi ijazah S- 1/ D- IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal.
- Surat keterangan sebagai guru PNS (guru pegawai negeri sipil yang diangkat)
- Surat keterangan sebagai guru PNS (guru pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah pusat maupun pemda) dari KS.
- Surat keterangan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/ atau yayasan.
- Surat keterangan yang menyatakan memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun, dilengkapi SK pengangkatan sebagai guru.
- Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan kepala sekolah.
- Surat persetujuan/ izin dari kepala dinas pendidikan kabupaten/ kota.
- Surat keterangan bebas napza
- Surat keterangan kesehatan.
- Bukti prestasi (portofolio) yang dapat berupa:
|
Berdasarkan dokumen yang dikirim oleh Dinas Pendidikan kabupaten/ kota, ke LPTK, LPTK melakukan penilaian dokumen dengan menggunakan prinsip PPKHB.
LPTK melakukan seleksi menggunakan tes dan non tes yang meliputi hal berikut.
| |
LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Kementerian pendidikan Nasional. |
|
Peserta Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan untuk tahun 2011 ditetapkan oleh pemerintah sejumlah 13. 040 guru.
Persyaratan Peserta
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S- 1) atau diploma empat (D- IV)dari program studi yang terakreditasi, kecuali guru SD dan guru PAUD.
- Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
- Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Guru bukan PNS, yaitu guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda.
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun dengan usia maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
- Memiliki prestasi akademik/ non akademik dan karya pengembangan profesi di tingkat kab/ kota, provinsi, atau nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun organisasi/ lembaga.
- Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan terkait yang relevan dan mendapatkan izin belajar.
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
- Surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya).
- Ditjen PMPTK bersama Ditjen Dikti menetapkan kuota provinsi berdasarkan data jumlah guru secara nasional.
- Ditjen PMPTK dan Ditjen Dikti melaksanakan sosialisasi pelaksanaan Program PPG kepada Dinas Pendidikan provinsi, LPMP, Dinas Pendidikan kabupaten/ kota, kepala sekolah, guru, pengawas, dan masyarakat tentang teknis seleksi dan pelaksanan Program PPG Dalam Jabatan.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota menggandakan Format A1 sejumlah kuota kemudian mendistribusikan Format A1 kepada para guru calon peserta Program PPG Dalam Jabatan.
- Guru melengkapi dokumen dan mengirimkan ke Dinas Pendidikan Kab/ Kota.
- Guru melengkapi dokumen dan mengirimkan ke Dinas Pendidikan Kab/ Kota.
- Dinas Pendidikan Kab/ Kota melakukan seleksi administrasi 6. Dinas Pendidikan Kab/ kota melakukan seleksi administrasi dan menetapkan calon peserta yang lolos seleksi administrasi, selanjutnya Dinas Pendidikan Kab/ Kota mengirimkan data hasil seleksi administrasi ke LPTK.
- LPTK melakukan seleksi dokumen dan seleksi akademik baik melalui tes maupun non tes sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan
- LPTK mengumumkan hasil seleksi dan melaporkan ke Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti dan Ditjen PMPTK.
Direktorat Ketenagaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementrian Pendidikan Nasional 2010
Sumber: ppg-unima
Diperbaharui oleh muhamadalisaifudin.blogspot.com
29 komentar:
persyaratannya harus minimal mengabdi selama 5 tahun....
Bagaimana dengan saya yang mengabdi sebagai honorer sejak tahun 2007-2009,,, dan terangkat sebagai PNS tahun 2010.
Apakah tahun 2012, saya sudah bisa ikut mendaftar PPG atau belum ???
Terima kasih sebelumnya
Syarat Mengikuti PPG Pendidikan Sertifikasi Guru bukan pada ketika diangkat menjadi CPNS tetapi terhitung Sejak Menjadi Guru.
apakah guru yg mengikuti PPG dan dinyatakan lulus otomatis menjadi guru bersertifikasi atau harus menunggu giliran sesuai no urut daftar calon penerima sertifikasi? terimaksh atas jawabannya..
Guru yang telah lulus mengikuti PPG selama 2 semester secara otomatis akan mendapat sertifikat sebagai guru professional yang bersertifikasi sama dengan guru yang sudah bersertifikasi melalui jalur portofolio atau PLPG. Trims udah kunjung
Saya PNS non guru dan baru selesai S1 tahun 2010, tapi sudah lebih dari 5 tahun membantu mengajar sebagai guru honor komite di SMP. Bisakah mengikuti PPG agar dapat alih status jadi guru ?
klo belum ada 2th masa kerjanya msh bsa ikut gag???dan jurusan saya dari pendidikan bahasa dan sastra indonesia tapi mengajar di TK....bararti saya ikut pragram studinya sesuai jurusan saya atau ikut program studi pendidikan anak usia dini... mksh
saya pernah mengajar di TK tahun 2006 dan di STKIP Muhammadiyah bone tahun 2007 dan terangkat cpns 2010 di SMA, bisakah saya mendftar PPG 2012?
MOHON dibalas
ribet.......... tp tetap saja.. guru adalah pahlawan tnpa tanda jasa, dan kaum yang tertindas.
MAAF, SAYA MESTI TANYA, UNTUK PPG 2012/2013 BELUM YA?
apakah setiap guru wajib mengikuti PPG? bagaimana dengan guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik?
trims jawabannya.
PPG dan PLPG apakah sama?
plizzz penjelasanx..
Mohon penjelasannya ..
i like your motto puck up would you like add me your best actual anamy at the studying i would like to receive your gradual continuity of cabary ok it is my email : entisrohman@yahoo.com
puck you !
saya mau nanya, apakah fresh graduate dan belum mengajar juga bisa mengikuti PPG??
wah infonya sangat bermanfaat. thanks
saya guru GTT di SMK Negeri,. apakah saya bisa ikut PPG? trimakasih
Pada tahun 2011 - 2012 saya mengikuti program SM3T, kemudian pada tahun 2013 saya mendapat beasiswa PPG dan setelah lulus mendapat sertifikat PPG, pada bulan januari 2014 saya lolos seleksi menjadi CPNS di pemkot Surabaya tetapi belum bisa memanfaatkan sertikat PPG saya tersebut. Sebenarnya bagaimana caranya agar sertifikat saya tersebut berguna?
saya cpns 2006, pns 2007 blm plpg..apa saya ikut ppg? ngajar sma
SAYA GURU SEJAK 2004 DAN SUDAH SERTIFIKASI 2013,PNS 2014 BAGAIMANA STATUS SERTISIKASI SAYA?
Saya baru lulus S1 PGSD dan tidak mengajar. Apakah say bisa ikut ppg prajabatan? Dan apa saja persyaratannya?
Saya baru lulus S1 PGSD dan tidak mengajar. Apakah say bisa ikut ppg prajabatan? Dan apa saja persyaratannya?
suiwe tenan kuliah eee!
saya baru selesai S1 tapi belum mengajar, apakah saya boleh mengikuti ppg?
saya lulusan S1 tahun 2015.. sudah mngajar sebagai honorer 2 semester.. dan saat ini saya sedang mngikuti program PPG.. namun saya tidak ikut program SM3T..apakah saya bisa mngikuti CPNS nntinya? mhon d bntu
Oleh
hahahaaahttp://us.i1.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/emoticons7/20.gif
https://lh5.googleusercontent.com/proxy/wC82zJplDirZLTvhrwYT3qJQJrwpxPLJ9QU_eOvfGq2mWHKzEqE2KWqSzz1m58m9IW8pEV4QjZBwGDl2WO3GeQxYXml1nhttps://lh4.googleusercontent.com/proxy/2pBaQXmaI4IE3yXoJE3auRKo4oyQxilOz5pQl5cMaKZqHzU1hP4f-NzsYIkN5hfJIZ86fsWo28hwhwUC0n7UiIPbxskG2jkEci-L291L=s0-dtMCWTy_-hXhttps://lh5.googleuserconthttps://lh5.googleuserhttps://lh6.googleusercontent.com/proxy/iM7r95jhOtjX3ZLoyEUf2V7EBWMltrOIkkCZgU3VLWNMEgdmpMTEyj2gw44o4nEkZbgh-lolNHbJtfkA1yqn5XWIztdxv68PM13HQVzS=s0-dcontent.com/proxy/r77yNkV3LhJVS9CleOuGXf_G6FRm4JZwUFG82yWHbPYmzztTz2jPGIGVQl_JiB8iaiuVG0egnffEn-8S5v0b2MXoBHSLlMRr5nosKKKHXw=s0-dent.com/proxy/LVkbfZptPyK0pW133Z6Z_hTbBk9I626KkhltnEXOUvC6oIkABHbXyT89KiQVVuEe5Rjot2O_PMw3adxV8HzHRL92--DKeDTJIJbT4B8o=s0-dD=s0-d
saya peserta ppg program dasus tahun 2018. saya 6 hari tidak mengikuti workshop karena mengurus istri dioperasi di rumah sakit, apakah mempengaruhi kelulusan?
Posting Komentar
Pengunjung Mohon Meninggalkan Jejak Untuk Silaturrahmi Balik.