Apa Sih Tunjangan Profesi Guru/Pendidi?
Tunjangan Profesi Pendidik/ Guru |
Guru dimaksud adalah guru PNS dan guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Tunjangan Profesi dibayarkan paling banyak 12 bulan dalam satu tahun berdasarkan prinsip prestasi.
Tunjangan Profesi diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh NRG.
Tunjangan profesi melalui dana dekonsentrasi diberikan kepada guru PNS Pendidikan Luar Biasa (PLB), guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang satminkalnya di dinas pendidikan provisi dan guru bukan PNS. Khusus untuk guru PLB DKI Jakarta tunjangan profesi dibayar melalui dana transfer ke daerah.
Sumber: Buku Pedoman Pelaksanaan Tunjangan Profesi Guru Melalui Dekon
0 komentar:
Posting Komentar
Pengunjung Mohon Meninggalkan Jejak Untuk Silaturrahmi Balik.