Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Tengan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik.
Pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ditegaskan bahwa sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra jabatan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan. Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut, disusun Pedoman Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru dalam Jabatan.
Pedoman ini memuat pendahuluan, penyelenggaraan, penjaminan mutu, kerjasama, tugas dan fungsi instansi terkait, dan sistem pelaporan. Dengan disusunnya Pedoman ini, diharapkan dapat memperlancar penyelenggaraan program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan.
Terima kasih kepada Tim Penyusun dan semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan buku pedoman ini.
Jakarta, Maret 2011
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Prof. Dr. Djoko Santoso
NIP 195309091978031003
Sumber: [fkipump]
Oleh: {muhamadalisaifudin.blogspot.com]
0 komentar:
Posting Komentar
Pengunjung Mohon Meninggalkan Jejak Untuk Silaturrahmi Balik.