Penegasan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011
Surat dari Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kepada Rektor/Ketua LPTK
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Dalam Jabatan dengan Keputusan Mendiknas Nomor 052/P/2011 Tahun 2011, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan Program PPG tersebut, antara lain kegiatan workshop pengembangan standar isi, standar kompetensi lulusan dan panduan PPL, penyusunan contoh perangkat pembelajaran, pelatihan fasilitator workshop PPG dan sosialisasi Pedoman Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kiranya Saudara dapat segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk melakukan rekrutmen calon mahasiswa yang bersedia mengikuti Program PPG dengan biaya dari Pemerintah Daerah atau sumber lain.
Perlu kami informasikan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sedang mengupayakan beasiswa Program PPG tersebut melalui usulan APBNP tahun 2011, yang saat ini masih dalam proses pembahasan dengan DPR RI.
Pendaftaran calon mahasiswa agar dilaksanakan secara online melalui laman http://ksg.dikti.go.id/ppg yang diaktifkan mulai tanggal 8 Agustus 2011.[ksg.dikti.go.id]
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan
[muhamadalisaifudin.blogspot.com]
2 komentar:
Alhamdulillah :) trimakasih ats smua info yang Bp brikan.....sbg guru yang sll ingin maju, saya pasti akan sering2 mampir di blog ini :)
Masalah biaya ppg masih blm jelas kepastiannya...
Sebagai guru yang gak mampu... Rasanya sangat berat dgn biayanya.. Apakah ada kemungkinan pemerintah membiayai seluruhnya¿
Posting Komentar
Pengunjung Mohon Meninggalkan Jejak Untuk Silaturrahmi Balik.