Bagaimana Mekanisme Pembatalan Tunjangan Profesi Pendidik/Guru?
Tunjangan Profesi Dapat Dibatalkan |
- Dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota segera menyampaikan laporan secara tertulis kepada Dirjen PMPTK Kementerian Diknas up Direktur Profesi Pendidik.
- Berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Ditjen PMPTK Kementerian Diknas membuat surat penetapan pembatalan pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Berdasarkan surat penetapan Dirjen PMPTK Kementerian Diknas tentang pembatalan pembayaran tunjangan profesi tersebut, Dinas pendidikan provinsi melakukan penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan pada bulan berikutnya.
- Guru yang bersangkutan wajib mengembalikan tunjangan profesi yang telah diterima ke kas negara melalui dinas pendidikan provinsi.[gambar artistsvalley]
0 komentar:
Posting Komentar
Pengunjung Mohon Meninggalkan Jejak Untuk Silaturrahmi Balik.