Foto Saya
Muhamad Ali Saifudin
Berbuat dan Bermanfaat
Lihat profil lengkapku

Selamat Datang di Weblog Muhamad Ali Saifudin *)

Penulis berusaha menyajikan berbagai informasi tentang Pendidikan, Belajar Bahasa Inggris, Informasi SMK, NUPTK, Sertifikasi Guru, Wisata, Tips dan Trik. Motto Penulis "Yang Abadi adalah Perubahan dan yang Pasti adalah Ketidakpastian, Siapa yang tidak Berani Berubah tidak akan Memiliki Kepastian".

Copy Paste artikel Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK dalam blog ini boleh asal:

1). Memuat nama penulis Muhamad Ali Saifudin.
2). Menyertakan alamat http://muhamadalisaifudin.blogspot.com ke sumber artikel yang ditulis
.
3). Kritik dan Saran Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK Klik Disini
*) Muhamad Ali Saifudin tinggal di http://muhamadalisaifudin.blogspot.com

Selasa, 16 Agustus 2011

Mekanisme Pembatalan Tunjangan Profesi

. Selasa, 16 Agustus 2011
Bagaimana Mekanisme Pembatalan Tunjangan Profesi Pendidik/Guru?

Tunjangan Profesi Dapat Dibatalkan
Apabila ditemukan bukti-bukti bahwa sertifikat pendidik penerima tunjangan profesi dinyatakan tidak sah atau batal, atau data yang diajukan oleh penerima tunjangan profesi sebagai berkas persyaratan mendapat tunjangan profesi tidak sah, maka pembatalan pembayaran tunjangan profesi bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas melalui proses sebagai berikut.

  1. Dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota segera menyampaikan laporan secara tertulis kepada Dirjen PMPTK Kementerian Diknas up Direktur Profesi Pendidik.
  2. Berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Ditjen PMPTK Kementerian Diknas membuat surat penetapan pembatalan pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
  3. Berdasarkan surat penetapan Dirjen PMPTK Kementerian Diknas tentang pembatalan pembayaran tunjangan profesi tersebut, Dinas pendidikan provinsi melakukan penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan pada bulan berikutnya.
  4. Guru yang bersangkutan wajib mengembalikan tunjangan profesi yang telah diterima ke kas negara melalui dinas pendidikan provinsi.[gambar artistsvalley]
Sumber: Buku Pedoman Pelaksanaan Tunjangan Profesi Guru Melalui Dekon

Artikel Terkait

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Pengunjung Mohon Meninggalkan Jejak Untuk Silaturrahmi Balik.

 

Tamu Kampung Inggris

Traffic Pidato Inggris

Komentar Terbaru Sobat Setia Muhamad Ali Saifudin

All right reserved Muhamad Ali Saifudin is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com