Jumlah Besaran Tunjangan Profesi Pendidik/ Guru yang Bersertifikasi
Berapa Besar Tunjangan Profesi Guru? |
Bagi guru PNS besaran tunjangan profesi adalah setara dengan 1 (satu)kali gaji pokok per bulan dipotong pajak penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15 % bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi diberikan setara dengan gaji pokok PNS per bulan sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 tahun 2007.
Tunjangan profesi bagi guru bukan PNS yang belum memiliki Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS dibayar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru dengan nominal sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Sumber Dana Tunjangan Profesi Pendidik/Guru
Dana untuk pembayaran Tunjangan Profesi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen PMPTK Kementerian Diknas yang dialokasikan pada dana dekonsentrasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pendidikan Provinsi.
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Pendidik/Guru
Tunjangan profesi diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah mendapat Surat Keputusan Dirjen PMPTK Kementerian Diknas tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dan melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan yang berlaku sejak 30 Juli 2009.
Sumber: Buku Pedoman Pelaksanaan Tunjangan Profesi Guru Melalui Dekon
0 komentar:
Posting Komentar
Pengunjung Mohon Meninggalkan Jejak Untuk Silaturrahmi Balik.