Bagaimana Mekanisme Penghentian Tunjangan Profesi Pendidik/Guru?
Tunjangan Profesi Guru Dihentikan Jika... |
- Kepala sekolah menyampaikan laporan secara tertulis kepada dinas pendidikan kabupaten/kota,
- Dinas pendidikan kabupaten/kota segera menyampaikan laporan secara tertulis kepada Dirjen PMPTK Kementerian Diknas up Direktorat Profesi Pendidik dengan tembusan kepada dinas pendidikan provinsi,
- Berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Ditjen PMPTK Kementerian Diknas membuat surat penetapan penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota,
- Berdasarkan surat penetapan Dirjen PMPTK Kementerian Diknas tentang penghentian pembayaran tunjangan profesi tersebut, Dinas pendidikan provinsi melakukan penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan pada bulan berikut. [gambar: rawa]
0 komentar:
Posting Komentar
Pengunjung Mohon Meninggalkan Jejak Untuk Silaturrahmi Balik.