Apakah Tunjangan Profesi Pendidik/Guru dapat DihentikanDistop?
Tunjangan Profesi Distop |
Pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas penerima tunjangan profesi memenuhi salah satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
- Meninggal dunia;
- Mencapai batas usia pensiun (guru PNS dan bukan PNS dengan batas pensiun 60 tahun);
- Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas;
- Tidak memenuhi kewajiban melaksanakan tugas 24 jam tatap muka per minggu,
- Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya,
- Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara satuan pendidikan;
- Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama; atau;
- Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Tunjangan Profesi untuk Jabatan Pengawas
Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi dapat dibatalkan dan wajib mengembalikan tunjangan profesi yang telah diterima kepada negara
apabila:
- Sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan tidak sah atau batal,
- Data yang diajukan sebagai persyaratan mendapat Tunjangan Profesi tidak sah.
0 komentar:
Posting Komentar
Pengunjung Mohon Meninggalkan Jejak Untuk Silaturrahmi Balik.