Foto Saya
Muhamad Ali Saifudin
Berbuat dan Bermanfaat
Lihat profil lengkapku

Selamat Datang di Weblog Muhamad Ali Saifudin *)

Penulis berusaha menyajikan berbagai informasi tentang Pendidikan, Belajar Bahasa Inggris, Informasi SMK, NUPTK, Sertifikasi Guru, Wisata, Tips dan Trik. Motto Penulis "Yang Abadi adalah Perubahan dan yang Pasti adalah Ketidakpastian, Siapa yang tidak Berani Berubah tidak akan Memiliki Kepastian".

Copy Paste artikel Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK dalam blog ini boleh asal:

1). Memuat nama penulis Muhamad Ali Saifudin.
2). Menyertakan alamat http://muhamadalisaifudin.blogspot.com ke sumber artikel yang ditulis
.
3). Kritik dan Saran Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK Klik Disini
*) Muhamad Ali Saifudin tinggal di http://muhamadalisaifudin.blogspot.com

Selasa, 26 Juli 2011

Tingkatkan Kompetensi Guru Melalui PLPG

. Selasa, 26 Juli 2011
0 komentar
Menjadi Guru Profesional Melalui PLPG

Sertifikasi Guru Jalur Plpg 2011
Guru profesional dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik yang relevan dengan mata pelajaran yang diampunya dan menguasai kompetensi sebagaimana dituntut oleh Undang-undang guru dan dosen. Pengakuan guru sebagai pendidik profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui suatu proses sistematik yang disebut Sertifikasi.

Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai salah satu upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal secara berkelanjutan.

Guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan Sertifikasi, dapat mengikuti Sertifikasi melalui: Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), Portfolio (PF), Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), atau Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Tahun 2011 merupakan tahun kelima dalam pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam jabatan. Terdapat tiga pola Sertifikasi, yaitu pola Penerbitan Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), Penilaian Portofolio (PF), dan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

PLPG merupakan pola Sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang diselenggarakan oleh Rayon LPTK untuk memfasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta Sertifikasi. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran dan dilaksanakan selama 10 hari.

Diharapkan dengan adanya PLPG 2011, kompetensi (pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial) guru dapat meningkat. Penentuan kelulusan guru peserta Sertifikasi pola PLPG juga diharapkan objektif, transparan, dan akuntabel.

Peserta PLPG tahun 2011 adalah guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, serta guru bimbingan dan konseling yang memilih Sertifikasi pola PLPG.(Unesa)
Read More... Tingkatkan Kompetensi Guru Melalui PLPG

Download Bahan Ajar Making and Taking Reservation

.
3 komentar
Bagi siswa siswi kelas XII (3) SMK Negeri Darul Ulum Muncar, silakan download Materi/ Bahan Ajar Unit 1 Making and Taking Reservation DISINI.

Silakan diperbanyak.
Thanks.
Read More... Download Bahan Ajar Making and Taking Reservation

Senin, 18 Juli 2011

Kemdiknas Kawal Proporsi Kuota Sertifikasi Guru Negeri-Swasta

. Senin, 18 Juli 2011
0 komentar
Berita Seputar Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2012
Rapat Persiapan Sertifikasi Guru Kuota 2012

Jakarta -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akan mengawal proporsi kuota sertifikasi guru. Pengaturan komposisi antara guru negeri dengan guru swasta dilakukan menggunakan instrumen Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Suatu nomor registrasi khusus yang diberikan kepada pendidik (guru) dan tenaga kependidikan oleh Kemdiknas.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal saat menerima aspirasi perwakilan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) di Kemdiknas, Jakarta, Kamis (7/2011). PGSI sebelumnya bernama Presidium Guru Swasta Indonesia, suatu wadah guru swasta seluruh Indonesia.

Hadir mendampingi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Syawal Gultom, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Surya Dharma, dan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Sumarna Surapranata.

Fasli menyampaikan, selama ini pihaknya menerima keluhan tentang proporsi yang tidak adil atas kuota sertifikasi guru antara guru negeri dan swasta, karena kebijakan tiap daerah berbeda. "Tidak bisa daerah mengganti-ganti proporsi atau mengganti-ganti urutan karena berdasarkan NUPTK dari kita daftar itu keluar. Proporsi komposisi guru negeri dan swasta yang sudah dijaga jangan sampai tidak terlaksana. Tolong pastikan bapak dan ibu sudah masuk," katanya kepada sejumlah guru swasta yang tergabung dalam PGSI.

Fasli menyebutkan, kuota sertifikasi guru tahun lalu mencapai 200 ribu, sedangkan pada tahun ini meningkat menjadi 300 ribu. Direncanakan, kuotanya meningkat menjadi 400 ribu pada tahun depan. Menurut dia, penambahan kuota ini untuk mengejar target pemenuhan sertifikasi guru pada 2015 termasuk di dalamnya 700 guru swasta.

Fasli meminta kepada para guru swasta di seluruh Indonesia untuk segera mengurus inpassing. Dia juga menjamin sebelum guru nonpegawai negeri sipil menerima tunjangan profesi maka tunjangan fungsionalnya tidak boleh dihentikan. "Itu jelas dan kita nanti akan amankan itu. Untuk itu, inpassing harus kita percepat. Jadi inpassing tidak perlu menunggu dulu giliran sertifikasi," katanya. Pihaknya juga akan memprioritaskan guru yang sudah ada dalam giliran untuk proses sertifikasi.

Inpassing guru nonpegawai negeri sipil adalah proses penyesuaian kepangkatan guru nonpns dengan kepangkatan guru pegawai negeri sipil. Penetapan jabatan fungsional guru nonpns dan angka kreditnya bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka. Namun, lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan, yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi guru nonpegawai negeri sipil.

Penetapan inpassing jabatan fungsional guru nonpegawai negeri sipil dan angka kreditnya ditetapkan berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja. Dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan pertama sebagai guru nonpegawai negeri sipil pada satuan pendidikan.

Syawal menyampaikan, dengan kebijakan baru menggunakan instrumen NUPTK ini akan menjawab kerisauan para guru. Saat ini, kata dia, jumlah pemilik NUPTK terus diperbarui dan bertambah. "Sistem tidak mungkin diskriminasi. Tidak ada cara lain kecuali melalui sistem," ujarnya. (agung/kemdiknas)
Read More... Kemdiknas Kawal Proporsi Kuota Sertifikasi Guru Negeri-Swasta

Senin, 11 Juli 2011

Pedoman Penghitungan Beban Kerja/ Beban Mengajar Guru: Pedoman Jam Wajib Mengajar Guru

. Senin, 11 Juli 2011
17 komentar
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru / Beban Mengajar Guru
Buku Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
2008

KATA PENGANTAR

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru sebagai pendidik merupakan tenaga profesional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi dan bagi guru yang telah mendapat sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2) dinyatakan bahwa beban kerja guru mengajar seku rang-ku rangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi, dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Tidak semua guru berada pada kondisi ideal dengan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu . Oleh karena itu diperlukan suatu panduan bagi guru dalam pemenuhan wajib mengajar minimal 24 jam per minggu agar guru yang telah memiliki sertifikat pendidik memperoleh haknya, yaitu tunjangan profesi.

Semoga buku pedoman ini bermanfaat dan dapat digunakan oleh semua pihak, terutama guru dalam memenuhi wajib mengajar 24 jam tatap muka per minggu.

Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada tim penulis dan pihak lain yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi dalam mewujudkan pedoman ini. Mudah-mudahan sertifikasi guru dalam jabatan dapat terlaksana sesuai dengan yang direncanakan secara efektif dan efisien.


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Tujuan 2
BAB II. TUGAS GURU 3
A. Ruang Lingkup 3
B. Jam Kerja 3
C. Uraian Tugas Guru 4
1 Merencanakan Pembelajaran 4
2 Melaksanakan Pembelajaran 4
3 Menilai Hasil Pembelajaran 5
4 Membimbing dan Melatih Peserta Didik 6
5 Melaksanakan Tugas Tambahan 7
D. Beban Tatap Muka 8
E. Kondisi Penyebab Kekurangan Jam Mengajar. 9

BAB III. PEMENUHAN BEBAN KERJA 11
A. Alternatif Pemenuhan 11
B. Kondisi Khusus dengan Persetujuan Menteri 13

BAB IV. PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU 15
A. Acuan Beban Kerja 15
B. Analisis Perhitungan 16
1 Prinsip Perhitungan 16
2 Format Perhitungan 17
3 SK Kepala Sekolah Tentang Beban Mengajar Guru 17

BAB V. PENUTUP 18

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru
Guru profesional dan bermartabat akan melahirkan anak-anak bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, namun demikian, masih diperlukan penjelasan tentang rincian penghitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan beberapa tugas-tugas guru di sekolah selain tugas utamanya sebagai pendidik.

Guru adalah bagian yang tak terpisahkan dari komponen pendidikan lainnya yaitu peserta didik, kurikulum/program pendidikan, fasilitas, dan manajemen. Perencanaan guru harus berbasis pada jenis jurusan atau program keahlian, dan jumlah rombongan belajar yang dibuka di sekolah. Terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu bagi jenis guru tertentu sebenarnya sudah dapat dideteksi pada saat jumlah guru yang dibutuhkan sudah dihitung.

Sebagai contoh, apabila jumlah guru menurut hitungan dibutuhkan 2,25 orang dan disediakan sebanyak 2 orang saja, maka beban mengajar kedua guru tersebut masing-masing sudah 28 jam per minggu. Apabila dibutuhkan 2.5 orang guru dan tersedia 3 orang, maka salah satu guru tersebut tidak memenuhi jam tatap muka minimal 24 jam.

Data tahun 2003 menunjukkan bahwa rasio guru terhadap siswa sudah ideal, sebagai contoh pada jenjang SD 1:21, SMP 1:17, dan SMA 1:14. Namun apabila dilihat secara detail pada jenis guru tertentu di beberapa daerah dilaporkan terdapat kekurangan guru atau kelebihan guru. Kondisi sekolah yang memiliki kelebihan guru akan menyebabkan guru tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu.

Sementara sekolah yang kekurangan guru akan menyebabkan beban kerja guru menjadi lebih tinggi dan proses pembelajaran menjadi tidak efektif. Kenyataan ini menunjukkan bahwa perencanaan guru di sekolah belum baik.

Untuk itu disusunlah pedoman penghitungan beban kerja guru yang berisikan rumusan perhitungan beban kerja/tatap muka dan ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka.

B. Tujuan Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru
Pedoman ini menjadi acuan bagi guru, kepala sekolah, penyelenggara pendidikan, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/ kota, dan warga sekolah serta pihak terkait lainnya untuk:
1. penghitungan beban kerja guru
2. mengoptimalkan tugas guru di sekolah
3. distribusi guru

BAB II
TUGAS GURU
A. Ruang Lingkup Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru
Kewajiban guru sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 35 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.

Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak¬banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses pembelajaran, guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis mata pelajaran saja, sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya.

Disamping itu, guru sebagai bagian dari manajemen sekolah, akan terlibat langsung dalam kegiatan manajerial tahunan sekolah, yang terdiri dari siklus kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Rincian kegiatan tersebut antara lain penerimaan siswa baru, penyusunan kurikulum dan perangkat lainnya, pelaksanaan pembelajaran termasuk tes/ulangan, Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas tiap guru dalam siklus tahunan tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen sekolah tempat guru bekerja.

B. Jam Kerja 
Sebagai tenaga profesional, guru baik PNS maupun bukan PNS dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban memenuhi jam kerja yang setara dengan beban kerja pegawai lainnya yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) per minggu. Dalam melaksanakan tugas, guru mengacu pada jadwal tahunan atau kalender akademik dan jadwal pelajaran.

Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19 minggu per semester. Kegiatan tatap muka guru dialokasikan dalam jadwal pelajaran yang disusun secara mingguan. Khusus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada kalanya jadwal pelajaran tidak disusun secara mingguan, tapi mengunakan sistim blok atau perpaduan antara sistim mingguan dan blok.

Pada kondisi ini, maka jadwal pelajaran disusun berbasis semester, tahunan, atau bahkan per tiga tahunan. Diluar kegiatan tatap muka, guru akan terlibat dalam aktifitas persiapan tahunan/semester , ujian sekolah maupun Ujian Nasional (UN), dan kegiatan lain akhir tahun/semester.

C. Uraian Tugas Guru
1 Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah. Kegiatan penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung selama 2 (dua) minggu atau 12 hari kerja. Kegiatan ini dapat diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka.

2 Melaksanakan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan dimana terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru, kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya. Guru melaksanakan tatap muka atau pembelajaran dengan tahapan kegiatan berikut.
a. Kegiatan awal tatap muka
  • Kegiatan awal tatap muka antara lain mencakup kegiatan pengecekan dan atau penyiapan fisik kelas, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.
  • Kegiatan awal tatap muka dilakukan sebelum jadwal pelajaran yang ditentukan, bisa sesaat sebelum jadwal waktu atau beberapa waktu sebelumnya tergantung masalah yang perlu disiapkan,
  • Kegiatan awal tatap muka diperhitungan setara dengan 1 jam pelajaran.
b. Kegiatan tatap muka
  • Dalam kegiatan tatap muka terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru dapat dilakukan secara face to face atau menggunakan media lain seperti video, modul mandiri, kegiatan observasi/ekplorasi.
  • Kegiatan tatap muka atau pelaksanaan pembelajaran yang dimaksud dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan.
  • Waktu pelaksanaan atau beban kegiatan pelaksanaan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah.
c. Membuat resume proses tatap muka
  • Resume merupakan catatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tatap muka yang telah dilaksanakan. Catatan tersebut dapat merupakan refleksi, rangkuman, dan rencana tindak lanjut.
  • Penyusunan resume dapat dilaksanakan di ruang guru atau ruang lain yang disediakan di sekolah dan dilaksanakan setelah kegiatan tatap muka,
  • Kegiatan resume proses tatap muka diperhitungan setara dengan 1 jam pelajaran.
3 Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk menilai peserta didik maupun dalam pengambilan keputusan lainnya.

Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes. Penilaian non tes dapat dibagi menjadi pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik, atau produk jasa.
a. Penilaian dengan tes.
  • Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ujian akhir semester, tengah semester atau ulangan harian, dilaksanakan sesuai kalender akademik atau jadwal yang telah ditentukan,
  • Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas,
  • Penilaian hasil test, dilakukan diluar jadwal pelaksanaan test, dilakukan di ruang guru atau ruang lain.
  • Penilaian test tidak dihitung sebagai kegiatan tatap muka karena waktu pelaksanaan tes dan penilaiannya menggunakan waktu tatap muka.
b. Penilaian non tes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.
  • Pengamatan dan pengukuran sikap dilaksanakan oleh semua guru sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur lewat test tertulis atau lisan,
  • Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dalam proses tatapmuka pada jadwal yang ditentukan, dan atau di luar kelas,
  • Pengamatan dan pengukuran sikap, dilaksanakan diluar jadual pembelajaran atau tatap muka yang resmi, dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka.
c. Penilaian non tes berupa penilaian hasil karya.
  • Hasil karya siswa dalam bentuk tugas, proyek dan atau produk, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di ruang guru atau ruang lain dengan jadwal tersendiri,
  • Penilaian ada kalanya harus menghadirkan peserta didik agar tidak terjadi kesalahan pemahanan dari guru mengingat cara penyampaian informasi dari siswa yang belum sempurna,
  • Penilaian hasil karya ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka, dengan beban yang berbeda antara satu mata pelajaran dengan yang lain. Tidak tertutup kemungkinan ada mata pelajaran yang nilai beban non tesnya sama dengan nol.
4 Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam pembelajaran, intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
a. Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran
  • Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan menyatu dengan proses pembelajaran atau tatap muka di kelas,
b. Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
  • Bimbingan kegiatan intrakurikuler terdiri dari remedial dan pengayaan pada mata pelajaran yang diampu guru.
  • Kegiatan remedial merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai,
  • Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah mencapai kompetensi,
  • Pelaksanaan bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu,
  • Beban kerja intrakurikuler sudah masuk dalam beban kerja tatap muka.
c. Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
Antara lain adalah.
- Pramuka
- Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa
- Olahraga - Kesenian - Karya Ilmiah Remaja
- Kerohanian - Paskibra
- Pecinta Alam
- PMR
- Jurnalistik/Fotografi
- UKS
- dan sebagainya
  • Kegiatan ekstrakurikuler dapat disebut sebagai kegiatan tatap muka
5 Melaksanakan Tugas Tambahan
Tugas-tugas tambahan guru dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) kategori yaitu tugas struktural, dan tugas khusus.
a. Tugas tambahan struktural
  • Tugas tambahan struktural sesuai dengan ketentuan tentang struktur organisasi sekolah,
  • Jenis tugas tambahan sruktural dan wajib tatap muka guru seperti tercantum dalam Tabel 1.

b. Tugas tambahan khusus
  • Tugas tambahan khusus hanya berlaku pada jenis sekolah tertentu, untuk menangani masalah khusus yang belum diatur dalam peraturan yang mengatur organisasi sekolah.
  • Jenis tugas tambahan khusus dan ekuivalensi beban tatap muka seperti tercantum dalam Tabel 1.
Tabel 1. Jenis Tugas Tambahan Guru.

D. Beban Tatap Muka
Jenis kegiatan guru yang dikategorikan tatap muka dan bukan tatap muka dicantumkan dalam Tabel 2. Dalam tabel tersebut juga dicantumkan ekuivalensi jam untuk kegiatan tatap muka selain kegiatan tatap muka di kelas.

Tabel 2 Jenis Guru dan Beban Tatap Muka


E. Kondisi Penyebab Kekurangan Jam Mengajar.

Seorang guru tidak dapat memenuhi jumlah jam mengajar sebanyak 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu disebabkan salah satu atau beberapa kondisi sebagai berikut.

1. Jumlah peserta didik dan rombongan belajar terlalu sedikit
Jumlah peserta didik terlalu sedikit atau jumlah rombongan belajar juga sedikit, akan mengakibatkan jumlah jam tatap muka untuk mata pelajaran tertentu belum mencapai angka 24 jam per minggu. Agar jumlah beban mengajar mencapai 24 jam atau kelipatannya, dibutuhkan jumlah rombongan belajar yang memadai.


2. Jam pelajaran dalam kurikulum sedikit
Jumlah jam pelajaran mata pelajaran tertentu dalam struktur kurikulum ada yang hanya 2 jam per minggu antara lain Bahasa asing lain, Sejarah, Agama, Penjas, Kesenian, Kewirausahaan, Muatan Lokal, Keterampilan, dan Pengembangan Diri mengakibatkan guru yang mengajar pelajaran tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban minimal 24 jam tatap muka per minggu.

3. Jumlah guru di satu sekolah untuk mata pelajaran tertentu terlalu banyak
Kondisi ini biasanya terjadi kerena kesalahan dalam proses rekruitmen atau karena perubahan beban mengajar guru dari 18 jam menjadi 24 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang melebihi dari kebutuhan yang direncanakan, mengakibatkan ada guru yang tidak dapat mengajar 24 jam per minggu.

4. Sekolah pada daerah terpencil atau sekolah khusus
Sekolah yang berlokasi di daerah terpencil biasanya memiliki jumlah peserta didik yang sedikit. Kondisi ini terjadi karena populasi penduduk juga sedikit.

Sekolah khusus yang karena kekhususan programnya, jumlah peserta didiknya sangat sedikit. Karena rombongan belajarnya sedikit, mengakibatkan guru mengajar tidak sampai 24 jam per minggu. Salah satu contoh adalah sekolah luar biasa, dimana jumlah muridnya memang sedikit. Contoh lain pada Program Keahlian Pedalangan di SMK. Animo terhadap program keahlian ini sangat sedikit, tapi memiliki nilai strategis melestarikan budaya seni tradisi. Animo pada program keahlian yang terkait dengan sektor pertanian pada daerah tertentu juga rendah.

BAB III
PEMENUHAN BEBAN KERJA
A. Alternatif Pemenuhan

Guru yang tidak memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu dapat memilih alternatif pemenuhan kewajiban mengajar seperti berikut ini.

1. Mengajar pada sekolah lain, pendidikan terbuka, dan kelompok belajar.
a. Mengajar pada sekolah atau madrasah lain
Wajib mengajar 24 jam tatap muka per minggu dapat dipenuhi seorang guru dengan mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun swasta pada kabupaten/kota yang sama sesuai mata pelajaran yang diampu. Sebagai contoh, misalnya (1) guru bahasa Inggris di suatu SMK mengajar bahasa Inggris di SMP/MTs, SMA/MA atau SMK/MAK lainnya, (2) Guru Kejuruan SMK mengajar keterampilan di SMP/MTs atau SMA/MA.

b. Menjadi Guru Bina/Pamong pada SMP Terbuka
SMP Terbuka merupakan salah satu pola layanan pendidikan yang diperuntukkan bagi peserta didik yang pada pagi hari bekerja membantu orangtua sehingga tidak mempunyai waktu untuk mengikuti pembelajaran di sekolah reguler.

Pola pelaksanaan SMP Terbuka mensyaratkan adanya Guru Pamong dan Guru Bina yang membantu dan membimbing peserta didik dalam melaksanakan pembelajaran. Guru Pamong menuntun peserta didik di Tempat Kegiatan Belajar (TKB). Guru Bina membimbing dan melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah induk.

Guru Pamong merupakan anggota masyarakat yang ditugasi untuk membimbing kegiatan belajar siswa di TKB. Namun, tidak menutup kemungkinan guru yang mengajar di sekolah juga menjadi guru pamong di TKB dan bertugas sebagai fasilitaor.

c. Menjadi Tutor pada program kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C
Seorang guru dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu dengan mengajar di Kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C pada kabupaten/kota yang sama sesuai mata pelajaran yang diampu.

Pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan mengajar di sekolah lain atau pada pendidikan nonformal dapat dilaksanakan dengan ketentuan minimal mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan di mana guru diangkat sebagai guru tetap. Bagi guru yang mengajar atau bertugas di sekolah lain, harus memenuhi persyaratan beban kerja maksimum seperti tercantum dalam Tabel .3 .

Tabel 3. Beban Kerja Maksimum Mengajar di Sekolah Lain.



2. Melaksanakan Team Teaching
Guru tetap yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan maksimal 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan di mana dia diangkat sebagai guru tetap, dapat memenuhi beban kerjanya melalui sistem tim pengajaran bersama (team teaching).

Team teaching memiliki prinsip bahwa dalam satu kelompok belajar untuk satu mata pelajaran diampu oleh lebih dari satu orang guru. Akan ada dua atau tiga orang guru yang menangani satu jam pelajaran dalam satu rombongan belajar, di mana satu di antaranya mengajar dan menyampaikan pelajaran serta yang lainnya bertindak sebagai observer atau fasilitator. Melalui team teaching selain terakomodasi aspek metode pembelajarannya, juga akan dapat diawasi aspek lain untuk mengetahui tingkat pemahaman murid.

Team teaching dapat dilakukan oleh guru-guru dalam satu sekolah yang sama atau oleh guru-guru dari sekolah yang berbeda.

Team teaching bisa dilaksanakan apabila tuntutan kurikulum membutuhkan lebih dari satu orang guru untuk menangani satu rombongan belajar yang proses pembelajarannya merupakan satu kesatuan (tidak bisa dipisahkan tempatnya). Masing-masing guru dalam satu proses pembelajaran memiliki tugas masing-masing yang dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dalam satu rombongan belajar.

3. Melaksanakan Pengayaan dan Remedial khusus
Guru tetap yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan maksimal 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan di mana dia diangkat sebagai guru tetap, dapat diberi tugas melaksanakan pengayaan dan remedial khusus.

Pengayaan dan remedial khusus memiliki prinsip bahwa penugasan secara khusus bagi satu orang guru untuk kelompok peserta didik yang memerlukan bimbingan secara khusus. Guru yang mendapat tugas tersebut disetarakan dengan beban mengajar 2 jam perminggu.

B. Kondisi Khusus dengan Persetujuan Menteri
Ada kondisi bagi guru yang secara konstektual tidak mungkin memiliki beban mengajar 24 jam. Kondisi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

a. bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus;
b. berkeahlian khusus dan/atau;
c. dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional

Kondisi khusus yang dimintakan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional sebagaimana tabel 4 berikut ini.


BAB IV
PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU
A. Acuan Beban Kerja
Satuan waktu kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan dicantumkan dalam tabel 5 sebagai berikut.

Tabel 5. Alokasi Waktu Satu Jam Tatap Muka.



Dari angka dalam tabel tersebut dapat dilihat bahwa beban tatap muka dalam satu minggu kerja untuk tiap jenjang pendidikan berbeda.

Beban kerja guru yang dapat dihitung sebagai pemenuhan kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu adalah jumlah jam kerja guru apabila mengajar pada mata pelajaran sesuai dengan bidang keahliannya.

Misalnya guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran Matematika, maka jam kerja yang dapat dihitung adalah jumlah jam mengajar guru tersebut pada mata pelajaran Matematika saja.
Perhitungan beban kerja guru adalah bagian tak terpisahkan dari perencanaan kebutuhan guru dalam perencanaan sekolah seutuhnya.

Terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu bagi jenis guru tertentu sebenarnya sudah dapat dideteksi pada saat jumlah guru yang dibutuhkan sudah dihitung. Sebagai contoh, jumlah guru menurut hitungan dibutuhkan 2,25 orang dan disediakan sebanyak 2 orang saja, maka beban mengajar kedua guru tersebut masing-masing sudah 28 jam per minggu.

Apabila menurut perhitungan dibutuhkan 2,8 orang guru dan disediakan 3 orang, maka masing-masing guru akan mendapat beban tatap muka 22,4 jam per minggu. Apabila disediakan 2 orang, masing-masing akan mengajar 33,6 jam per minggu.

Perhitungan beban guru mengacu pada jumlah kebutuhan guru yang dihasilkan dalam proses perencanaan guru pada tingkat sekolah. Dengan mempertimbangkan tugas tambahan bagi guru tertentu, maka jam tatap
muka didistribusikan kepada guru yang ada.

Dari analisis ini akan didapatkan guru yang mengajar minimal 24 jam dan kurang dari 24 jam. Bagi guru yang tidak memenuhi 24 jam mengajar dicarikan penyelesaian masalahnya sesuai dengan kondisi dan kewenangan fihak yang berhak mengambil keputusan. Bagi guru yang memenuhi mengajar minimal 24 jam, dibuatkan Surat Keputusan mengajar oleh kepala sekolah.

Alur pemikiran distribusi beban tatap muka guru seperti tercantum dalam Diagram 1 di bawah ini.

Diagram 1 Alur Distribusi Beban Mengajar.


B. Analisis Perhitungan
1 Prinsip Perhitungan
Penghitungan beban guru dilakukan dengan prinsip coba-coba, dengan mendistribusikan semua beban kerja sekolah pada guru yang ada di sekolah. Jumlah jam mata pelajaran tertentu didistribusikan kepada guru pengampu yang ada, berturut-turut sesuai urutan prioritasnya.

Guru yang mendapat tugas tambahan diberi beban tatap muka sesuai ketentuan dalam tabel 1, sehingga jam tatap muka yang seharusnya dimiliki dapat didistribusikan kepada guru lain yang sejenis.

2 Format Perhitungan
Format perhitungan pada prinsipnya tidak ditentukan bentuknya. Analisis perhitungan coba-coba dapat menggunakan jadwal mingguan yang dimiliki sekolah atau menggunakan format lain. Hasil akhir kemudian dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) tugas mengajar yang diterbitkan oleh kepala sekolah.

3 SK Kepala Sekolah Tentang Tugas Mengajar Guru

SK Tugas Guru yang diterbitkan oleh kepala sekolah pada awal tahun pelajaran, dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sekolah dan kabupaten/kota dimana sekolah berada. Dalam SK harus mencantumkan jenis dan jam tatap muka dan tugas tambahan apabila ada.


BAB V
PENUTUP

Pemenuhan kewajiban mengajar selama 24 jam tatap muka per minggu merupakan sebuah konsekuensi yang harus dilakukan oleh seorang guru untuk memperoleh tunjangan guru. Pemenuhan kewajiban 24 jam juga bisa merupakan solusi dari pemerataan guru.

Langkah ini juga dilakukan sebagai upaya agar tidak terjadi ketimpangan jam mengajar antara guru di sekolah yang satu dan sekolah yang lain. Di samping itu untuk mengantisipasi tidak optimalnya pemberdayaan guru, maka diperlukan perhitungan dan pemetaan guru di setiap kabupaten/kota dengan lebih baik.

Program mutasi bagi guru-guru di semua sekolah yang ada di dalam satu Kabupaten/Kota sudah seharusnya dilakukan, karena dapat menjadi salah satu solusi pemenuhan beban kerja guru dan menumpuknya guru di sekolah perkotaan. Sekolah yang kekurangan guru akan mendapat tambahan guru dari sekolah lain.

Begitu pun sekolah yang kelebihan guru, nanti akan dilihat guru mata pelajaran mana saja yang kira-kira bisa dikurangi untuk dipindahkan ke sekolah yang kekurangan. Guru-guru yang menjelang pensiun dalam jangka dua atau tiga tahun ke depan perlu mendapat perhatian, karena jika di satu sekolah ada guru yang pensiun, maka akan ada guru yang dirotasi karena akan menggantikan guru yang pensiun.

Berhasilnya implementasi pemenuhan beban kerja guru sangat bergantung pada pemahaman, kesadaran, keterlibatan dan upaya sungguh-sungguh dari segenap unsur yang terkait, serta dukungan pemerintah dan masyarakat. Keberhasilan pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru juga menjadi harapan nyata bagi pembangunan pendidikan, pembangunan guru profesional yang mampu menghasilkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif secara adil, bermutu, dan relevan untuk kebutuhan masyarakat Indonesia dan global.

Penyebaran guru yang tidak merata menimbulkan terjadinya pendayagunaan guru yang tidak efisien di beberapa tempat. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu disarankan untuk mutasi/pindah ke sekolah lain yang kekurangan guru. Pengaturan tentang pemindahan guru mengikuti kebijakan masing-masing pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru/ Beban Mengajar Guru DOWNLOAD DISINI

Sumber: Buku Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru/ Beban Mengajar Guru
Ditulis: [muhamadalisaifudin.blogspot.com]
Read More... Pedoman Penghitungan Beban Kerja/ Beban Mengajar Guru: Pedoman Jam Wajib Mengajar Guru

Minggu, 10 Juli 2011

Daftar Peserta Plpg Tahap 4 Rayon 16 Unej Jember

. Minggu, 10 Juli 2011
5 komentar
Pengumuman Tentang Daftar Nama Peserta PLPG Unej Jember Tahap 4
Rayon 16 Universitas Jember Tahun 2011.

Kepada Yth. : Peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Dinas Pendidikan (daftar terlampir) 1) Kabupaten Probolinggo 2) Kabupaten Bondowoso 3) Kabupaten Situbondo 4) Kabupaten Jember 5) Kabupaten Banyuwangi 6) Kabupaten Lumajang 7) Kota Probolinggo.

Mengharap dengan hormat kehadiran Bapak/Ibu pada Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Tahap 4 Tahun 2011 bertempat di FKIP Universitas Jember pada tanggal 17 s/d 26 Juli 2011.

Daftar Peserta dan Penginapan dapat di unduh http://www.fkip.unej.ac.id . Check in di hotel yang ditetapkan (bagi yang menginap) tanggal 17 Juli 2011, pukul 14.00 WIB. Peserta diharapkan membawa tanda pengenal yang masih berlaku (KTP, SIM, dll), referensi, data yang relevan dengan bidang keahlian masing-masing (kurikulum, contoh RPP), pensil 2b dan karet penghapus, dan Laptop.
  1. Surat Undangan dan Persyaratan Mengikuti Plpg Tahap 4 Unej Jember
  2. Sertifikasi Plpg Unej Jember Tahun 2011 Tahap 4 Kab. Banyuwangi Rayon 16.
  3. Sertifikasi Plpg Unej Jember Tahun 2011 Tahap 4 Kab. Bondowoso Rayon 16
  4. Sertifikasi Plpg Unej Jember Tahun 2011 Tahap 4 Kab. Jember Rayon 16.
  5. Sertifikasi Plpg Unej Jember Tahun 2011 Tahap 4 Kab. Lumajang Rayon 16.
  6. Sertifikasi Plpg Unej Jember Tahun 2011 Tahap 4 Kab. Probolinggo Rayon 16.
  7. Sertifikasi Plpg Unej Jember Tahun 2011 Tahap 4 Kab. Situbondo Rayon 16.
  8. Sertifikasi Plpg Unej Jember Tahun 2011 Tahap 4 Kota Probolinggo Rayon 16.
  9. Nama, Alamat Penginapan Peserta Sertifikasi Plpg Unej Jember 2011.

Demikian Nama, Alamat Penginapan dan Peserta Sertifikasi Plpg Unej Jember Tahun 2011 Tahap 4 Rayon 16. Dan untuk Peserta Sertifikasi Plpg Uiversitas Negeri Jember (Unej Jember) Rayon 16 Tahun 2011 untuk Tahap 4, 5, 6, 7, dst, silakan tunggu info lebih lanjut di muhamadalisaifudin.blogspot.com

Sumber:http://www.fkip.unej.ac.id/
Read More... Daftar Peserta Plpg Tahap 4 Rayon 16 Unej Jember
 

Tamu Kampung Inggris

Traffic Pidato Inggris

Komentar Terbaru Sobat Setia Muhamad Ali Saifudin

All right reserved Muhamad Ali Saifudin is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com