Foto Saya
Muhamad Ali Saifudin
Berbuat dan Bermanfaat
Lihat profil lengkapku

Selamat Datang di Weblog Muhamad Ali Saifudin *)

Penulis berusaha menyajikan berbagai informasi tentang Pendidikan, Belajar Bahasa Inggris, Informasi SMK, NUPTK, Sertifikasi Guru, Wisata, Tips dan Trik. Motto Penulis "Yang Abadi adalah Perubahan dan yang Pasti adalah Ketidakpastian, Siapa yang tidak Berani Berubah tidak akan Memiliki Kepastian".

Copy Paste artikel Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK dalam blog ini boleh asal:

1). Memuat nama penulis Muhamad Ali Saifudin.
2). Menyertakan alamat http://muhamadalisaifudin.blogspot.com ke sumber artikel yang ditulis
.
3). Kritik dan Saran Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK Klik Disini
*) Muhamad Ali Saifudin tinggal di http://muhamadalisaifudin.blogspot.com
Tampilkan postingan dengan label PPG Unej Jember. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPG Unej Jember. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 September 2011

Informasi Lengkap PPG: Apa dan Bagaimana PPG?

. Rabu, 21 September 2011
29 komentar
Kementerian Pendidikan Nasional
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Tahun 2011
Alur Pendidikan Profesi Guru (PPG)
  Catatan : Program Sergur melalui penilaian portofolio berakhir tahun 2014

Latar Belakang
  • Terjadinya perubahan- perubahan yang sangat cepat dalam segala aspek kehidupan.
  • Perubahan tersebut berdampak terhadap tuntutan akan kualitas pendidikan secara umum, dan kualitas pendidikan guru secara khusus untuk menghasilkan guru yang profesional.
  • Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  • Tuntutan peraturan perundangan bahwa guru harus berkualifikasi S- 1/ D- IV dan Memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui program pendidikan profesi guru.
Landasan Yuridis
  • UU RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  • PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  • PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
  • Peraturan Mendiknas No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
  • Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009 tentang sertifikasi Guru dalam Jabatan.
  • Permendiknas No 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan

Pengertian Program PPG
  • Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan  S-1 Kependidikan dan S-1 / D-IV Non Kependidikan agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan (Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang PPG)
Tujuan Program PPGTujuan Umum:
  • Menghasilkan guru yang memiliki kemampuan mewujudkan fungsi pendidikan nasional , yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memiliki kemampuan mewujudkan tujuan bangsa, dan memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Tujuan Khusus:
  • Menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Calon Peserta Program PPG
  • S- 1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  • S- 1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
  • S- 1/ D- IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
  • S- 1/ D- IV Non Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
  • S- 1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh matrikulasi.
Seleksi Peserta
  • Seleksi penerimaan peserta didik program PPG dilakukan oleh program studi/ jurusan di bawah koordinasi LPTK penyelenggara.
  • Mahasiswa yang lulus seleksi dilaporkan kepada Dirjen Dikti untuk mendapatkan nomor registrasi Program PPG.
Prosedur Rekrutmen Peserta
  1. Seleksi administrasi:
  • Ijazah S- 1/ D- IV dari program studi yang terakreditasi, yang sesuai atau serumpun dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.
  • Transkrip nilai,
  • Surat keterangan kesehatan,
  • Surat keterangan kelakuan baik, dan
  • Surat keterangan bebas napza.
  1. Tes penguasaan bidang studi yang sesuai dengan program PPG yang akan diikuti
  2. Tes Potensi Akademik.
  3. Tes penguasaan kemampuan berbahasa Inggris
  4. Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan serta kemampuan lain sesuai dengan karakteristik program PPG.
  5. Asesmen kepribadian melalui wawancara/ inventory atau instrument asesmen lainnya.
Alur Seleksi dan Matrikulasi Program PPG Pra Jabatan.

Alur Seleksi dan Matrikulasi Program PPG Pra Jabatan
Matrikulasi (Hanya bagi peserta PPG Pra jabatan)
  • Lulusan S- 1 Kependidikan dan S- 1/ D- IV Non Kependidikan yang tidak sesuai dengan program PPG yang akan diikuti, harus mengikuti program matrikulasi.
  • Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/ atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG .
  • Matrikulasi diperuntukkan bagi calon peserta Program PPG Pra Jabatan yang belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan hasil asesmen (berdasarkan standar kompetensi lulusan melalui tes penguasaan SKL)
  • Kurikulum matrikulasi adalah kurikulum S1 kependidikan (dapat berupa matrikulasi matakuliah akademik kependidikan, maupun akademik bidang studi)

Model Kurikulum

Model Kurikulum Pendidikan Profesi Guru (PPG Guru)
Sistem Pembelajaran Program PPG
Sistem Pembelajaran
  • Perkuliahan dalam bentuk workshop SSP (subject specific pedagogy) untuk menyiapkan perangkat pembelajaran di sekolah (RPP Bahan Ajar, Media Pembelajaran, Evaluasi Pembelajaran, dsb) , dan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) dengan pemantauan langsung secara intensif oleh dosen yang pemantauan langsung secara intensif oleh dosen yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut, dinilai secara objektif dan transparan.
  • Praktek pengalaman lapangan program PPG dilaksanakan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.
Beban Belajar Program PPG

Beban Belajar Pendidikan Profesi Guru (PPG Guru)
Mekanisme Workshop SSP

Mekanisme Workshop SSP
Pola PPL PPG

Pola PPL PPG
 Uji Kompetensi
  • Uji kompetensi sebagai ujian akhir terdiri dari ujian tulis dan ujian kinerja , ditempuh setelah peserta lulus semua program PPG.
  • Ujian tulis dilaksanakan oleh program studi/ jurusan penyelenggara dengan berorientasi pada portofolio penyelenggara dengan berorientasi pada portofolio (kumpulan SSP).
  • Ujian kinerja dilaksanakan oleh program studi/ jurusan dengan penguji berasal dari dosen program studi dan wakil dari organisasi profesi dan/ atau pihak eksternal yang profesional, kompeten, dan relevan .
  • Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat pendidik bernomor register yang dikeluarkan oleh LPTK.
     
 PEDOMAN PENETAPAN PESERTA
PROGRAM PPG DALAM JABATAN TAHUN 2011
PROGRAM SERTIFIKASI GURU

  Catatan : Program Sergur melalui penilaian portofolio berakhir tahun 2014

Tahapan Seleksi Peserta
A. Seleksi Administrasi oleh Dinas Pendidikan Kab/ Kota
B. Seleksi Akademik di LPTK

A.     Seleksi Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten
Calon peserta mendaftar ke dinas pendidikan kabupaten/ kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut.
  1. Biodata peserta Program PPG Dalam Jabatan.
  2. Format isian calon peserta Program PPG Dalam Jabatan.
  3. Foto kopi ijazah S- 1/ D- IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal.
  4. Surat keterangan sebagai guru PNS (guru pegawai negeri sipil yang diangkat)
  5. Surat keterangan sebagai guru PNS (guru pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah pusat maupun pemda) dari KS.
  6. Surat keterangan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/ atau yayasan.
  7. Surat keterangan yang menyatakan memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun, dilengkapi SK pengangkatan sebagai guru.
  8. Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan kepala sekolah.
  9. Surat persetujuan/ izin dari kepala dinas pendidikan kabupaten/ kota.
  10. Surat keterangan bebas napza
  11. Surat keterangan kesehatan.
  12. Bukti prestasi (portofolio) yang dapat berupa:
  • Fotokopi sertifikat/ piagam/ surat keterangan tentang prestasi guru yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah.
  • Buku, modul, artikel, laporan penelitian yang relevan dengan pendidikan atau media/ alat pembelajaran
  • Surat keterangan/ sertifikat/ piagam penghargaan mengenai prestasi akademik/ non akademik dan karya pengembangan profesi di tingkat kabupaten/ kota, provinsi, atau nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun organisasi/ lembaga yang dilegalisasi atasan.
  • Surat keterangan/ surat tugas dari pejabat yang berwenang tentang pembimbingan teman sejawat atau siswa yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah.
B.     Seleksi di LPTK
Berdasarkan dokumen yang dikirim oleh Dinas Pendidikan kabupaten/ kota, ke LPTK, LPTK melakukan penilaian dokumen dengan menggunakan prinsip PPKHB.

LPTK melakukan seleksi menggunakan tes dan non tes yang meliputi hal berikut.
  • Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan bidang studi yang diampu).
  • Tes kemampuan bahasa Inggris (English for Academic Purposes)
  • Tes Potensi Akademik sesuai dengan kondisi setempat
  • Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.
LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Kementerian pendidikan Nasional.
Alur Program Pendidikan Profesi Guru

Alur Pendidikan Profesi Guru (PPG Guru)
Sasaran
Peserta Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan untuk tahun 2011 ditetapkan oleh pemerintah sejumlah 13. 040 guru. 

Persyaratan Peserta
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S- 1) atau diploma empat (D- IV)dari program studi yang terakreditasi, kecuali guru SD dan guru PAUD.
  • Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
  • Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Guru bukan PNS, yaitu guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda.
  • Memiliki NUPTK.
  • Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun dengan usia maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
  • Memiliki prestasi akademik/ non akademik dan karya pengembangan profesi di tingkat kab/ kota, provinsi, atau nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun organisasi/ lembaga.
  • Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan terkait yang relevan dan mendapatkan izin belajar.
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya).
Mekanisme Perekrutan 
  • Ditjen PMPTK bersama Ditjen Dikti menetapkan kuota provinsi berdasarkan data jumlah guru secara nasional.
  • Ditjen PMPTK dan Ditjen Dikti melaksanakan sosialisasi pelaksanaan Program PPG kepada Dinas Pendidikan provinsi, LPMP, Dinas Pendidikan kabupaten/ kota, kepala sekolah, guru, pengawas, dan masyarakat tentang teknis seleksi dan pelaksanan Program PPG Dalam Jabatan.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota menggandakan Format A1 sejumlah kuota kemudian mendistribusikan Format A1 kepada para guru calon peserta Program PPG Dalam Jabatan.
  • Guru melengkapi dokumen dan mengirimkan ke Dinas Pendidikan Kab/ Kota.
  • Guru melengkapi dokumen dan mengirimkan ke Dinas Pendidikan Kab/ Kota.
  • Dinas Pendidikan Kab/ Kota melakukan seleksi administrasi 6. Dinas Pendidikan Kab/ kota melakukan seleksi administrasi dan menetapkan calon peserta yang lolos seleksi administrasi, selanjutnya Dinas Pendidikan Kab/ Kota mengirimkan data hasil seleksi administrasi ke LPTK.
  • LPTK melakukan seleksi dokumen dan seleksi akademik baik melalui tes maupun non tes sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan
  • LPTK mengumumkan hasil seleksi dan melaporkan ke Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti dan Ditjen PMPTK.  
Rujukan: Bahan Tayangan Workshop Program Pendidikan Profesi Guru
Direktorat Ketenagaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementrian Pendidikan Nasional 2010

Sumber: ppg-unima
Diperbaharui oleh muhamadalisaifudin.blogspot.com
Read More... Informasi Lengkap PPG: Apa dan Bagaimana PPG?

Senin, 12 September 2011

Cara Mendaftar Online Pendidikan Profesi Guru dan Data Yang Harus Diisi

. Senin, 12 September 2011
11 komentar
Data yang Harus Diisi Pada Waktu Mendaftar Online Pendidikan Profesi Guru
Cara Daftar Online PPG Guru
Kepada Bapak/ Ibu Guru yang akan Mendaftar Online Pendidikan Profesi Guru (PPG Guru) Tahun 2011. Silakan Persiapkan Data Yang Harus Diisi Pada Waktu Pendaftaraan Online Pendidikan Profesi Guru (PPG Guru) diantara yang Harus Diisi Pada Waktu Mendaftar Online PPG Guru adalah:
  1. NUPTK
  2. LPTK
  3. Program Studi
  4. Gelar Depan
  5. Nama Peserta
  6. Gelar belakang
  7. Tempat Lahir
  8. Tanggal Lahir
  9. Jenis Kelamin
  10. NIP/NIS
  11. Golongan (untuk PNS)
  12. Masa Kerja thn, bln
  13. Jenjang Satuan Pendidikan
  14. Mata pelajaran/Guru Kelas
  15. Jenjang Pendidikan terakhir
  16. Prodi Pendidikan terakhir
  17. Beban mengajar perminggu
  18. Tugas tambahan
  19. Nama Sekolah
  20. Alamat Sekolah
  21. Kecamatan Sekolah
  22. Propinsi
  23. Kabupaten
  24. Telp. Sekolah
  25. NSS

Keterangan:

1. Isikan NUPTK anda *
2. Pilihlah LPTK dan Program studi yang akan anda ikuti *
3. Isikan nama lengkap anda (sesuai ijasah dan tanpa gelar) *
4. Isikan gelar pada bagian gelar depan dan/atau gelar belakang
5. Isikan tempat lahir *
6. Isikan tanggal lahir anda *
7. Isikan jenis kelamin anda *
8. Isikan NIP/NIS anda
9. Isikan golongan anda (Bila PNS)
10. Isikan masa kerja anda sebagai guru
11. Pilihlah Jenjang satuan pendidikan tempat anda mengajar *
12. Pilihah mata pelajaran/bidang studi yang akan disertifikasi *
13. Pilihlah jenjang pendidikan terakhir anda *
14. Isikan Prodi pendidikan terakhir anda *
15. Isikan beban mengajar anda perminggu
16. Isikan tugas tambahan anda (bila ada)
17. Isikan nama sekolah/instansi tempat bertugas *
18. Isikan alamat sekolah/instansi tempat bertugas
19. Isikan kecamatan sekolah/instansi tempat bertugas
20. Pilihlah propinsi sekolah/instansi tempat bertugas *
21. Pilihlah kabupaten sekolah/instansi tempat bertugas *
22. Isikan nomor telepon sekolah/instansi tempat bertugas
23. Isikan Nomor Statistik Sekolah (NSS) anda
24. Isikan kode pengaman yang sama seperti yang tertera pada gambar di atasnya *

*) Wajib diisi!

Cetak Ulang Berkas
  1. Bagi calon peserta yang ingin mencetak ulang Format P1 dapat memasukkan Nomor pendaftaran di form yang tersedia kemudian klik tombol Cetak.
  2. Bagi Bapak/Ibu Guru yang akan Daftar PPG Guru Secara Online silakan Baca Petunjuk Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Online DISINI.
  3. Apabila Data Pendaftaran PPG Guru Online sudah siap, Bapak/ Ibu Guru Calon Pendaftar PPG Guru dapat langsung daftar di Konsorsium Sertifikasi Guru Online DISINI.

Selamat Mendaftar Online Pendidikan Profesi Guru (PPG Guru)
Oleh Muhamadalisaifudin.blogspot.com
Sumber: Buku Pedoman dan Buku Petunjuk PPG Guru [ksg.dikti.go.id.ppg]
Read More... Cara Mendaftar Online Pendidikan Profesi Guru dan Data Yang Harus Diisi

Sabtu, 10 September 2011

Petunjuk Pendaftaran Calon Peserta PPG 2011

. Sabtu, 10 September 2011
4 komentar
Petunjuk Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2011

Petunjuk Pendaftaran Calon Peserta Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan 2011

Calon peserta program PPG bagi Guru dalam jabatan 2011 diwajibkan mendaftar melalui satu pintu
yaitu SIM-PPG. Langkah-langkah yang harus dilakukan calon peserta diantaranya:
  1. Mengakses SIM-PPG pada laman http://ksg.dikti.go.id/ppg menggunakan web-browser yang terhubung dengan internet. Proses ini dapat dilakukan di mana saja mulai pada tanggal 8 Agustus 2011 pukul 12.00 WIB. Tampilan proses ini dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

  2. Pada laman tersebut klik menu Daftar seperti yang ditampilkan pada gambar di bawah ini.

  3. Isikan form pendaftaran seperti yang ditampilkan pada gambar di bawah ini.

  4. Isikan data terutama data yang wajib diisi, diantaranya:
    a. NUPTK,
    b. LPTK dan Prodi yang akan diikuti,
    c. Nama lengkap sesuai ijasah terakhir dan tanpa gelar,
    d. Tempat lahir dan tanggal lahir,
    e. Jenis kelamin,
    f. Jenjang satuan pendidikan,
    g. Mata pelajaran yang akan disertifikasi,
    h. Jenjang pendidikan terakhir beserta program studinya,
    i. Nama instansi/sekolah tempat bertugas,
    j. Propinsi dan kabupaten instansi/sekolah tempat anda bertugas, dan
    k. Kode pengaman.
  5. Klik tombol Simpan setelah semua data yang wajib terisi sudah terisi seperti yang ditampilkan pada gambar di bawah ini.

  6. Cetak formulir perndaftaran (Format P1) seperti yang ditampilkan pada gambar di bawah ini.


Pendaftaran calon peserta PPG bagi guru dalam jabatan 2011 sudah dapat dilakukan melalui website ini (SIM-PPG) mulai pada tanggal 8 Agustus 2011 pukul 12.00 WIB.
Panduan pendaftaran dapat diunduh DISINI. [ksg.dikti][muhamadalisaifudin.blogspot.com]

Info Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2011/2011 Silakan Lihat Juga disini:
  1. Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Akademik 2011/2012 Universitas Jember.
  2. Prosedur Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Unej Jember Tahun 2011/2012.
  3. Jadwal Seleksi dan Persyaratan Mengikuti PPG Unej Jember 2011/2012.
  4. Program Studi, Kuota, Lama Studi dan Biaya PPG Universitas Jember Tahun 2011/2012.
  5. Pendidikan Profesi Guru Tahun 2011/2012.
  6. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dimulai Tahun 2011.
  7. Tahap Seleksi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Dinas Kabupaten/Kota.
  8. Tahap Seleksi Akademik Peserta PPG di LPTK.
  9. Download Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru Pendidikan Profesi Guru di Unej.
  10. Download Petunjuk Pendaftaran Peserta PPG dan Buku Panduan PPG. [muhamadalisaifudin.blogspot.com]
Read More... Petunjuk Pendaftaran Calon Peserta PPG 2011

Tahap Seleksi Akademik Peserta PPG di LPTK

.
2 komentar
Tahapan Seleksi Akademik Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2011/2012

Tahapan ke dua dari proses seleksi calon peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) setelah dinyatakan lolos dari seleksi tahap pertama di kantor dinas kabupaten kota adalah seleksi secara akademik di LPTK yang menyelenggarakan program PPG tersebut.

Adapun proses seleksinya adalah sabagai berikut:

  1. Berdasarkan dokumen yang dikirim oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota, ke LPTK, LPTK melakukan penilaian dokumen dengan menggunakan prinsip PPKHB.
  2. LPTK melakukan seleksi menggunakan tes dan non tes yang meliputi hal berikut. a.) Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan bidang studi yang diampu), b.) Tes kemampuan bahasa Inggris (English for Academic Purposes), c.) Tes Potensi Akademik sesuai dengan kondisi setempat, d.) Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.
  3. LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Kementerian pendidikan Nasional.[bahtiar.net]

Info Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2011/2011 Silakan Lihat Juga disini:
  1. Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Akademik 2011/2012 Universitas Jember.
  2. Prosedur Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Unej Jember Tahun 2011/2012.
  3. Jadwal Seleksi dan Persyaratan Mengikuti PPG Unej Jember 2011/2012.
  4. Program Studi, Kuota, Lama Studi dan Biaya PPG Universitas Jember Tahun 2011/2012.
  5. Pendidikan Profesi Guru Tahun 2011/2012.
  6. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dimulai Tahun 2011.
  7. Tahap Seleksi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Dinas Kabupaten/Kota.
  8. Tahap Seleksi Akademik Peserta PPG di LPTK.
  9. Download Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru Pendidikan Profesi Guru di Unej.
  10. Download Petunjuk Pendaftaran Peserta PPG dan Buku Panduan PPG. [muhamadalisaifudin.blogspot.com]
Read More... Tahap Seleksi Akademik Peserta PPG di LPTK

Tahap Seleksi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Dinas Kabupaten/Kota

.
0 komentar
Seleksi Administrasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dan
Dokumen yang harus disiapkan oleh Calon Peserta PPG Tahun 2011/2012

Berhubungan dengan Informasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2011,Proses seleksi calon peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) terdiri atas 2 tahapan, yaitu:

1. Seleksi Administrasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota
2. Seleksi Akademik di LPTK

Seleksi Administrasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Calon peserta mendaftar ke dinas pendidikan kabupaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut.
  1. Biodata peserta Program PPG Dalam Jabatan.
  2. Format isian calon peserta Program PPG Dalam Jabatan.
  3. Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal.
  4. Surat keterangan sebagai guru PNS (guru pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah pusat maupun pemda) dari KS.
  5. Surat keterangan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
  6. Surat keterangan yang menyatakan memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun, dilengkapi SK pengangkatan sebagai guru.
  7. Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan kepala sekolah.
  8. Surat persetujuan/izin dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
  9. Surat keterangan bebas napza
  10. Surat keterangan kesehatan.
  11. Bukti prestasi (portofolio) yang dapat berupa:
  • Fotokopi sertifikat/piagam/surat keterangan tentang prestasi guru yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah.
  • Buku, modul, artikel, laporan penelitian yang relevan dengan pendidikan atau media/alat pembelajaran.
  • Surat keterangan/sertifikat/piagam penghargaan mengenai prestasi akademik/non akademik dan karya pengembangan profesi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun organisasi/lembaga yang dilegalisasi atasan.
  • Surat keterangan/surat tugas dari pejabat yang berwenang tentang pembimbingan teman sejawat atau siswa yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah.[bahtiar.net]

Catatan:
Informasi selengkapnya silahkan menghubungi dinas kabupaten/kota setempat

Info Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2011/2011 Silakan Lihat Juga disini:
  1. Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Akademik 2011/2012 Universitas Jember.
  2. Prosedur Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Unej Jember Tahun 2011/2012.
  3. Jadwal Seleksi dan Persyaratan Mengikuti PPG Unej Jember 2011/2012.
  4. Program Studi, Kuota, Lama Studi dan Biaya PPG Universitas Jember Tahun 2011/2012.
  5. Pendidikan Profesi Guru Tahun 2011/2012.
  6. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dimulai Tahun 2011.
  7. Tahap Seleksi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Dinas Kabupaten/Kota.
  8. Tahap Seleksi Akademik Peserta PPG di LPTK.
  9. Download Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru Pendidikan Profesi Guru di Unej.
  10. Download Petunjuk Pendaftaran Peserta PPG dan Buku Panduan PPG. [muhamadalisaifudin.blogspot.com]
Read More... Tahap Seleksi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Dinas Kabupaten/Kota

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dimulai Tahun 2011

.
2 komentar
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG)Dilaksanakan Mulai Tahun 2011

Mulai tahun 2011, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan merintis Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tujuannya, guru yang nanti lulus memang sudah memenuhi kompetensi sosial, pegagodik, akademik, dan seterusnya.

”Empat atau lima kompetensi itu semuanya bisa disiapkan begitu guru sudah lulus dan dia sudah punya sertifikat sehingga tidak perlu lagi melakukan proses sertifikasi. Dengan sertifikasi itu guru bisa langsung mengajukan,” ujar Mendiknas M Nuh, Rabu (18/8).

Jika dikaitkan dengan distribusi guru yang sekarang timpang, di perkotaan surplus di pedesaan minus, kata Mendiknas, maka memanfaatkan guru yang pensiun dengan mendidik guru di pendidikan profesi diharapkan tidak menambah mata rantai panjang tentang sertifikasi dan seterusnya. ”Sehingga begitu dia mengajar dan diangkat, itu karena sudah ada sertifikat dan langsung mendapatkan tunjangan profesi,” tegasnya.
Red: Endro Yuwanto
Sumber: viruscerdas.com [Republika.co.id]

Info Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2011/2011 Silakan Lihat Juga disini:
  1. Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Akademik 2011/2012 Universitas Jember.
  2. Prosedur Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Unej Jember Tahun 2011/2012.
  3. Jadwal Seleksi dan Persyaratan Mengikuti PPG Unej Jember 2011/2012.
  4. Program Studi, Kuota, Lama Studi dan Biaya PPG Universitas Jember Tahun 2011/2012.
  5. Pendidikan Profesi Guru Tahun 2011/2012.
  6. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dimulai Tahun 2011.
  7. Tahap Seleksi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Dinas Kabupaten/Kota.
  8. Tahap Seleksi Akademik Peserta PPG di LPTK.
  9. Download Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru Pendidikan Profesi Guru di Unej.
  10. Download Petunjuk Pendaftaran Peserta PPG dan Buku Panduan PPG. [muhamadalisaifudin.blogspot.com]
Read More... Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dimulai Tahun 2011

Pendidikan Profesi Guru Tahun 2011/2012

.
4 komentar
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2011/2012

A. Rasionalisasi Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Terjadinya perubahan-perubahan yang sangat cepat dalam segala aspek kehidupan akibat gelombang globalisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memunculkan serangkaian tantangan baru yang perlu disikapi dengan cermat dan sistematis.

Perubahan tersebut secara khusus berdampak terhadap tuntutan akan kualitas pendidikan secara umum, dan kualitas pendidikan guru secara khusus untuk menghasilkan guru yang profesional.

Guru profesional adalah guru yang dalam melaksanakan tugasnya mampu menunjukkan kemampuannya yang ditandai dengan penguasaan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi substansi dan/atau bidang studi sesuai bidang ilmunya.

Calon guru harus disiapkan menjadi guru profesional melalui pendidikan profesi guru. Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan mahasiswa untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.

Dengan demikian, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non-Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan.

B. Pengertian Matrikulasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Sesuai pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendidikan Profesi Guru disebutkan bahwa program pendidikan profesi guru prajabatan yang selanjutnya disebut program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 kependidikan dan S1/D IV nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sebelum mengikuti program PPG, calon peserta yang lolos seleksi harus sudah memiliki ijazah pendidikan akademik yang relevan, dalam hal ini calon peserta sudah menamatkan sarjana pendidikan kimia. Bagi peserta yang belum memilikinya, diwajibkan untuk mengikuti program matrikulasi.

Matrikulasi diberlakukan hanya untuk program PPG prajabatan. Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG.

Ketentuan matrikulasi untuk prajabatan adalah sebagai berikut:

  1. S-1 kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi dan sudah sesuai dengan standar kompetensi lulusan S1, tidak perlu mengikuti matrikulasi.
  2. S-1 kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi.
  3. S-1/D IV nonkependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi.
  4. S-1/D IV nonkependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi.
  5. Calon peserta PPG yang tidak lulus program matrikulasi dinyatakan tidak dapat melanjutkan program PPG prajabatan.
  6. Alur program matrikulasi ditujukan pada Gambar 1 sebagai berikut.
Alur Pelaksanaan PPG Guru

Info Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2011/2011 Silakan Lihat Juga disini:
  1. Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Akademik 2011/2012 Universitas Jember.
  2. Prosedur Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Unej Jember Tahun 2011/2012.
  3. Jadwal Seleksi dan Persyaratan Mengikuti PPG Unej Jember 2011/2012.
  4. Program Studi, Kuota, Lama Studi dan Biaya PPG Universitas Jember Tahun 2011/2012.
  5. Pendidikan Profesi Guru Tahun 2011/2012.
  6. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dimulai Tahun 2011.
  7. Tahap Seleksi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Dinas Kabupaten/Kota.
  8. Tahap Seleksi Akademik Peserta PPG di LPTK.
  9. Download Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru Pendidikan Profesi Guru di Unej.
  10. Download Petunjuk Pendaftaran Peserta PPG dan Buku Panduan PPG. [muhamadalisaifudin.blogspot.com]

Sumber: [fkip.unej.jember.ppg]
Gambar: [kimia.upi.edu]
Read More... Pendidikan Profesi Guru Tahun 2011/2012

Program Studi, Kuota, Lama Studi dan Biaya PPG Universitas Jember Tahun 2011/2012

.
2 komentar
Program Studi PPG Unej, Kuota PPG Unej, Lama Studi Program PPG dan Biaya Pelaksanaan PPG Universitas Jember Tahun 2011/2012

A. Program Studi, Kuota dan Lama Studi PPG Unej Jember

No Program Studi Kuota (Orang) Lama Studi
1 Pendidikan Fisika 30 2 Semester
2 Pendidikan Biologi 30 2 Semester
3 Pendidikan Bahasa Sastra Indonesia 30 2 Semester
4 Pendidikan Bahasa Inggris 30 2 Semester
5 Pendidikan Guru Sekolah Dasar 30 1 Semester

B. Biaya Pendidikan PPG Unej Jember 2011/2012

Biaya Pendidikan mahasiswa program PPG yang harus dibayar adalah Rp 5.500.000,- persemester disetor ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Pembantu Kampus UNEJ nomor 0035590226.

Jika memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
  • Sekretariat Panitia PPG Universitas Jember nomor telpon (0331) 334988, 
  • Dra. Wiwik Eko Bindarti, M.Pd, HP: 081559667661, 
  • Prof. Dr. Sunardi, M.Pd, HP: 08124970720.[fkip.unej.jember.ppg]

Info Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2011/2011 Silakan Lihat Juga disini:
  1. Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Akademik 2011/2012 Universitas Jember.
  2. Prosedur Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Unej Jember Tahun 2011/2012.
  3. Jadwal Seleksi dan Persyaratan Mengikuti PPG Unej Jember 2011/2012.
  4. Program Studi, Kuota, Lama Studi dan Biaya PPG Universitas Jember Tahun 2011/2012.
  5. Pendidikan Profesi Guru Tahun 2011/2012.
  6. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dimulai Tahun 2011.
  7. Tahap Seleksi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Dinas Kabupaten/Kota.
  8. Tahap Seleksi Akademik Peserta PPG di LPTK.
  9. Download Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru Pendidikan Profesi Guru di Unej.
  10. Download Petunjuk Pendaftaran Peserta PPG dan Buku Panduan PPG. [muhamadalisaifudin.blogspot.com]
Read More... Program Studi, Kuota, Lama Studi dan Biaya PPG Universitas Jember Tahun 2011/2012

Jadwal Seleksi dan Persyaratan Mengikuti PPG Unej Jember 2011/2012

.
0 komentar
Jadwal Seleksi dan Syarat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Universitas Jember

A. Seleksi Administrasi Peserta PPG Unej Jember Oleh Dinas Pendidikan
  1. Seleksi administrasi calon peserta PPG tanggal 21 September 2011 oleh Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  2. Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 22 September 2011 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  3. Calon peserta PPG yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya dikirim ke FKIP Universitas Jember paling lambat tanggal 26 September 2011 dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file (softcopy) (Format P2), serta dilampiri bukti setor biaya seleksi akademik (kwitansi) asli.

B. Biaya Seleksi Akademik Peserta PPG Unej Jember
  1. Biaya seleksi akademik sebesar Rp 250.000,- disetor ke Rekening Rektor UNEJ tanggal 22 – 26 September 2011 melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Pembantu Kampus UNEJ nomor 0035590226.
  2. Uang yang sudah disetor ke bank tidak dapat diminta/ditarik kembali.

C. Jadwal Seleksi Akademik Peserta PPG oleh FKIP Universitas Jember
  1. Tes Bidang Studi dan Kemampuan Bahasa Inggris tanggal 27 September 2011. 
  2. Tes Potensi Akademik dan Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja tanggal 28 September 2011.
  3. Hasil seleksi diumumkan tanggal 30 September 2011.

D. Registrasi Peserta PPG Unej Jember

Peserta tes yang diterima/lulus seleksi diwajibkan melakukan registrasi pada tanggal 3 - 4 Oktober 2011 dengan persyaratan administrasi dan mengikuti prosedur sebagai berikut.
  1. Peserta harus datang ke FKIP Universitas Jember dan tidak boleh diwakilkan.
  2. Menyerahkan kartu tanda peserta ujian.
  3. Membayar Lunas biaya pendidikan pada saat registrasi, yaitu Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
  4. Mengisi biodata.
  5. Peserta yang sudah registrasi kemudian mengundurkan diri, maka biaya pendidikan tidak dapat diminta/ditarik kembali.[fkip.unej.jember.ppg]

Info Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2011/2011 Silakan Lihat Juga disini:
  1. Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Akademik 2011/2012 Universitas Jember.
  2. Prosedur Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Unej Jember Tahun 2011/2012.
  3. Jadwal Seleksi dan Persyaratan Mengikuti PPG Unej Jember 2011/2012.
  4. Program Studi, Kuota, Lama Studi dan Biaya PPG Universitas Jember Tahun 2011/2012.
  5. Pendidikan Profesi Guru Tahun 2011/2012.
  6. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dimulai Tahun 2011.
  7. Tahap Seleksi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Dinas Kabupaten/Kota.
  8. Tahap Seleksi Akademik Peserta PPG di LPTK.
  9. Download Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru Pendidikan Profesi Guru di Unej.
  10. Download Petunjuk Pendaftaran Peserta PPG dan Buku Panduan PPG. [muhamadalisaifudin.blogspot.com]
Read More... Jadwal Seleksi dan Persyaratan Mengikuti PPG Unej Jember 2011/2012

Prosedur Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Unej Jember Tahun 2011/2012

.
4 komentar
Prosedur Pendaftaran PPG di Universitas Jember Tahun 2011/2012

Calon peserta PPG mendaftar secara online melalui laman http://ksg.dikti.go.id/ppg yang sudah diaktifkan mulai tanggal 8 Agustus 2011, dan mendaftar ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat pada tanggal 12 - 20 September 2011 dengan menyerahkan sebagai berikut.
  1.  Format isian calon peserta (Format P1) yang dicetak dari pendaftaran secara online.
  2.  Foto kopi ijazah S-1/D-4 yang sudah dilegalisir oleh perguruan tinggi asal atau kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
  3. Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY, atau SK dari Pemkab/Pemkot bagi guru bukan PNS.
  4. Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangi oleh yang bersangkutan dan kepala sekolah.
  5. Surat persetujuan dari kepala sekolah dan diketahui oleh dinas pendidikan kab/kota.
  6. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  7. Surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.[fkip.unej.jember]
Info Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2011/2011 Silakan Lihat Juga disini:
  1. Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Akademik 2011/2012 Universitas Jember.
  2. Prosedur Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Unej Jember Tahun 2011/2012.
  3. Jadwal Seleksi dan Persyaratan Mengikuti PPG Unej Jember 2011/2012.
  4. Program Studi, Kuota, Lama Studi dan Biaya PPG Universitas Jember Tahun 2011/2012.
  5. Pendidikan Profesi Guru Tahun 2011/2012.
  6. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dimulai Tahun 2011.
  7. Tahap Seleksi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Dinas Kabupaten/Kota.
  8. Tahap Seleksi Akademik Peserta PPG di LPTK.
  9. Download Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru Pendidikan Profesi Guru di Unej.
  10. Download Petunjuk Pendaftaran Peserta PPG dan Buku Panduan PPG. [muhamadalisaifudin.blogspot.com]
Read More... Prosedur Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Unej Jember Tahun 2011/2012

Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Akademik 2011/2012 Universitas Jember

.
0 komentar
PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM
PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) BAGI GURU DALAM JABATAN
UNIVERSITAS JEMBER

Universitas Jember memberi kesempatan kepada guru dalam jabatan untuk mengikuti Program
Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun akademik 2011/2012.

A. Persyaratan Pendaftaran
  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD.
  2. Mengajar di satuan pendidikan dibawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
  3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  4. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  6. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
  7. Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
  8. Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  9. Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.[fkip.unej.jember]

Info Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2011/2011 Silakan Lihat Juga disini:
  1. Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Akademik 2011/2012 Universitas Jember.
  2. Prosedur Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Unej Jember Tahun 2011/2012.
  3. Jadwal Seleksi dan Persyaratan Mengikuti PPG Unej Jember 2011/2012.
  4. Program Studi, Kuota, Lama Studi dan Biaya PPG Universitas Jember Tahun 2011/2012.
  5. Pendidikan Profesi Guru Tahun 2011/2012.
  6. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dimulai Tahun 2011.
  7. Tahap Seleksi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Dinas Kabupaten/Kota.
  8. Tahap Seleksi Akademik Peserta PPG di LPTK.
  9. Download Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru Pendidikan Profesi Guru di Unej.
  10. Download Petunjuk Pendaftaran Peserta PPG dan Buku Panduan PPG. [muhamadalisaifudin.blogspot.com]
Read More... Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Akademik 2011/2012 Universitas Jember

Kamis, 08 September 2011

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG); Selayang Pandang

. Kamis, 08 September 2011
0 komentar
Selayang Pandang Program Pendidikan Profesi Guru;
Program Pendidikan Akademik, Profesi, dan Vokasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, program pendidikan di pendidikan tinggi mencakup (1) pendidikan akademik (sarjana, magister, dan doktor), (2) pendidikan profesi/spesialis, dan (3) pendidikan vokasi (diploma). Pendidikan tinggi penyelenggara pendidikan tersebut dapat memberikan gelar akademik (sarjana, magister, dan doktor), gelar profesi/spesialis, dan gelar vokasi.

Berdasarkan rujukan tersebut, berikut gambaran ringkas tentang ketiga jenis progam pendidikan tersebut.

1. Pendidikan Akademik

Pendidikan akademik adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu, yang mencakup program pendidikan sarjana, magister, dan doktor. Lulusannya mendapatkan gelar akademik sarjana, magister, dan doktor.

Sebagai contoh, lulusan pendidikan akademik sarjana ekonomi bergelar S.E., sarjana kedokteran mendapat gelar S.Med., sarjana teknik mendapat gelar S.T., dan sarjana pendidikan bergelar S.Pd.; demikian juga gelar magisternya sesuai dengan bidang atau rumpun ilmu; sedangkan gelar pendidikan doktor sama, yakni Dr.

Lazimnya, pendidikan sarjana diarahkan untuk penerapan ilmu, pendidikan magister diarahkan untuk pengembangan ilmu, dan pendidikan doktor diarahkan untuk penemuan ilmu.

2. Pendidikan Profesi

Pendidikan profesi adalah sistem pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang menyiapkan peserta didik untuk menguasai keahlian khusus. Lulusan pendidikan profesi mendapatkan gelar profesi.

Sebagai contoh, setelah bergelar S.E, seseorang menempuh pendidikan profesi Akuntan, maka dia bergelar S.E. Ak; setelah bergelar S.Med., seseorang menempuh pendidikan profesi dokter, maka dia mendapat gelar dr. (dokter) dan seorang yang telah begelar profesi dokter (umum) melanjutkan ke program pendidikan spesialis (PPDS), dia mendapat gelar spesialis tententu, misalnya, dr. Sp.M (spesialis Mata), dr. Sp.A (spesialis Anak), dr. SpKJ (spesialis Kesehatan Jiwa), dsb.

3. Pendidikan Vokasi

Pendidikan vokasi adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu, yang mencakup program pendidikan diploma I, diploma II, diploma III, dan diploma IV. Lulusan pendidikan vokasi mendapatkan gelar vokasi, misalnya A.Ma (Ahli Madya), A.Md (Ahli Madya).

PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana, atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Pendidikan Profesi Guru ditempuh melalui Sertifikasi Guru dalam Jabatan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor18 Tahun 2007); dan Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009).

1. Sertifikasi Guru dalam Jabatan

Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan. Sertifikasi tersebut dapat diikuti oleh guru yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Sertifikasi tersebut diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Untuk memperoleh sertifkat pendidik, sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi. Uji kompetensi dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yakni penilaian sekumpulan dokumen yang mendeskripsikan: (a) kualifikasi akademik, (b) pendidikan dan pelatihan; (c) pengalaman mengajar; (d) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; (e) penilaian dari atasan dan pengawas; (f) prestasi akademik; (g) karya pengembangan profesi; (h) keikutsertaan dalam forum ilmiah; (i) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan (j) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Guru yang lulus penilaian portofolio mendapatkan sertifikan pendidik, sedangkan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat (a) melakukan kegiatan yang dapat melengkapi portofolio agar mencapai nilai lulus, atau (b) mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG) yang diakhiri dengan ujian.

Ujian PLPG mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Guru dalam jabatan yang lulus PLPG mendapat sertifikat pendidik.

Menteri Pendidikan Nasional menetapkan jumlah dan kuota peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan setiap tahun.

2. Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan

Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan yang selanjutnya disebut dengan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Seleksi penerimaan peserta didik program PPG dilakukan oleh program studi/jurusan di bawah koordinasi LPTK penyelenggara. Hasil seleksi dilaporkan oleh LPTK penyelenggara kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Kuota jumlah penerimaan peserta didik secara nasional ditetapkan Menteri Pendidikan Nasional.

Lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang tidak sesuai dengan program PPG yang akan diikuti, harus mengikuti program matrikulasi.[dawud.berkarya.um.ac.id][muhamadalisaifudin.blogspot.com]
Read More... Program Pendidikan Profesi Guru (PPG); Selayang Pandang

Minggu, 21 Agustus 2011

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang PPG

. Minggu, 21 Agustus 2011
0 komentar
Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Tengan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik.

Pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ditegaskan bahwa sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Sehubungan dengan hal tersebut diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra jabatan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan. Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut, disusun Pedoman Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru dalam Jabatan.

Pedoman ini memuat pendahuluan, penyelenggaraan, penjaminan mutu, kerjasama, tugas dan fungsi instansi terkait, dan sistem pelaporan. Dengan disusunnya Pedoman ini, diharapkan dapat memperlancar penyelenggaraan program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan.

Terima kasih kepada Tim Penyusun dan semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan buku pedoman ini.

Jakarta, Maret 2011
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

Prof. Dr. Djoko Santoso
NIP 195309091978031003

Sumber: [fkipump]
Oleh: {muhamadalisaifudin.blogspot.com]
Read More... Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang PPG

Senin, 15 Agustus 2011

Penegasan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2011

. Senin, 15 Agustus 2011
2 komentar
Penegasan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011

Surat dari Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kepada Rektor/Ketua LPTK

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Dalam Jabatan dengan Keputusan Mendiknas Nomor 052/P/2011 Tahun 2011, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan Program PPG tersebut, antara lain kegiatan workshop pengembangan standar isi, standar kompetensi lulusan dan panduan PPL, penyusunan contoh perangkat pembelajaran, pelatihan fasilitator workshop PPG dan sosialisasi Pedoman Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kiranya Saudara dapat segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk melakukan rekrutmen calon mahasiswa yang bersedia mengikuti Program PPG dengan biaya dari Pemerintah Daerah atau sumber lain.

Perlu kami informasikan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sedang mengupayakan beasiswa Program PPG tersebut melalui usulan APBNP tahun 2011, yang saat ini masih dalam proses pembahasan dengan DPR RI.

Pendaftaran calon mahasiswa agar dilaksanakan secara online melalui laman http://ksg.dikti.go.id/ppg yang diaktifkan mulai tanggal 8 Agustus 2011.[ksg.dikti.go.id]

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan
[muhamadalisaifudin.blogspot.com]
Read More... Penegasan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2011

Jumat, 12 Agustus 2011

Kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) Sebanyak 13.040 Tahun 2011

. Jumat, 12 Agustus 2011
1 komentar
Kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2011

Semarang, CyberNews. Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dipastikan dimulai pada Juli mendatang dengan kuota 13.040 guru dalam jabatan. Jumlah tersebut, merupakan 4 persen dari total 313.040 guru yang mengikuti program sertifikasi tahun ini. Sementara itu, sebanyak 300 ribu guru lain, mengikuti sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan portofolio.

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas, Prof Dr Supriadi Rustad menerangkan, guru yang boleh mengikuti PPG ini, minimal baru diangkat tahun 2006, dengan harapan, tidak antre lama dalam PLPG atau portofolio.

"Dengan adanya PPG, kompetensi guru diharapkan meningkat secara signifikan. Harapannya, setelah mendapat sertifikat pendidik, bisa lebih baik dalam mendidik dan menyampaikan materi pelajaran dengan inovatif. Sebab, PPG dilaksanakan lebih lama yakni 1 tahun, sementara PLPG hanya 90 jam tatap muka dan portofolio sekadar penilaian dokumen," tuturnya, Minggu (27/2).

Pihaknya menargetkan, seluruh persiapan pelaksanaan PPG selesai pada Februari ini. "Perlu ditegaskan, PPG tidak terkatung-katung dan kami berkomitmen menyelenggarakan tepat waktu, Juli mendatang. Kami akan sosialisasi secara optimal terutama kepada para guru. Minggu depan, dijadwalkan sosialisasi dengan Pembantu Rektor I dari Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK) yang telah ditunjuk, baik negeri maupun swasta," tandasnya.

Lebih lanjut, Supriadi menuturkan, karena tujuannya untuk mempercepat memperoleh sertifikat pendidik, maka para guru harus mengorbankan materi untuk membiayai PPG selama setahun dengan nilai sekitar Rp 12 juta. "Kami tidak memaksa para guru untuk ikut PPG, maka tidak benar, kalau pemerintah dianggap dhalim terhadap guru. Tidak ada penganiayaan terhadap guru dalam PPG," tegasnya.

Besaran biaya tersebut, dinilainya sebagai hal yang lumrah, mengingat peran pemerintah pusat dalam membiayai pendidikan hingga kini cukup besar, bahkan kecenderungannya terus meningkat.

Untuk pelaksanaan kali ini, pemerintah pusat menyerahkan penyelenggaraan sepenuhnya kepada pemerintah daerah ataupun kelompok masyarakat dan lembaga pendidikan. "Ini semata-mata demi mendorong pemda turut serta dalam peningkatan kualitas guru. Sebab, selama ini, hanya pemda Jatim, Riau, DKI yang memiliki komitmen bagus terhadap peningkatan kualitas guru di daerahnya," kata dia yang juga Dosen Universitas Negeri Semarang.

Seperti diketahui, pemerintah mengkonsep PPG, guna mempercepat penyelesaian sertifikasi guru yang harus tuntas tahun 2015. November tahun lalu, tercatat 800.000 dari 2,6 juta guru yang disertifikasi lewat penilaian berkas (portofolio). "Bagi guru yang tidak mampu atau berpenghasilan masih kecil, diharapkan tetap mengikuti PLPG atau portofolio," tutur Supriadi.[Hadziq Jauhary/CN28/JBSM]
[muhamadalisaifudin.blogspot.com]
Read More... Kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) Sebanyak 13.040 Tahun 2011

Rabu, 10 Agustus 2011

Anggaran Pendidikan Profesi Guru Dibebankan pada Kemendiknas

. Rabu, 10 Agustus 2011
1 komentar
Anggaran Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dibebankan Kemendiknas

Jakarta, CyberNews. Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah yang merevisi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 126/P/2010. Kepmendiknas itu berisi tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru dalam Jabatan.

“Kemdiknas telah menyetujui usul PGRI agar biaya penyelenggaraan PPG bagi guru dalam jabatan, dibebankan pada anggaran Kemdiknas,” kata Ketua Umum PB PGRI Sulistyo di kantornya, Rabu (6/4).

Padahal sebelumnya, diktum ketiga pada Kepmendiknas tersebut menyatakan bahwa biaya penyelenggaraan PPG bagi guru dalam jabatan, tidak dibebankan pada anggaran Kemdiknas.

Surat yang berisi revisi tersebut ditetapkan oleh Mendiknas Mohammad Nuh dan ditandatangani oleh Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiknas Supriadi Rustad pada 25 Maret lalu.

“Kepmendiknas No 126/P/2010 telah direvisi dengan Kepmendiknas No 052/P/2011. Perubahan terpenting dalam Kepmendiknas No 052/P/2011 antara lain menghapus diktum ketiga Kepmendiknas No 126/P/2010,” ujar Supriadi dalam suratnya.

Perubahan penting lainnya, kata Supriadi, adalah merevisi kuota LPTK Penyelenggara PPG tahun 2010, 2011 dan 2012 menjadi kuota tahun 2011, 2012 dan 2013. Menurut Sulistyo, Kepmendiknas sangat layak direvisi.

“Sebab jika tidak direvisi, akan menyulitkan pengelolaan program PPG bagi guru dalam jabatan pada perguruan tinggi negeri. Berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan di PTN bahwa seluruh pemasukan menjadi anggaran Kemdiknas, maka semua program yang diselenggarakan tidak mungkin dibebankan pada anggaran Kemdiknas,” paparnya.

Dia menjelaskan, PPG bagi guru dalam jabatan dilaksanakan dalam rangka proses sertifikasi seperti yang diatur dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal itu juga diatur dalam PP No 74 tentang Guru.

“Dalam UU dan PP tersebut diatur bahwa PPG dilakukan dalam bentuk portofolio maupun PLPG yang semua dibiayai oleh pemerintah. Demikian pula dengan pelaksanaan sertifikasi untuk guru, yang dibiayai oleh pemerintah,” tandasnya.

Dengan demikian, kata dia, PPG bagi guru dalam jabatan sebagai bagian dari proses sertifikasi, hendaknya juga dibiayai oleh pemerintah.[smp2sampang] by [muhamadalisaifudin.blogspot.com]
Read More... Anggaran Pendidikan Profesi Guru Dibebankan pada Kemendiknas
 

Tamu Kampung Inggris

Traffic Pidato Inggris

Komentar Terbaru Sobat Setia Muhamad Ali Saifudin

All right reserved Muhamad Ali Saifudin is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com