Selayang Pandang Program Pendidikan Profesi Guru;
Program Pendidikan Akademik, Profesi, dan Vokasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, program pendidikan di pendidikan tinggi mencakup (1) pendidikan akademik (sarjana, magister, dan doktor), (2) pendidikan profesi/spesialis, dan (3) pendidikan vokasi (diploma). Pendidikan tinggi penyelenggara pendidikan tersebut dapat memberikan gelar akademik (sarjana, magister, dan doktor), gelar profesi/spesialis, dan gelar vokasi.
Berdasarkan rujukan tersebut, berikut gambaran ringkas tentang ketiga jenis progam pendidikan tersebut.
1. Pendidikan Akademik
Pendidikan akademik adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu, yang mencakup program pendidikan sarjana, magister, dan doktor. Lulusannya mendapatkan gelar akademik sarjana, magister, dan doktor.
Sebagai contoh, lulusan pendidikan akademik sarjana ekonomi bergelar S.E., sarjana kedokteran mendapat gelar S.Med., sarjana teknik mendapat gelar S.T., dan sarjana pendidikan bergelar S.Pd.; demikian juga gelar magisternya sesuai dengan bidang atau rumpun ilmu; sedangkan gelar pendidikan doktor sama, yakni Dr.
Lazimnya, pendidikan sarjana diarahkan untuk penerapan ilmu, pendidikan magister diarahkan untuk pengembangan ilmu, dan pendidikan doktor diarahkan untuk penemuan ilmu.
2. Pendidikan Profesi
Pendidikan profesi adalah sistem pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang menyiapkan peserta didik untuk menguasai keahlian khusus. Lulusan pendidikan profesi mendapatkan gelar profesi.
Sebagai contoh, setelah bergelar S.E, seseorang menempuh pendidikan profesi Akuntan, maka dia bergelar S.E. Ak; setelah bergelar S.Med., seseorang menempuh pendidikan profesi dokter, maka dia mendapat gelar dr. (dokter) dan seorang yang telah begelar profesi dokter (umum) melanjutkan ke program pendidikan spesialis (PPDS), dia mendapat gelar spesialis tententu, misalnya, dr. Sp.M (spesialis Mata), dr. Sp.A (spesialis Anak), dr. SpKJ (spesialis Kesehatan Jiwa), dsb.
3. Pendidikan Vokasi
Pendidikan vokasi adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu, yang mencakup program pendidikan diploma I, diploma II, diploma III, dan diploma IV. Lulusan pendidikan vokasi mendapatkan gelar vokasi, misalnya A.Ma (Ahli Madya), A.Md (Ahli Madya).
PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana, atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Pendidikan Profesi Guru ditempuh melalui Sertifikasi Guru dalam Jabatan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor18 Tahun 2007); dan Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009).
1. Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan. Sertifikasi tersebut dapat diikuti oleh guru yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Sertifikasi tersebut diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Untuk memperoleh sertifkat pendidik, sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi. Uji kompetensi dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yakni penilaian sekumpulan dokumen yang mendeskripsikan: (a) kualifikasi akademik, (b) pendidikan dan pelatihan; (c) pengalaman mengajar; (d) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; (e) penilaian dari atasan dan pengawas; (f) prestasi akademik; (g) karya pengembangan profesi; (h) keikutsertaan dalam forum ilmiah; (i) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan (j) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Guru yang lulus penilaian portofolio mendapatkan sertifikan pendidik, sedangkan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat (a) melakukan kegiatan yang dapat melengkapi portofolio agar mencapai nilai lulus, atau (b) mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG) yang diakhiri dengan ujian.
Ujian PLPG mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Guru dalam jabatan yang lulus PLPG mendapat sertifikat pendidik.
Menteri Pendidikan Nasional menetapkan jumlah dan kuota peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan setiap tahun.
2. Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan
Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan yang selanjutnya disebut dengan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Seleksi penerimaan peserta didik program PPG dilakukan oleh program studi/jurusan di bawah koordinasi LPTK penyelenggara. Hasil seleksi dilaporkan oleh LPTK penyelenggara kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Kuota jumlah penerimaan peserta didik secara nasional ditetapkan Menteri Pendidikan Nasional.
Lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang tidak sesuai dengan program PPG yang akan diikuti, harus mengikuti program matrikulasi.[dawud.berkarya.um.ac.id][muhamadalisaifudin.blogspot.com]