Foto Saya
Muhamad Ali Saifudin
Berbuat dan Bermanfaat
Lihat profil lengkapku

Selamat Datang di Weblog Muhamad Ali Saifudin *)

Penulis berusaha menyajikan berbagai informasi tentang Pendidikan, Belajar Bahasa Inggris, Informasi SMK, NUPTK, Sertifikasi Guru, Wisata, Tips dan Trik. Motto Penulis "Yang Abadi adalah Perubahan dan yang Pasti adalah Ketidakpastian, Siapa yang tidak Berani Berubah tidak akan Memiliki Kepastian".

Copy Paste artikel Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK dalam blog ini boleh asal:

1). Memuat nama penulis Muhamad Ali Saifudin.
2). Menyertakan alamat http://muhamadalisaifudin.blogspot.com ke sumber artikel yang ditulis
.
3). Kritik dan Saran Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK Klik Disini
*) Muhamad Ali Saifudin tinggal di http://muhamadalisaifudin.blogspot.com

Rabu, 28 September 2011

Pengumuman Plpg Unej 2011; Ujian Ulang dan Ujian Tulis

. Rabu, 28 September 2011
0 komentar
Alhamdulillah akhirnya Hasil Pengumuman PLPG Unej Rayon 116 Universitas Jember Sertifikasi Guru Tahun 2011 untuk wilayah Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo dapat didownload oleh Bapak/ Ibu Guru yang telah mengikuti pemberkasan Sertifikasi Tahun 2011.

Berikut Hasil Akhir Pengumuman Sertifikasi Guru Tahun 2011 yang berada di Rayon 116 Universitas Jember;

Hasil Final Pengumuman Sertifikasi Guru 2011 PLPG Rayon 116 Universitas Jember:
  1. Daftar Peserta Ujian Ulang PLPG 2011 Unej Kab. Jember download.
  2. Daftar Peserta Ujian Ulang PLPG 2011 Unej Kab. Bondowoso download.
  3. Daftar Peserta Ujian Ulang PLPG 2011 Unej Kab. Situbondo download.
  4. Daftar Peserta Ujian Ulang PLPG 2011 Unej Kab. Banyuwangi download.
  5. Daftar Peserta Ujian Ulang PLPG 2011 Unej Kab. Lumajang download.
  6. Daftar Peserta Ujian Ulang PLPG 2011 Unej Kab. Probolinggo download.
  7. Daftar Peserta Ujian Ulang PLPG 20110 Unej Kota Probolinggo download.
  8. Undangan Ujian Ulang download.

Hasil Final Pengumuman Sertifikasi Guru 2011 PLPG Rayon 116 Universitas Jember:
  1. Daftar Peserta Ujian Tulis PLPG 2011 Unej Kab. Jember download.
  2. Daftar Peserta Ujian Tulis PLPG 2011 Unej Kab. Bondowoso download.
  3. Daftar Peserta Ujian Tulis PLPG 2011 Unej Kab. Situbondo download.
  4. Daftar Peserta Ujian Tulis PLPG 2011 Unej Kab. Banyuwangi download.
  5. Daftar Peserta Ujian Tulis PLPG 2011 Unej Kab. Lumajang download.
  6. Daftar Peserta Ujian Tulis PLPG 2011 Unej Kab. Probolinggo download.
  7. Daftar Peserta Ujian Tulis PLPG 20110 Unej Kota Probolinggo download.
  8. Undangan Ujian Ulang download.

    Read More... Pengumuman Plpg Unej 2011; Ujian Ulang dan Ujian Tulis

    Selasa, 27 September 2011

    Pengumuman Kelulusan PLPG Unej Tahun 2011

    . Selasa, 27 September 2011
    13 komentar
    Pengumuman Sertifikasi PLPG Unej Jember Tahun 2011 Tahap 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7

    Kepada Yth. : Peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Kementerian Dinas Pendidikan/Kementrian Agama (daftar terlampir) 1) Kabupaten Bondowoso 2) Kabupaten Situbondo 3) Kabupaten Banyuwangi 4) Kabupaten Lumajang 5) Kabupaten Jember 6) Kabupaten Probolinggo 7) Kota Probolinggo Dengan hormat, Mengharap dengan hormat kehadiran Bapak/Ibu pada Ujian Ulang Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Tahun 2011 bertempat di FKIP Universitas Jember dengan jadwal sebagai berikut :

    1. Daftar Peserta Ujian Ulang PLPG Tahun 2011 Unej Jember.
    2. Daftar Peserta Ujian Tulis PLPG Tahun 2011 Unej Jember.
    3. Undangan Ujian Ulang PLPG Tahun 2011 Unej Jember.

    Sumber: fkip.unej.ac.id
    Read More... Pengumuman Kelulusan PLPG Unej Tahun 2011

    Kamis, 22 September 2011

    Tahun 2012 Sertifikasi Guru Akan Diseleksi Tertulis Untuk Mengisi Kuota

    . Kamis, 22 September 2011
    10 komentar
    JAKARTA – Pelaksanaan sertifikasi guru harus benar-benar untuk mewujudkan guru-guru Indonesia yang profesional dan memiliki kompetensi. Untuk itu, seleksi peserta sertifikasi guru mulai tahun 2012 semakin diperketat.

    Para guru yang ikut sertifikasi bukan hanya harus lolos seleksi administrasi. Di awal tahun 2012, Kementerian Pendidikan Nasional bakal menggelar tes tertulis secara massal untuk mencari guru-guru yang layak mengisi kuota sertifikasi guru pada tahun tersebut.

    “Sertifikasi guru ini benar-benar harus berdampak pada peningkatan kompetensi guru. Kepada guru perlu disampaikan, sertifikasi tidak lagi pada senioritas atau metode belas kasihan,” tutur Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, Rabu (21/9/2011) di Jakarta.

    Menurut Nuh, guru-guru yang lolos syarat administrasi dan tes sertifikasi bakal mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Kesempatan ini untuk memperkuat empat kompetensi guru yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Adapun guru yang belum lolos harus diberi pengayaan supaya bisa berhasil.

    Dengan model ini, menurut Nuh, sertifikasi guru juga sekaligus untuk memetakan kompetensi guru di seluruh Indonesia. “Ini juga untuk memperbaiki keluhan soal guru mismatch. Sekarang kita tidak tahu pemetaannya,” ujar Nuh.

    Syawal Gultom, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Kemendiknas, menambahkan bahwa seleksi secara administrasi dilakukan dengan mengikuti nomor unik pendidik tenaga kependidikan (NUPTK) online yang telah dibuat Kemendiknas. Adapun tes tertulis nanti dilaksankan di tiap kabupaten/kota dengan soal-soal yang memenuhi standar nasional.

    “Kita ingin guru-guru yang lulus sertifikasi itu yang memang sudah melewati batas kelulusan tertentu. Ketika ikut PLPG nanti, di akhirnya juga tetap ada tes. Kita ingin memastikan guru yang lulus sertifiaksi benar-benar guru yang sudah menguasai empat kompetensi sebagai guru profesional,” papar Syawal., KOMPAS.com
    Read More... Tahun 2012 Sertifikasi Guru Akan Diseleksi Tertulis Untuk Mengisi Kuota

    Rabu, 21 September 2011

    Informasi Lengkap PPG: Apa dan Bagaimana PPG?

    . Rabu, 21 September 2011
    29 komentar
    Kementerian Pendidikan Nasional
    Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
    Tahun 2011
    Alur Pendidikan Profesi Guru (PPG)
      Catatan : Program Sergur melalui penilaian portofolio berakhir tahun 2014

    Latar Belakang
    • Terjadinya perubahan- perubahan yang sangat cepat dalam segala aspek kehidupan.
    • Perubahan tersebut berdampak terhadap tuntutan akan kualitas pendidikan secara umum, dan kualitas pendidikan guru secara khusus untuk menghasilkan guru yang profesional.
    • Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
    • Tuntutan peraturan perundangan bahwa guru harus berkualifikasi S- 1/ D- IV dan Memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui program pendidikan profesi guru.
    Landasan Yuridis
    • UU RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    • UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
    • PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
    • PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
    • Peraturan Mendiknas No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
    • Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009 tentang sertifikasi Guru dalam Jabatan.
    • Permendiknas No 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan

    Pengertian Program PPG
    • Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan  S-1 Kependidikan dan S-1 / D-IV Non Kependidikan agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan (Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang PPG)
    Tujuan Program PPGTujuan Umum:
    • Menghasilkan guru yang memiliki kemampuan mewujudkan fungsi pendidikan nasional , yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memiliki kemampuan mewujudkan tujuan bangsa, dan memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
    Tujuan Khusus:
    • Menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
    Calon Peserta Program PPG
    • S- 1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
    • S- 1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
    • S- 1/ D- IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
    • S- 1/ D- IV Non Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
    • S- 1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh matrikulasi.
    Seleksi Peserta
    • Seleksi penerimaan peserta didik program PPG dilakukan oleh program studi/ jurusan di bawah koordinasi LPTK penyelenggara.
    • Mahasiswa yang lulus seleksi dilaporkan kepada Dirjen Dikti untuk mendapatkan nomor registrasi Program PPG.
    Prosedur Rekrutmen Peserta
    1. Seleksi administrasi:
    • Ijazah S- 1/ D- IV dari program studi yang terakreditasi, yang sesuai atau serumpun dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.
    • Transkrip nilai,
    • Surat keterangan kesehatan,
    • Surat keterangan kelakuan baik, dan
    • Surat keterangan bebas napza.
    1. Tes penguasaan bidang studi yang sesuai dengan program PPG yang akan diikuti
    2. Tes Potensi Akademik.
    3. Tes penguasaan kemampuan berbahasa Inggris
    4. Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan serta kemampuan lain sesuai dengan karakteristik program PPG.
    5. Asesmen kepribadian melalui wawancara/ inventory atau instrument asesmen lainnya.
    Alur Seleksi dan Matrikulasi Program PPG Pra Jabatan.

    Alur Seleksi dan Matrikulasi Program PPG Pra Jabatan
    Matrikulasi (Hanya bagi peserta PPG Pra jabatan)
    • Lulusan S- 1 Kependidikan dan S- 1/ D- IV Non Kependidikan yang tidak sesuai dengan program PPG yang akan diikuti, harus mengikuti program matrikulasi.
    • Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/ atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG .
    • Matrikulasi diperuntukkan bagi calon peserta Program PPG Pra Jabatan yang belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan hasil asesmen (berdasarkan standar kompetensi lulusan melalui tes penguasaan SKL)
    • Kurikulum matrikulasi adalah kurikulum S1 kependidikan (dapat berupa matrikulasi matakuliah akademik kependidikan, maupun akademik bidang studi)

    Model Kurikulum

    Model Kurikulum Pendidikan Profesi Guru (PPG Guru)
    Sistem Pembelajaran Program PPG
    Sistem Pembelajaran
    • Perkuliahan dalam bentuk workshop SSP (subject specific pedagogy) untuk menyiapkan perangkat pembelajaran di sekolah (RPP Bahan Ajar, Media Pembelajaran, Evaluasi Pembelajaran, dsb) , dan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) dengan pemantauan langsung secara intensif oleh dosen yang pemantauan langsung secara intensif oleh dosen yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut, dinilai secara objektif dan transparan.
    • Praktek pengalaman lapangan program PPG dilaksanakan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.
    Beban Belajar Program PPG

    Beban Belajar Pendidikan Profesi Guru (PPG Guru)
    Mekanisme Workshop SSP

    Mekanisme Workshop SSP
    Pola PPL PPG

    Pola PPL PPG
     Uji Kompetensi
    • Uji kompetensi sebagai ujian akhir terdiri dari ujian tulis dan ujian kinerja , ditempuh setelah peserta lulus semua program PPG.
    • Ujian tulis dilaksanakan oleh program studi/ jurusan penyelenggara dengan berorientasi pada portofolio penyelenggara dengan berorientasi pada portofolio (kumpulan SSP).
    • Ujian kinerja dilaksanakan oleh program studi/ jurusan dengan penguji berasal dari dosen program studi dan wakil dari organisasi profesi dan/ atau pihak eksternal yang profesional, kompeten, dan relevan .
    • Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat pendidik bernomor register yang dikeluarkan oleh LPTK.
       
     PEDOMAN PENETAPAN PESERTA
    PROGRAM PPG DALAM JABATAN TAHUN 2011
    PROGRAM SERTIFIKASI GURU

      Catatan : Program Sergur melalui penilaian portofolio berakhir tahun 2014

    Tahapan Seleksi Peserta
    A. Seleksi Administrasi oleh Dinas Pendidikan Kab/ Kota
    B. Seleksi Akademik di LPTK

    A.     Seleksi Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten
    Calon peserta mendaftar ke dinas pendidikan kabupaten/ kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut.
    1. Biodata peserta Program PPG Dalam Jabatan.
    2. Format isian calon peserta Program PPG Dalam Jabatan.
    3. Foto kopi ijazah S- 1/ D- IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal.
    4. Surat keterangan sebagai guru PNS (guru pegawai negeri sipil yang diangkat)
    5. Surat keterangan sebagai guru PNS (guru pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah pusat maupun pemda) dari KS.
    6. Surat keterangan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/ atau yayasan.
    7. Surat keterangan yang menyatakan memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun, dilengkapi SK pengangkatan sebagai guru.
    8. Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan kepala sekolah.
    9. Surat persetujuan/ izin dari kepala dinas pendidikan kabupaten/ kota.
    10. Surat keterangan bebas napza
    11. Surat keterangan kesehatan.
    12. Bukti prestasi (portofolio) yang dapat berupa:
    • Fotokopi sertifikat/ piagam/ surat keterangan tentang prestasi guru yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah.
    • Buku, modul, artikel, laporan penelitian yang relevan dengan pendidikan atau media/ alat pembelajaran
    • Surat keterangan/ sertifikat/ piagam penghargaan mengenai prestasi akademik/ non akademik dan karya pengembangan profesi di tingkat kabupaten/ kota, provinsi, atau nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun organisasi/ lembaga yang dilegalisasi atasan.
    • Surat keterangan/ surat tugas dari pejabat yang berwenang tentang pembimbingan teman sejawat atau siswa yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah.
    B.     Seleksi di LPTK
    Berdasarkan dokumen yang dikirim oleh Dinas Pendidikan kabupaten/ kota, ke LPTK, LPTK melakukan penilaian dokumen dengan menggunakan prinsip PPKHB.

    LPTK melakukan seleksi menggunakan tes dan non tes yang meliputi hal berikut.
    • Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan bidang studi yang diampu).
    • Tes kemampuan bahasa Inggris (English for Academic Purposes)
    • Tes Potensi Akademik sesuai dengan kondisi setempat
    • Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.
    LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Kementerian pendidikan Nasional.
    Alur Program Pendidikan Profesi Guru

    Alur Pendidikan Profesi Guru (PPG Guru)
    Sasaran
    Peserta Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan untuk tahun 2011 ditetapkan oleh pemerintah sejumlah 13. 040 guru. 

    Persyaratan Peserta
    • Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S- 1) atau diploma empat (D- IV)dari program studi yang terakreditasi, kecuali guru SD dan guru PAUD.
    • Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
    • Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
    • Guru bukan PNS, yaitu guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda.
    • Memiliki NUPTK.
    • Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun dengan usia maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
    • Memiliki prestasi akademik/ non akademik dan karya pengembangan profesi di tingkat kab/ kota, provinsi, atau nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun organisasi/ lembaga.
    • Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan terkait yang relevan dan mendapatkan izin belajar.
    • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
    • Surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya).
    Mekanisme Perekrutan 
    • Ditjen PMPTK bersama Ditjen Dikti menetapkan kuota provinsi berdasarkan data jumlah guru secara nasional.
    • Ditjen PMPTK dan Ditjen Dikti melaksanakan sosialisasi pelaksanaan Program PPG kepada Dinas Pendidikan provinsi, LPMP, Dinas Pendidikan kabupaten/ kota, kepala sekolah, guru, pengawas, dan masyarakat tentang teknis seleksi dan pelaksanan Program PPG Dalam Jabatan.
    • Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota menggandakan Format A1 sejumlah kuota kemudian mendistribusikan Format A1 kepada para guru calon peserta Program PPG Dalam Jabatan.
    • Guru melengkapi dokumen dan mengirimkan ke Dinas Pendidikan Kab/ Kota.
    • Guru melengkapi dokumen dan mengirimkan ke Dinas Pendidikan Kab/ Kota.
    • Dinas Pendidikan Kab/ Kota melakukan seleksi administrasi 6. Dinas Pendidikan Kab/ kota melakukan seleksi administrasi dan menetapkan calon peserta yang lolos seleksi administrasi, selanjutnya Dinas Pendidikan Kab/ Kota mengirimkan data hasil seleksi administrasi ke LPTK.
    • LPTK melakukan seleksi dokumen dan seleksi akademik baik melalui tes maupun non tes sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan
    • LPTK mengumumkan hasil seleksi dan melaporkan ke Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti dan Ditjen PMPTK.  
    Rujukan: Bahan Tayangan Workshop Program Pendidikan Profesi Guru
    Direktorat Ketenagaan
    Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
    Kementrian Pendidikan Nasional 2010

    Sumber: ppg-unima
    Diperbaharui oleh muhamadalisaifudin.blogspot.com
    Read More... Informasi Lengkap PPG: Apa dan Bagaimana PPG?

    Daftar Nominatif Susulan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) Tahun 2011 Banyuwangi

    .
    1 komentar
    Daftar Nominatif Penerima Tunjangan Susulan TPP 2011 Banyuwangi
    Penerima TPP Guru 2011 Banyuwangi
     Berikut ini Jadwal Pencairan Dana Susulan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP 2011) Dikdas dan Dikmen dibawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Banyuwangi (Dispendikbwi).

    Jadwal Pembagian Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) Guru Tahun 2011 Dispendikbwi Banyuwangi dilaksanakan pada:

    1. Hari Rabu, 28 September 2011
    2. Waktu Pukul 10.00 WIB
    3. Tempat:Aula Dinas Pendidikan Banyuwangi (Dispendikbwi)
    4. Syarat: a). Membawa Foto kopi KTP yang masih berlaku, b). SK Angkatan Menjadi Guru/ SK Pangkat Terakhir.
    5. Download Nama Penerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP 2011) DISINI, tidak suka menunggu download DISINI.

    Jumlah Total Penerima Tunjangan Profesi Pendidik Dikmen Banyuwangi susulan yang tercantum namanya sebagai Penerima Tunjangan Profesi Pendidik Dikdas dan  Dikmen Tahun 2011 sebanyak 164 Guru.[Dispendikbwi.co.cc]
    Read More... Daftar Nominatif Susulan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) Tahun 2011 Banyuwangi

    Daftar Nominatif Susulan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) Tahun 2011 Banyuwangi

    .
    0 komentar
    Daftar Nominatif Penerima Tunjangan Susulan TFG 2011 Banyuwangi
    Penerima TFG dan TPP Guru 2011 Banyuwangi
    Berikut ini Jadwal Pencairan Dana Susulan Tunjangan Fungsional Dikmen dibawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Banyuwangi (Dispendikbwi).

    Jadwal Pembagian Tunjangan Fungsional Guru Tahun 2011 Dispendikbwi Banyuwangi dilaksanakan pada

    1. Hari Selasa, 27 September 2011
    2. Waktu Pukul 10.00 WIB
    3. Tempat:Aula Dinas Pendidikan Banyuwangi (Dispendikbwi)
    4. Syarat: a). Membawa Foto kopi KTP yang masih berlaku, b). SK Angkatan Menjadi Guru.
    5. Download Nama Penerima Tunjangan Fungsional Guru (TFG 2011) DISINI, tidak suka menunggu download DISINI.

    Jumlah Total Penerima Tunjangan Fungsional Guru Dikmen Banyuwangi yang tercantum namanya sebagai Penerima Tunjangan Fungsional Guru Dikmen SMA dan SMK Negeri/ Swasta Tahun 2011 sebanyak 235 Guru.[Dispendikbwi.co.cc]
    Read More... Daftar Nominatif Susulan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) Tahun 2011 Banyuwangi

    Kemendiknas Pertahankan di Angka 300 Ribu

    .
    1 komentar
    TPP Harusnya Diterima Sesuai Gaji Pokok Terbaru

    JAKARTA - Sejumlah guru yang belum lolos sertifikasi musim 2011, harap-harap cemas terhadap kuota nasional sertifikasi guru tahun depan. Begitu pula dengan guru yang sama sekali belum pernah mengikuti sertifikasi. Angin segar pun berhembus, meskipun belum pasti Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) berusaha mempertahankan kuota nasional sertifikasi sebesar 300 ribu.

    Upaya mempertahankan kuota nasional sertifikasi guru itu, diutarakan oleh Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) Kemendiknas Syawal Gultom. Syawal menuturkan, kuota nasional sertifikasi guru diupayakan tetap di angka 300 ribu setiap tahun, dipertahankan hingga 2015 nanti. "Dengan demikian, guru-guru yang antre untuk mendapatkan sertifikat profesi pendidik melalui sertifikasi guru bisa segera tuntas," tandasnya kemarin (19/9).

    Namun, Gultom menjelaskan jika pihaknya belum berani memastikan target kuota nasional tahun depan sebesar 300 ribu. Data dari Direktorat Profesi Pendidik (Ditpropen) BPSDMP-PMP Kemendiknas menunjukkan hingga kemarin up date data guru di tingkat kabupaten dan kota masih belum rampung. Pemerintah daerah, diberi waktu hingga 30 September untuk meng-up date data guru yang layak mendaftar sertifikasi guru.

    Diantara faktor kelayakan ini adalah, bertitel sarjana (S1) dan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi tenaga pendidikan yang belum PNS.

    Setelah peremajaan data guru-guru yang layak mengikuti sertifikasi selesai diajukan pemerintah daerah, baru kemudian BPSDMP-PMP Kemendiknas bisa mulai membuat riancian kasar kuota peserta sertifikasi untuk masing-masing provinsi.

    Kuota provinsi baru benar-benar definitif setelah digabungkan dengan hasil akhir pembahasan di Komisi X DPR terkait kuota sertifikasi guru 2011. Sayangnya, dari hasil rapat sementara dengan Komisi X DPR, pihak legeslatif mengusulkan kuota sertifikasi guru 2012 hanya 250 orang. "Tapi ini masih belum rampung. Masih ada pembahasan selanjutnya," ujar petugas dari BPSDMP-PMP yang tidak mau disebutkan namanya.

    Gultom sendiri masih belum berkomentar banyak tentang sikap DPR yang mengusulkan kuota lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. "Rapat masih panjang. Insya?allah bulan depan sudah kongkrit semua kuotanya," ujar dia.

    Pengalaman tahun ini, kuota sertifikasi guru terbanyak diduduki oleh Provinsi Jawa Timur dengan jumlah total 45.938 orang. Selanjutnya disusul Provinsi Jawa Barat (40.721), Jawa Tengah (34.631), dan Sumatera Utara (23.900). Sedangkan provinsi dengan kuota terkecil adalah Papua Barat adalah 1.024 orang.

    Gultom menambahkan, aturan jam mengajar minimal 27 jam pelajaran setiap minggu masih belum digunakan untuk persyaratan sertifikasi guru tahun depan. Dia menjelaskan, aturan yang digunakan masih aturan lama, yaitu guru yang boleh mendaftar sertifikasi guru harus mengajar minimal 24 jam pelajaran dalam satu pekan.

    Dengan aturan ini, Gultom berharap para guru yang akan mengajukan diri ikut dalam selesi sertifikasi 2012 tidak perlu cemas. "Upaya pemerintah menambah batas minimal mengajar memang ada. Tapi aturan itu belum diterapkan dalam sertifikasi tahun depan," jelas dia.

    Terkait kisruh pencairan TPP (Tunjangan Profesi Pendidik) 2011 di beberapa daerah, Gultom menjelaskan jika secara teknis urusan pencairan bukan urusan BPSDMP-PMP Kemendiknas. "Pencairan TPP itu wewenang direktorat jendral sesuai dengan jenjang pendidikan tempat guru mengajar (SD, SMP, atau SMA, red)," tuturnya.

    Meskipun begitu, Gultom menjelaskan jika polemik pencairan TPP untuk guru pemegang sertifikasi pendidik yang menyimpang dengan gaji pokok terbaru, tidak perlu terjadi untuk tahun depan. Dia berharap, pemerintah daerah rutin dan aktif dalam meng-up date perkembangan kenaikan gaji seluruh guru yang mendapatkan TPP. "Kami akan menginstruksikan supaya tata administrai ini terus diperbaiki," tandasnya. (wan)
    Sumber: jppn.com
    Read More... Kemendiknas Pertahankan di Angka 300 Ribu

    Senin, 12 September 2011

    Syarat Ketentuan Pemberian Sertifikat Pendidik Langsung

    . Senin, 12 September 2011
    2 komentar
    Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Sertifikasi Langsung Kepada Guru
    Sertifikat Sertifikasi Pendidik Langsung

    Sertifikasi melalui Pemberian Sertifikat Pendidik secara langsung diperuntukkan bagi:
    1. Guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
    2. Guru kelas yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
    3. Guru bimbingan dan konseling yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
    4. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas kepengawasan dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
    5. Guru yang sudah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.[muhamadalisaifudin]

    Sumber:Permendiknas Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
    Gambar: aalmarusy.blogspot
    Ditulis : [muhamadalisaifudin.blogspot.com]
    Read More... Syarat Ketentuan Pemberian Sertifikat Pendidik Langsung

    Cara Mendaftar Online Pendidikan Profesi Guru dan Data Yang Harus Diisi

    .
    11 komentar
    Data yang Harus Diisi Pada Waktu Mendaftar Online Pendidikan Profesi Guru
    Cara Daftar Online PPG Guru
    Kepada Bapak/ Ibu Guru yang akan Mendaftar Online Pendidikan Profesi Guru (PPG Guru) Tahun 2011. Silakan Persiapkan Data Yang Harus Diisi Pada Waktu Pendaftaraan Online Pendidikan Profesi Guru (PPG Guru) diantara yang Harus Diisi Pada Waktu Mendaftar Online PPG Guru adalah:
    1. NUPTK
    2. LPTK
    3. Program Studi
    4. Gelar Depan
    5. Nama Peserta
    6. Gelar belakang
    7. Tempat Lahir
    8. Tanggal Lahir
    9. Jenis Kelamin
    10. NIP/NIS
    11. Golongan (untuk PNS)
    12. Masa Kerja thn, bln
    13. Jenjang Satuan Pendidikan
    14. Mata pelajaran/Guru Kelas
    15. Jenjang Pendidikan terakhir
    16. Prodi Pendidikan terakhir
    17. Beban mengajar perminggu
    18. Tugas tambahan
    19. Nama Sekolah
    20. Alamat Sekolah
    21. Kecamatan Sekolah
    22. Propinsi
    23. Kabupaten
    24. Telp. Sekolah
    25. NSS

    Keterangan:

    1. Isikan NUPTK anda *
    2. Pilihlah LPTK dan Program studi yang akan anda ikuti *
    3. Isikan nama lengkap anda (sesuai ijasah dan tanpa gelar) *
    4. Isikan gelar pada bagian gelar depan dan/atau gelar belakang
    5. Isikan tempat lahir *
    6. Isikan tanggal lahir anda *
    7. Isikan jenis kelamin anda *
    8. Isikan NIP/NIS anda
    9. Isikan golongan anda (Bila PNS)
    10. Isikan masa kerja anda sebagai guru
    11. Pilihlah Jenjang satuan pendidikan tempat anda mengajar *
    12. Pilihah mata pelajaran/bidang studi yang akan disertifikasi *
    13. Pilihlah jenjang pendidikan terakhir anda *
    14. Isikan Prodi pendidikan terakhir anda *
    15. Isikan beban mengajar anda perminggu
    16. Isikan tugas tambahan anda (bila ada)
    17. Isikan nama sekolah/instansi tempat bertugas *
    18. Isikan alamat sekolah/instansi tempat bertugas
    19. Isikan kecamatan sekolah/instansi tempat bertugas
    20. Pilihlah propinsi sekolah/instansi tempat bertugas *
    21. Pilihlah kabupaten sekolah/instansi tempat bertugas *
    22. Isikan nomor telepon sekolah/instansi tempat bertugas
    23. Isikan Nomor Statistik Sekolah (NSS) anda
    24. Isikan kode pengaman yang sama seperti yang tertera pada gambar di atasnya *

    *) Wajib diisi!

    Cetak Ulang Berkas
    1. Bagi calon peserta yang ingin mencetak ulang Format P1 dapat memasukkan Nomor pendaftaran di form yang tersedia kemudian klik tombol Cetak.
    2. Bagi Bapak/Ibu Guru yang akan Daftar PPG Guru Secara Online silakan Baca Petunjuk Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Online DISINI.
    3. Apabila Data Pendaftaran PPG Guru Online sudah siap, Bapak/ Ibu Guru Calon Pendaftar PPG Guru dapat langsung daftar di Konsorsium Sertifikasi Guru Online DISINI.

    Selamat Mendaftar Online Pendidikan Profesi Guru (PPG Guru)
    Oleh Muhamadalisaifudin.blogspot.com
    Sumber: Buku Pedoman dan Buku Petunjuk PPG Guru [ksg.dikti.go.id.ppg]
    Read More... Cara Mendaftar Online Pendidikan Profesi Guru dan Data Yang Harus Diisi

    Sabtu, 10 September 2011

    Petunjuk Pendaftaran Calon Peserta PPG 2011

    . Sabtu, 10 September 2011
    4 komentar
    Petunjuk Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2011

    Petunjuk Pendaftaran Calon Peserta Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan 2011

    Calon peserta program PPG bagi Guru dalam jabatan 2011 diwajibkan mendaftar melalui satu pintu
    yaitu SIM-PPG. Langkah-langkah yang harus dilakukan calon peserta diantaranya:
    1. Mengakses SIM-PPG pada laman http://ksg.dikti.go.id/ppg menggunakan web-browser yang terhubung dengan internet. Proses ini dapat dilakukan di mana saja mulai pada tanggal 8 Agustus 2011 pukul 12.00 WIB. Tampilan proses ini dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

    2. Pada laman tersebut klik menu Daftar seperti yang ditampilkan pada gambar di bawah ini.

    3. Isikan form pendaftaran seperti yang ditampilkan pada gambar di bawah ini.

    4. Isikan data terutama data yang wajib diisi, diantaranya:
      a. NUPTK,
      b. LPTK dan Prodi yang akan diikuti,
      c. Nama lengkap sesuai ijasah terakhir dan tanpa gelar,
      d. Tempat lahir dan tanggal lahir,
      e. Jenis kelamin,
      f. Jenjang satuan pendidikan,
      g. Mata pelajaran yang akan disertifikasi,
      h. Jenjang pendidikan terakhir beserta program studinya,
      i. Nama instansi/sekolah tempat bertugas,
      j. Propinsi dan kabupaten instansi/sekolah tempat anda bertugas, dan
      k. Kode pengaman.
    5. Klik tombol Simpan setelah semua data yang wajib terisi sudah terisi seperti yang ditampilkan pada gambar di bawah ini.

    6. Cetak formulir perndaftaran (Format P1) seperti yang ditampilkan pada gambar di bawah ini.


    Pendaftaran calon peserta PPG bagi guru dalam jabatan 2011 sudah dapat dilakukan melalui website ini (SIM-PPG) mulai pada tanggal 8 Agustus 2011 pukul 12.00 WIB.
    Panduan pendaftaran dapat diunduh DISINI. [ksg.dikti][muhamadalisaifudin.blogspot.com]

    Info Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2011/2011 Silakan Lihat Juga disini:
    1. Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Akademik 2011/2012 Universitas Jember.
    2. Prosedur Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Unej Jember Tahun 2011/2012.
    3. Jadwal Seleksi dan Persyaratan Mengikuti PPG Unej Jember 2011/2012.
    4. Program Studi, Kuota, Lama Studi dan Biaya PPG Universitas Jember Tahun 2011/2012.
    5. Pendidikan Profesi Guru Tahun 2011/2012.
    6. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dimulai Tahun 2011.
    7. Tahap Seleksi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Dinas Kabupaten/Kota.
    8. Tahap Seleksi Akademik Peserta PPG di LPTK.
    9. Download Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru Pendidikan Profesi Guru di Unej.
    10. Download Petunjuk Pendaftaran Peserta PPG dan Buku Panduan PPG. [muhamadalisaifudin.blogspot.com]
    Read More... Petunjuk Pendaftaran Calon Peserta PPG 2011

    Tahap Seleksi Akademik Peserta PPG di LPTK

    .
    2 komentar
    Tahapan Seleksi Akademik Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2011/2012

    Tahapan ke dua dari proses seleksi calon peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) setelah dinyatakan lolos dari seleksi tahap pertama di kantor dinas kabupaten kota adalah seleksi secara akademik di LPTK yang menyelenggarakan program PPG tersebut.

    Adapun proses seleksinya adalah sabagai berikut:

    1. Berdasarkan dokumen yang dikirim oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota, ke LPTK, LPTK melakukan penilaian dokumen dengan menggunakan prinsip PPKHB.
    2. LPTK melakukan seleksi menggunakan tes dan non tes yang meliputi hal berikut. a.) Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan bidang studi yang diampu), b.) Tes kemampuan bahasa Inggris (English for Academic Purposes), c.) Tes Potensi Akademik sesuai dengan kondisi setempat, d.) Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.
    3. LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Kementerian pendidikan Nasional.[bahtiar.net]

    Info Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2011/2011 Silakan Lihat Juga disini:
    1. Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Akademik 2011/2012 Universitas Jember.
    2. Prosedur Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Unej Jember Tahun 2011/2012.
    3. Jadwal Seleksi dan Persyaratan Mengikuti PPG Unej Jember 2011/2012.
    4. Program Studi, Kuota, Lama Studi dan Biaya PPG Universitas Jember Tahun 2011/2012.
    5. Pendidikan Profesi Guru Tahun 2011/2012.
    6. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dimulai Tahun 2011.
    7. Tahap Seleksi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Dinas Kabupaten/Kota.
    8. Tahap Seleksi Akademik Peserta PPG di LPTK.
    9. Download Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru Pendidikan Profesi Guru di Unej.
    10. Download Petunjuk Pendaftaran Peserta PPG dan Buku Panduan PPG. [muhamadalisaifudin.blogspot.com]
    Read More... Tahap Seleksi Akademik Peserta PPG di LPTK

    Tahap Seleksi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Dinas Kabupaten/Kota

    .
    0 komentar
    Seleksi Administrasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dan
    Dokumen yang harus disiapkan oleh Calon Peserta PPG Tahun 2011/2012

    Berhubungan dengan Informasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2011,Proses seleksi calon peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) terdiri atas 2 tahapan, yaitu:

    1. Seleksi Administrasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota
    2. Seleksi Akademik di LPTK

    Seleksi Administrasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota.
    Calon peserta mendaftar ke dinas pendidikan kabupaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut.
    1. Biodata peserta Program PPG Dalam Jabatan.
    2. Format isian calon peserta Program PPG Dalam Jabatan.
    3. Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal.
    4. Surat keterangan sebagai guru PNS (guru pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah pusat maupun pemda) dari KS.
    5. Surat keterangan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
    6. Surat keterangan yang menyatakan memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun, dilengkapi SK pengangkatan sebagai guru.
    7. Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan kepala sekolah.
    8. Surat persetujuan/izin dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
    9. Surat keterangan bebas napza
    10. Surat keterangan kesehatan.
    11. Bukti prestasi (portofolio) yang dapat berupa:
    • Fotokopi sertifikat/piagam/surat keterangan tentang prestasi guru yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah.
    • Buku, modul, artikel, laporan penelitian yang relevan dengan pendidikan atau media/alat pembelajaran.
    • Surat keterangan/sertifikat/piagam penghargaan mengenai prestasi akademik/non akademik dan karya pengembangan profesi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun organisasi/lembaga yang dilegalisasi atasan.
    • Surat keterangan/surat tugas dari pejabat yang berwenang tentang pembimbingan teman sejawat atau siswa yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah.[bahtiar.net]

    Catatan:
    Informasi selengkapnya silahkan menghubungi dinas kabupaten/kota setempat

    Info Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2011/2011 Silakan Lihat Juga disini:
    1. Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Akademik 2011/2012 Universitas Jember.
    2. Prosedur Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Unej Jember Tahun 2011/2012.
    3. Jadwal Seleksi dan Persyaratan Mengikuti PPG Unej Jember 2011/2012.
    4. Program Studi, Kuota, Lama Studi dan Biaya PPG Universitas Jember Tahun 2011/2012.
    5. Pendidikan Profesi Guru Tahun 2011/2012.
    6. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dimulai Tahun 2011.
    7. Tahap Seleksi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Dinas Kabupaten/Kota.
    8. Tahap Seleksi Akademik Peserta PPG di LPTK.
    9. Download Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru Pendidikan Profesi Guru di Unej.
    10. Download Petunjuk Pendaftaran Peserta PPG dan Buku Panduan PPG. [muhamadalisaifudin.blogspot.com]
    Read More... Tahap Seleksi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Dinas Kabupaten/Kota

    Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dimulai Tahun 2011

    .
    2 komentar
    Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG)Dilaksanakan Mulai Tahun 2011

    Mulai tahun 2011, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan merintis Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tujuannya, guru yang nanti lulus memang sudah memenuhi kompetensi sosial, pegagodik, akademik, dan seterusnya.

    ”Empat atau lima kompetensi itu semuanya bisa disiapkan begitu guru sudah lulus dan dia sudah punya sertifikat sehingga tidak perlu lagi melakukan proses sertifikasi. Dengan sertifikasi itu guru bisa langsung mengajukan,” ujar Mendiknas M Nuh, Rabu (18/8).

    Jika dikaitkan dengan distribusi guru yang sekarang timpang, di perkotaan surplus di pedesaan minus, kata Mendiknas, maka memanfaatkan guru yang pensiun dengan mendidik guru di pendidikan profesi diharapkan tidak menambah mata rantai panjang tentang sertifikasi dan seterusnya. ”Sehingga begitu dia mengajar dan diangkat, itu karena sudah ada sertifikat dan langsung mendapatkan tunjangan profesi,” tegasnya.
    Red: Endro Yuwanto
    Sumber: viruscerdas.com [Republika.co.id]

    Info Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2011/2011 Silakan Lihat Juga disini:
    1. Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Akademik 2011/2012 Universitas Jember.
    2. Prosedur Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Unej Jember Tahun 2011/2012.
    3. Jadwal Seleksi dan Persyaratan Mengikuti PPG Unej Jember 2011/2012.
    4. Program Studi, Kuota, Lama Studi dan Biaya PPG Universitas Jember Tahun 2011/2012.
    5. Pendidikan Profesi Guru Tahun 2011/2012.
    6. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dimulai Tahun 2011.
    7. Tahap Seleksi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Dinas Kabupaten/Kota.
    8. Tahap Seleksi Akademik Peserta PPG di LPTK.
    9. Download Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru Pendidikan Profesi Guru di Unej.
    10. Download Petunjuk Pendaftaran Peserta PPG dan Buku Panduan PPG. [muhamadalisaifudin.blogspot.com]
    Read More... Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dimulai Tahun 2011

    Pendidikan Profesi Guru Tahun 2011/2012

    .
    4 komentar
    Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2011/2012

    A. Rasionalisasi Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

    Terjadinya perubahan-perubahan yang sangat cepat dalam segala aspek kehidupan akibat gelombang globalisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memunculkan serangkaian tantangan baru yang perlu disikapi dengan cermat dan sistematis.

    Perubahan tersebut secara khusus berdampak terhadap tuntutan akan kualitas pendidikan secara umum, dan kualitas pendidikan guru secara khusus untuk menghasilkan guru yang profesional.

    Guru profesional adalah guru yang dalam melaksanakan tugasnya mampu menunjukkan kemampuannya yang ditandai dengan penguasaan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi substansi dan/atau bidang studi sesuai bidang ilmunya.

    Calon guru harus disiapkan menjadi guru profesional melalui pendidikan profesi guru. Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan mahasiswa untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.

    Dengan demikian, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non-Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan.

    B. Pengertian Matrikulasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)

    Sesuai pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendidikan Profesi Guru disebutkan bahwa program pendidikan profesi guru prajabatan yang selanjutnya disebut program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 kependidikan dan S1/D IV nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

    Sebelum mengikuti program PPG, calon peserta yang lolos seleksi harus sudah memiliki ijazah pendidikan akademik yang relevan, dalam hal ini calon peserta sudah menamatkan sarjana pendidikan kimia. Bagi peserta yang belum memilikinya, diwajibkan untuk mengikuti program matrikulasi.

    Matrikulasi diberlakukan hanya untuk program PPG prajabatan. Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG.

    Ketentuan matrikulasi untuk prajabatan adalah sebagai berikut:

    1. S-1 kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi dan sudah sesuai dengan standar kompetensi lulusan S1, tidak perlu mengikuti matrikulasi.
    2. S-1 kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi.
    3. S-1/D IV nonkependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi.
    4. S-1/D IV nonkependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi.
    5. Calon peserta PPG yang tidak lulus program matrikulasi dinyatakan tidak dapat melanjutkan program PPG prajabatan.
    6. Alur program matrikulasi ditujukan pada Gambar 1 sebagai berikut.
    Alur Pelaksanaan PPG Guru

    Info Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2011/2011 Silakan Lihat Juga disini:
    1. Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Akademik 2011/2012 Universitas Jember.
    2. Prosedur Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Unej Jember Tahun 2011/2012.
    3. Jadwal Seleksi dan Persyaratan Mengikuti PPG Unej Jember 2011/2012.
    4. Program Studi, Kuota, Lama Studi dan Biaya PPG Universitas Jember Tahun 2011/2012.
    5. Pendidikan Profesi Guru Tahun 2011/2012.
    6. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dimulai Tahun 2011.
    7. Tahap Seleksi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Dinas Kabupaten/Kota.
    8. Tahap Seleksi Akademik Peserta PPG di LPTK.
    9. Download Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru Pendidikan Profesi Guru di Unej.
    10. Download Petunjuk Pendaftaran Peserta PPG dan Buku Panduan PPG. [muhamadalisaifudin.blogspot.com]

    Sumber: [fkip.unej.jember.ppg]
    Gambar: [kimia.upi.edu]
    Read More... Pendidikan Profesi Guru Tahun 2011/2012

    Program Studi, Kuota, Lama Studi dan Biaya PPG Universitas Jember Tahun 2011/2012

    .
    2 komentar
    Program Studi PPG Unej, Kuota PPG Unej, Lama Studi Program PPG dan Biaya Pelaksanaan PPG Universitas Jember Tahun 2011/2012

    A. Program Studi, Kuota dan Lama Studi PPG Unej Jember

    No Program Studi Kuota (Orang) Lama Studi
    1 Pendidikan Fisika 30 2 Semester
    2 Pendidikan Biologi 30 2 Semester
    3 Pendidikan Bahasa Sastra Indonesia 30 2 Semester
    4 Pendidikan Bahasa Inggris 30 2 Semester
    5 Pendidikan Guru Sekolah Dasar 30 1 Semester

    B. Biaya Pendidikan PPG Unej Jember 2011/2012

    Biaya Pendidikan mahasiswa program PPG yang harus dibayar adalah Rp 5.500.000,- persemester disetor ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Pembantu Kampus UNEJ nomor 0035590226.

    Jika memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
    • Sekretariat Panitia PPG Universitas Jember nomor telpon (0331) 334988, 
    • Dra. Wiwik Eko Bindarti, M.Pd, HP: 081559667661, 
    • Prof. Dr. Sunardi, M.Pd, HP: 08124970720.[fkip.unej.jember.ppg]

    Info Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2011/2011 Silakan Lihat Juga disini:
    1. Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Akademik 2011/2012 Universitas Jember.
    2. Prosedur Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Unej Jember Tahun 2011/2012.
    3. Jadwal Seleksi dan Persyaratan Mengikuti PPG Unej Jember 2011/2012.
    4. Program Studi, Kuota, Lama Studi dan Biaya PPG Universitas Jember Tahun 2011/2012.
    5. Pendidikan Profesi Guru Tahun 2011/2012.
    6. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dimulai Tahun 2011.
    7. Tahap Seleksi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Dinas Kabupaten/Kota.
    8. Tahap Seleksi Akademik Peserta PPG di LPTK.
    9. Download Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru Pendidikan Profesi Guru di Unej.
    10. Download Petunjuk Pendaftaran Peserta PPG dan Buku Panduan PPG. [muhamadalisaifudin.blogspot.com]
    Read More... Program Studi, Kuota, Lama Studi dan Biaya PPG Universitas Jember Tahun 2011/2012

    Jadwal Seleksi dan Persyaratan Mengikuti PPG Unej Jember 2011/2012

    .
    0 komentar
    Jadwal Seleksi dan Syarat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Universitas Jember

    A. Seleksi Administrasi Peserta PPG Unej Jember Oleh Dinas Pendidikan
    1. Seleksi administrasi calon peserta PPG tanggal 21 September 2011 oleh Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
    2. Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 22 September 2011 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
    3. Calon peserta PPG yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya dikirim ke FKIP Universitas Jember paling lambat tanggal 26 September 2011 dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file (softcopy) (Format P2), serta dilampiri bukti setor biaya seleksi akademik (kwitansi) asli.

    B. Biaya Seleksi Akademik Peserta PPG Unej Jember
    1. Biaya seleksi akademik sebesar Rp 250.000,- disetor ke Rekening Rektor UNEJ tanggal 22 – 26 September 2011 melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Pembantu Kampus UNEJ nomor 0035590226.
    2. Uang yang sudah disetor ke bank tidak dapat diminta/ditarik kembali.

    C. Jadwal Seleksi Akademik Peserta PPG oleh FKIP Universitas Jember
    1. Tes Bidang Studi dan Kemampuan Bahasa Inggris tanggal 27 September 2011. 
    2. Tes Potensi Akademik dan Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja tanggal 28 September 2011.
    3. Hasil seleksi diumumkan tanggal 30 September 2011.

    D. Registrasi Peserta PPG Unej Jember

    Peserta tes yang diterima/lulus seleksi diwajibkan melakukan registrasi pada tanggal 3 - 4 Oktober 2011 dengan persyaratan administrasi dan mengikuti prosedur sebagai berikut.
    1. Peserta harus datang ke FKIP Universitas Jember dan tidak boleh diwakilkan.
    2. Menyerahkan kartu tanda peserta ujian.
    3. Membayar Lunas biaya pendidikan pada saat registrasi, yaitu Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
    4. Mengisi biodata.
    5. Peserta yang sudah registrasi kemudian mengundurkan diri, maka biaya pendidikan tidak dapat diminta/ditarik kembali.[fkip.unej.jember.ppg]

    Info Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2011/2011 Silakan Lihat Juga disini:
    1. Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Akademik 2011/2012 Universitas Jember.
    2. Prosedur Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Unej Jember Tahun 2011/2012.
    3. Jadwal Seleksi dan Persyaratan Mengikuti PPG Unej Jember 2011/2012.
    4. Program Studi, Kuota, Lama Studi dan Biaya PPG Universitas Jember Tahun 2011/2012.
    5. Pendidikan Profesi Guru Tahun 2011/2012.
    6. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dimulai Tahun 2011.
    7. Tahap Seleksi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Dinas Kabupaten/Kota.
    8. Tahap Seleksi Akademik Peserta PPG di LPTK.
    9. Download Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru Pendidikan Profesi Guru di Unej.
    10. Download Petunjuk Pendaftaran Peserta PPG dan Buku Panduan PPG. [muhamadalisaifudin.blogspot.com]
    Read More... Jadwal Seleksi dan Persyaratan Mengikuti PPG Unej Jember 2011/2012

    Prosedur Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Unej Jember Tahun 2011/2012

    .
    4 komentar
    Prosedur Pendaftaran PPG di Universitas Jember Tahun 2011/2012

    Calon peserta PPG mendaftar secara online melalui laman http://ksg.dikti.go.id/ppg yang sudah diaktifkan mulai tanggal 8 Agustus 2011, dan mendaftar ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat pada tanggal 12 - 20 September 2011 dengan menyerahkan sebagai berikut.
    1.  Format isian calon peserta (Format P1) yang dicetak dari pendaftaran secara online.
    2.  Foto kopi ijazah S-1/D-4 yang sudah dilegalisir oleh perguruan tinggi asal atau kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
    3. Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY, atau SK dari Pemkab/Pemkot bagi guru bukan PNS.
    4. Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangi oleh yang bersangkutan dan kepala sekolah.
    5. Surat persetujuan dari kepala sekolah dan diketahui oleh dinas pendidikan kab/kota.
    6. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
    7. Surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.[fkip.unej.jember]
    Info Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2011/2011 Silakan Lihat Juga disini:
    1. Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Akademik 2011/2012 Universitas Jember.
    2. Prosedur Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Unej Jember Tahun 2011/2012.
    3. Jadwal Seleksi dan Persyaratan Mengikuti PPG Unej Jember 2011/2012.
    4. Program Studi, Kuota, Lama Studi dan Biaya PPG Universitas Jember Tahun 2011/2012.
    5. Pendidikan Profesi Guru Tahun 2011/2012.
    6. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dimulai Tahun 2011.
    7. Tahap Seleksi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Dinas Kabupaten/Kota.
    8. Tahap Seleksi Akademik Peserta PPG di LPTK.
    9. Download Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru Pendidikan Profesi Guru di Unej.
    10. Download Petunjuk Pendaftaran Peserta PPG dan Buku Panduan PPG. [muhamadalisaifudin.blogspot.com]
    Read More... Prosedur Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Unej Jember Tahun 2011/2012

    Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Akademik 2011/2012 Universitas Jember

    .
    0 komentar
    PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM
    PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) BAGI GURU DALAM JABATAN
    UNIVERSITAS JEMBER

    Universitas Jember memberi kesempatan kepada guru dalam jabatan untuk mengikuti Program
    Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun akademik 2011/2012.

    A. Persyaratan Pendaftaran
    1. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD.
    2. Mengajar di satuan pendidikan dibawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
    3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
    4. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
    5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
    6. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
    7. Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
    8. Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
    9. Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.[fkip.unej.jember]

    Info Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2011/2011 Silakan Lihat Juga disini:
    1. Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Akademik 2011/2012 Universitas Jember.
    2. Prosedur Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Unej Jember Tahun 2011/2012.
    3. Jadwal Seleksi dan Persyaratan Mengikuti PPG Unej Jember 2011/2012.
    4. Program Studi, Kuota, Lama Studi dan Biaya PPG Universitas Jember Tahun 2011/2012.
    5. Pendidikan Profesi Guru Tahun 2011/2012.
    6. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dimulai Tahun 2011.
    7. Tahap Seleksi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Dinas Kabupaten/Kota.
    8. Tahap Seleksi Akademik Peserta PPG di LPTK.
    9. Download Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru Pendidikan Profesi Guru di Unej.
    10. Download Petunjuk Pendaftaran Peserta PPG dan Buku Panduan PPG. [muhamadalisaifudin.blogspot.com]
    Read More... Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Akademik 2011/2012 Universitas Jember

    Kamis, 08 September 2011

    Program Pendidikan Profesi Guru (PPG); Selayang Pandang

    . Kamis, 08 September 2011
    0 komentar
    Selayang Pandang Program Pendidikan Profesi Guru;
    Program Pendidikan Akademik, Profesi, dan Vokasi

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, program pendidikan di pendidikan tinggi mencakup (1) pendidikan akademik (sarjana, magister, dan doktor), (2) pendidikan profesi/spesialis, dan (3) pendidikan vokasi (diploma). Pendidikan tinggi penyelenggara pendidikan tersebut dapat memberikan gelar akademik (sarjana, magister, dan doktor), gelar profesi/spesialis, dan gelar vokasi.

    Berdasarkan rujukan tersebut, berikut gambaran ringkas tentang ketiga jenis progam pendidikan tersebut.

    1. Pendidikan Akademik

    Pendidikan akademik adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu, yang mencakup program pendidikan sarjana, magister, dan doktor. Lulusannya mendapatkan gelar akademik sarjana, magister, dan doktor.

    Sebagai contoh, lulusan pendidikan akademik sarjana ekonomi bergelar S.E., sarjana kedokteran mendapat gelar S.Med., sarjana teknik mendapat gelar S.T., dan sarjana pendidikan bergelar S.Pd.; demikian juga gelar magisternya sesuai dengan bidang atau rumpun ilmu; sedangkan gelar pendidikan doktor sama, yakni Dr.

    Lazimnya, pendidikan sarjana diarahkan untuk penerapan ilmu, pendidikan magister diarahkan untuk pengembangan ilmu, dan pendidikan doktor diarahkan untuk penemuan ilmu.

    2. Pendidikan Profesi

    Pendidikan profesi adalah sistem pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang menyiapkan peserta didik untuk menguasai keahlian khusus. Lulusan pendidikan profesi mendapatkan gelar profesi.

    Sebagai contoh, setelah bergelar S.E, seseorang menempuh pendidikan profesi Akuntan, maka dia bergelar S.E. Ak; setelah bergelar S.Med., seseorang menempuh pendidikan profesi dokter, maka dia mendapat gelar dr. (dokter) dan seorang yang telah begelar profesi dokter (umum) melanjutkan ke program pendidikan spesialis (PPDS), dia mendapat gelar spesialis tententu, misalnya, dr. Sp.M (spesialis Mata), dr. Sp.A (spesialis Anak), dr. SpKJ (spesialis Kesehatan Jiwa), dsb.

    3. Pendidikan Vokasi

    Pendidikan vokasi adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu, yang mencakup program pendidikan diploma I, diploma II, diploma III, dan diploma IV. Lulusan pendidikan vokasi mendapatkan gelar vokasi, misalnya A.Ma (Ahli Madya), A.Md (Ahli Madya).

    PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

    Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

    Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana, atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.

    Pendidikan Profesi Guru ditempuh melalui Sertifikasi Guru dalam Jabatan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor18 Tahun 2007); dan Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009).

    1. Sertifikasi Guru dalam Jabatan

    Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan. Sertifikasi tersebut dapat diikuti oleh guru yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Sertifikasi tersebut diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

    Untuk memperoleh sertifkat pendidik, sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi. Uji kompetensi dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yakni penilaian sekumpulan dokumen yang mendeskripsikan: (a) kualifikasi akademik, (b) pendidikan dan pelatihan; (c) pengalaman mengajar; (d) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; (e) penilaian dari atasan dan pengawas; (f) prestasi akademik; (g) karya pengembangan profesi; (h) keikutsertaan dalam forum ilmiah; (i) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan (j) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

    Guru yang lulus penilaian portofolio mendapatkan sertifikan pendidik, sedangkan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat (a) melakukan kegiatan yang dapat melengkapi portofolio agar mencapai nilai lulus, atau (b) mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG) yang diakhiri dengan ujian.

    Ujian PLPG mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Guru dalam jabatan yang lulus PLPG mendapat sertifikat pendidik.

    Menteri Pendidikan Nasional menetapkan jumlah dan kuota peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan setiap tahun.

    2. Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan

    Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan yang selanjutnya disebut dengan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

    Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

    Seleksi penerimaan peserta didik program PPG dilakukan oleh program studi/jurusan di bawah koordinasi LPTK penyelenggara. Hasil seleksi dilaporkan oleh LPTK penyelenggara kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Kuota jumlah penerimaan peserta didik secara nasional ditetapkan Menteri Pendidikan Nasional.

    Lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang tidak sesuai dengan program PPG yang akan diikuti, harus mengikuti program matrikulasi.[dawud.berkarya.um.ac.id][muhamadalisaifudin.blogspot.com]
    Read More... Program Pendidikan Profesi Guru (PPG); Selayang Pandang

    Menambah Jam Mengajar Bagi Guru

    .
    8 komentar
    Menambah Jam Mengajar Guru, Efektifkah?

    Beban Mengajar Guru

    Bidang pendidikan kembali mendapat sorotan baik dari pemerintah maupun masyarakat luas. Kali ini, penambahan jam mengajar guru. Dari 24 jam seminggu dengan satu jam mengajar 45 menit, menjadi 27,5 jam.

    Tanpa memenuhi jumlah jam mengajar, guru tidak dapat mengikuti sertifikasi guru. Penambahan jam mengajar juga dijadikan variabel untuk melihat peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

    Jika dirunut asal penambahan jam mengajar ini, ternyata muncul dari Pejabat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB). Konon mereka ‘kegerahan’ setiap mendengar laporan ada oknum PNS yang keluyuran saat jam kerja. Tidak terkecuali para guru yang masih mengenakan seragam kerja.

    Untuk mengatasi hal tersebut, kini ada penambahan jam mengajar bagi para guru dalam hitungan pekan. Opsi penambahan beban mengajar guru ini, sudah disetujui Kementerian Pendidikan Nasional. Selain untuk mendongkrak kinerja aparatur, karena tidak ada guru yang ‘keluyuran’ atau menganggur — diyakini otomatis meningkatkan kualitas pendidikan karena frekuensi tatap muka bertambah.

    Penambahan jam mengajar guru, dinyatakan relevan dengan semangat reformasi birokrasi. Termasuk poin proses efisiensi dan efektivitas kinerja. Dipahami, ‘ujung’ dari efisiensi ini adalah tunjangan kinerja atau remunerasi.

    Sulit mendapatkan kesepahaman bahwa dengan meningkatkan jam mengajar, guru akan otomatis menjadi pendidik yang baik. Atau, dengan jam mengajar yang bertambah, kualitas pendidikan di Indonesia akan bertambah.

    Ada perbedaan prinsipil, yakni tinjauan yang terlalu kuantitatif untuk menilai kualitas pendidikan dan hasil pendidikan yang lebih bersifat kualitatif. Proses pendidikan, bukanlah seperti proses industri benda yang dapat dikalkulasi secara kuantitatif.

    Jika dilihat dari tinjauan kualitas pendidikan, penambahan jam kerja guru yang disetujui oleh Kementerian Pendidikan Nasional bukanlah suatu solusi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Profesi guru, memang berbeda dengan jam kantor lainnya.

    Apalagi jam kerja para buruh pabrik. Yang perlu ditingkatkan adalah kualitas para guru tersebut. Misal, dengan terus menerus dan tersistem meng-up grade pengetahuan. Baik melalui sekolah formal, pendidikan dan latihan (diklat), studi banding yang implementatif untuk mengajar.

    Alasan pemerintah meningkatkan jumlah jam mengajar guru, juga kurang etis. Misal, alasan agar guru tidak ‘keluyuran’. Guru sebagai pendidik, justru harus banyak tahu dan melihat semua kejadian di luar sekolah.

    Guru yang mengenakan seragam, kemudian berada di area publik, pasti memiliki suatu tujuan. Seragam yang dikenakan, sudah memagari sikap dan perbuatannya. Sehingga secara moral, guru itu tetap guru dan pendidik, sekalipun sedang berada di luar area sekolahan.

    Terhadap kebijakan ini, memang banyak yang pro-kontra. Pemerintah perlu mengadakan pengawasan terhadap kebijakan tersebut melalui sistem yang baik. Artinya, sistem itu tidak menghilangkan hakikat guru sebagai pendidik yang lebih bernilai kualitatif daripada kuantitatif.

    Sistem pengawasan juga harus mampu membuktikan sinkroninasi antara kebijakan dan kejujuran. Tidak sebatas retorika dan uang tunjangan saja.[muhamadalisaifudin]
    Sumber: [kr.co.id]
    Gambar: [jatmiko.smkn1kediri]
    Read More... Menambah Jam Mengajar Bagi Guru
     

    Tamu Kampung Inggris

    Traffic Pidato Inggris

    Komentar Terbaru Sobat Setia Muhamad Ali Saifudin

    All right reserved Muhamad Ali Saifudin is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com