Foto Saya
Muhamad Ali Saifudin
Berbuat dan Bermanfaat
Lihat profil lengkapku

Selamat Datang di Weblog Muhamad Ali Saifudin *)

Penulis berusaha menyajikan berbagai informasi tentang Pendidikan, Belajar Bahasa Inggris, Informasi SMK, NUPTK, Sertifikasi Guru, Wisata, Tips dan Trik. Motto Penulis "Yang Abadi adalah Perubahan dan yang Pasti adalah Ketidakpastian, Siapa yang tidak Berani Berubah tidak akan Memiliki Kepastian".

Copy Paste artikel Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK dalam blog ini boleh asal:

1). Memuat nama penulis Muhamad Ali Saifudin.
2). Menyertakan alamat http://muhamadalisaifudin.blogspot.com ke sumber artikel yang ditulis
.
3). Kritik dan Saran Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK Klik Disini
*) Muhamad Ali Saifudin tinggal di http://muhamadalisaifudin.blogspot.com

Rabu, 21 September 2011

Informasi Lengkap PPG: Apa dan Bagaimana PPG?

. Rabu, 21 September 2011
Kementerian Pendidikan Nasional
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Tahun 2011
Alur Pendidikan Profesi Guru (PPG)
  Catatan : Program Sergur melalui penilaian portofolio berakhir tahun 2014

Latar Belakang
  • Terjadinya perubahan- perubahan yang sangat cepat dalam segala aspek kehidupan.
  • Perubahan tersebut berdampak terhadap tuntutan akan kualitas pendidikan secara umum, dan kualitas pendidikan guru secara khusus untuk menghasilkan guru yang profesional.
  • Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  • Tuntutan peraturan perundangan bahwa guru harus berkualifikasi S- 1/ D- IV dan Memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui program pendidikan profesi guru.
Landasan Yuridis
  • UU RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  • PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  • PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
  • Peraturan Mendiknas No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
  • Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009 tentang sertifikasi Guru dalam Jabatan.
  • Permendiknas No 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan

Pengertian Program PPG
  • Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan  S-1 Kependidikan dan S-1 / D-IV Non Kependidikan agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan (Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang PPG)
Tujuan Program PPGTujuan Umum:
  • Menghasilkan guru yang memiliki kemampuan mewujudkan fungsi pendidikan nasional , yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memiliki kemampuan mewujudkan tujuan bangsa, dan memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Tujuan Khusus:
  • Menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Calon Peserta Program PPG
  • S- 1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  • S- 1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
  • S- 1/ D- IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
  • S- 1/ D- IV Non Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
  • S- 1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh matrikulasi.
Seleksi Peserta
  • Seleksi penerimaan peserta didik program PPG dilakukan oleh program studi/ jurusan di bawah koordinasi LPTK penyelenggara.
  • Mahasiswa yang lulus seleksi dilaporkan kepada Dirjen Dikti untuk mendapatkan nomor registrasi Program PPG.
Prosedur Rekrutmen Peserta
  1. Seleksi administrasi:
  • Ijazah S- 1/ D- IV dari program studi yang terakreditasi, yang sesuai atau serumpun dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.
  • Transkrip nilai,
  • Surat keterangan kesehatan,
  • Surat keterangan kelakuan baik, dan
  • Surat keterangan bebas napza.
  1. Tes penguasaan bidang studi yang sesuai dengan program PPG yang akan diikuti
  2. Tes Potensi Akademik.
  3. Tes penguasaan kemampuan berbahasa Inggris
  4. Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan serta kemampuan lain sesuai dengan karakteristik program PPG.
  5. Asesmen kepribadian melalui wawancara/ inventory atau instrument asesmen lainnya.
Alur Seleksi dan Matrikulasi Program PPG Pra Jabatan.

Alur Seleksi dan Matrikulasi Program PPG Pra Jabatan
Matrikulasi (Hanya bagi peserta PPG Pra jabatan)
  • Lulusan S- 1 Kependidikan dan S- 1/ D- IV Non Kependidikan yang tidak sesuai dengan program PPG yang akan diikuti, harus mengikuti program matrikulasi.
  • Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/ atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG .
  • Matrikulasi diperuntukkan bagi calon peserta Program PPG Pra Jabatan yang belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan hasil asesmen (berdasarkan standar kompetensi lulusan melalui tes penguasaan SKL)
  • Kurikulum matrikulasi adalah kurikulum S1 kependidikan (dapat berupa matrikulasi matakuliah akademik kependidikan, maupun akademik bidang studi)

Model Kurikulum

Model Kurikulum Pendidikan Profesi Guru (PPG Guru)
Sistem Pembelajaran Program PPG
Sistem Pembelajaran
  • Perkuliahan dalam bentuk workshop SSP (subject specific pedagogy) untuk menyiapkan perangkat pembelajaran di sekolah (RPP Bahan Ajar, Media Pembelajaran, Evaluasi Pembelajaran, dsb) , dan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) dengan pemantauan langsung secara intensif oleh dosen yang pemantauan langsung secara intensif oleh dosen yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut, dinilai secara objektif dan transparan.
  • Praktek pengalaman lapangan program PPG dilaksanakan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.
Beban Belajar Program PPG

Beban Belajar Pendidikan Profesi Guru (PPG Guru)
Mekanisme Workshop SSP

Mekanisme Workshop SSP
Pola PPL PPG

Pola PPL PPG
 Uji Kompetensi
  • Uji kompetensi sebagai ujian akhir terdiri dari ujian tulis dan ujian kinerja , ditempuh setelah peserta lulus semua program PPG.
  • Ujian tulis dilaksanakan oleh program studi/ jurusan penyelenggara dengan berorientasi pada portofolio penyelenggara dengan berorientasi pada portofolio (kumpulan SSP).
  • Ujian kinerja dilaksanakan oleh program studi/ jurusan dengan penguji berasal dari dosen program studi dan wakil dari organisasi profesi dan/ atau pihak eksternal yang profesional, kompeten, dan relevan .
  • Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat pendidik bernomor register yang dikeluarkan oleh LPTK.
     
 PEDOMAN PENETAPAN PESERTA
PROGRAM PPG DALAM JABATAN TAHUN 2011
PROGRAM SERTIFIKASI GURU

  Catatan : Program Sergur melalui penilaian portofolio berakhir tahun 2014

Tahapan Seleksi Peserta
A. Seleksi Administrasi oleh Dinas Pendidikan Kab/ Kota
B. Seleksi Akademik di LPTK

A.     Seleksi Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten
Calon peserta mendaftar ke dinas pendidikan kabupaten/ kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut.
  1. Biodata peserta Program PPG Dalam Jabatan.
  2. Format isian calon peserta Program PPG Dalam Jabatan.
  3. Foto kopi ijazah S- 1/ D- IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal.
  4. Surat keterangan sebagai guru PNS (guru pegawai negeri sipil yang diangkat)
  5. Surat keterangan sebagai guru PNS (guru pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah pusat maupun pemda) dari KS.
  6. Surat keterangan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/ atau yayasan.
  7. Surat keterangan yang menyatakan memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun, dilengkapi SK pengangkatan sebagai guru.
  8. Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan kepala sekolah.
  9. Surat persetujuan/ izin dari kepala dinas pendidikan kabupaten/ kota.
  10. Surat keterangan bebas napza
  11. Surat keterangan kesehatan.
  12. Bukti prestasi (portofolio) yang dapat berupa:
  • Fotokopi sertifikat/ piagam/ surat keterangan tentang prestasi guru yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah.
  • Buku, modul, artikel, laporan penelitian yang relevan dengan pendidikan atau media/ alat pembelajaran
  • Surat keterangan/ sertifikat/ piagam penghargaan mengenai prestasi akademik/ non akademik dan karya pengembangan profesi di tingkat kabupaten/ kota, provinsi, atau nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun organisasi/ lembaga yang dilegalisasi atasan.
  • Surat keterangan/ surat tugas dari pejabat yang berwenang tentang pembimbingan teman sejawat atau siswa yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah.
B.     Seleksi di LPTK
Berdasarkan dokumen yang dikirim oleh Dinas Pendidikan kabupaten/ kota, ke LPTK, LPTK melakukan penilaian dokumen dengan menggunakan prinsip PPKHB.

LPTK melakukan seleksi menggunakan tes dan non tes yang meliputi hal berikut.
  • Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan bidang studi yang diampu).
  • Tes kemampuan bahasa Inggris (English for Academic Purposes)
  • Tes Potensi Akademik sesuai dengan kondisi setempat
  • Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.
LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Kementerian pendidikan Nasional.
Alur Program Pendidikan Profesi Guru

Alur Pendidikan Profesi Guru (PPG Guru)
Sasaran
Peserta Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan untuk tahun 2011 ditetapkan oleh pemerintah sejumlah 13. 040 guru. 

Persyaratan Peserta
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S- 1) atau diploma empat (D- IV)dari program studi yang terakreditasi, kecuali guru SD dan guru PAUD.
  • Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
  • Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Guru bukan PNS, yaitu guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda.
  • Memiliki NUPTK.
  • Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun dengan usia maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
  • Memiliki prestasi akademik/ non akademik dan karya pengembangan profesi di tingkat kab/ kota, provinsi, atau nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun organisasi/ lembaga.
  • Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan terkait yang relevan dan mendapatkan izin belajar.
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya).
Mekanisme Perekrutan 
  • Ditjen PMPTK bersama Ditjen Dikti menetapkan kuota provinsi berdasarkan data jumlah guru secara nasional.
  • Ditjen PMPTK dan Ditjen Dikti melaksanakan sosialisasi pelaksanaan Program PPG kepada Dinas Pendidikan provinsi, LPMP, Dinas Pendidikan kabupaten/ kota, kepala sekolah, guru, pengawas, dan masyarakat tentang teknis seleksi dan pelaksanan Program PPG Dalam Jabatan.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota menggandakan Format A1 sejumlah kuota kemudian mendistribusikan Format A1 kepada para guru calon peserta Program PPG Dalam Jabatan.
  • Guru melengkapi dokumen dan mengirimkan ke Dinas Pendidikan Kab/ Kota.
  • Guru melengkapi dokumen dan mengirimkan ke Dinas Pendidikan Kab/ Kota.
  • Dinas Pendidikan Kab/ Kota melakukan seleksi administrasi 6. Dinas Pendidikan Kab/ kota melakukan seleksi administrasi dan menetapkan calon peserta yang lolos seleksi administrasi, selanjutnya Dinas Pendidikan Kab/ Kota mengirimkan data hasil seleksi administrasi ke LPTK.
  • LPTK melakukan seleksi dokumen dan seleksi akademik baik melalui tes maupun non tes sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan
  • LPTK mengumumkan hasil seleksi dan melaporkan ke Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti dan Ditjen PMPTK.  
Rujukan: Bahan Tayangan Workshop Program Pendidikan Profesi Guru
Direktorat Ketenagaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementrian Pendidikan Nasional 2010

Sumber: ppg-unima
Diperbaharui oleh muhamadalisaifudin.blogspot.com

Artikel Terkait

29 komentar:

Anonim mengatakan...

persyaratannya harus minimal mengabdi selama 5 tahun....
Bagaimana dengan saya yang mengabdi sebagai honorer sejak tahun 2007-2009,,, dan terangkat sebagai PNS tahun 2010.

Apakah tahun 2012, saya sudah bisa ikut mendaftar PPG atau belum ???


Terima kasih sebelumnya

Muhamad Ali Saifudin mengatakan...

Syarat Mengikuti PPG Pendidikan Sertifikasi Guru bukan pada ketika diangkat menjadi CPNS tetapi terhitung Sejak Menjadi Guru.

ria opiks mengatakan...

apakah guru yg mengikuti PPG dan dinyatakan lulus otomatis menjadi guru bersertifikasi atau harus menunggu giliran sesuai no urut daftar calon penerima sertifikasi? terimaksh atas jawabannya..

Muhamad Ali Saifudin mengatakan...

Guru yang telah lulus mengikuti PPG selama 2 semester secara otomatis akan mendapat sertifikat sebagai guru professional yang bersertifikasi sama dengan guru yang sudah bersertifikasi melalui jalur portofolio atau PLPG. Trims udah kunjung

Anonim mengatakan...

Saya PNS non guru dan baru selesai S1 tahun 2010, tapi sudah lebih dari 5 tahun membantu mengajar sebagai guru honor komite di SMP. Bisakah mengikuti PPG agar dapat alih status jadi guru ?

Anonim mengatakan...

klo belum ada 2th masa kerjanya msh bsa ikut gag???dan jurusan saya dari pendidikan bahasa dan sastra indonesia tapi mengajar di TK....bararti saya ikut pragram studinya sesuai jurusan saya atau ikut program studi pendidikan anak usia dini... mksh

Anonim mengatakan...

saya pernah mengajar di TK tahun 2006 dan di STKIP Muhammadiyah bone tahun 2007 dan terangkat cpns 2010 di SMA, bisakah saya mendftar PPG 2012?

Anonim mengatakan...

MOHON dibalas

Anonim mengatakan...

ribet.......... tp tetap saja.. guru adalah pahlawan tnpa tanda jasa, dan kaum yang tertindas.

kembangmimpi mengatakan...

MAAF, SAYA MESTI TANYA, UNTUK PPG 2012/2013 BELUM YA?

Anonim mengatakan...

apakah setiap guru wajib mengikuti PPG? bagaimana dengan guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik?
trims jawabannya.

Anonim mengatakan...

PPG dan PLPG apakah sama?
plizzz penjelasanx..

Anonim mengatakan...

Mohon penjelasannya ..

Unknown mengatakan...

i like your motto puck up would you like add me your best actual anamy at the studying i would like to receive your gradual continuity of cabary ok it is my email : entisrohman@yahoo.com

puck you !

azheira mengatakan...

saya mau nanya, apakah fresh graduate dan belum mengajar juga bisa mengikuti PPG??

vietra nisak (093224001) mengatakan...

wah infonya sangat bermanfaat. thanks

Anonim mengatakan...

saya guru GTT di SMK Negeri,. apakah saya bisa ikut PPG? trimakasih

Anonim mengatakan...

Pada tahun 2011 - 2012 saya mengikuti program SM3T, kemudian pada tahun 2013 saya mendapat beasiswa PPG dan setelah lulus mendapat sertifikat PPG, pada bulan januari 2014 saya lolos seleksi menjadi CPNS di pemkot Surabaya tetapi belum bisa memanfaatkan sertikat PPG saya tersebut. Sebenarnya bagaimana caranya agar sertifikat saya tersebut berguna?

Anonim mengatakan...

saya cpns 2006, pns 2007 blm plpg..apa saya ikut ppg? ngajar sma

ani mengatakan...

SAYA GURU SEJAK 2004 DAN SUDAH SERTIFIKASI 2013,PNS 2014 BAGAIMANA STATUS SERTISIKASI SAYA?

Unknown mengatakan...

Saya baru lulus S1 PGSD dan tidak mengajar. Apakah say bisa ikut ppg prajabatan? Dan apa saja persyaratannya?

Unknown mengatakan...

Saya baru lulus S1 PGSD dan tidak mengajar. Apakah say bisa ikut ppg prajabatan? Dan apa saja persyaratannya?

catatan guru mengatakan...

suiwe tenan kuliah eee!

rahma mengatakan...

saya baru selesai S1 tapi belum mengajar, apakah saya boleh mengikuti ppg?

My Name is mengatakan...

saya lulusan S1 tahun 2015.. sudah mngajar sebagai honorer 2 semester.. dan saat ini saya sedang mngikuti program PPG.. namun saya tidak ikut program SM3T..apakah saya bisa mngikuti CPNS nntinya? mhon d bntu

catatan guru mengatakan...

Oleh

Anonim mengatakan...

hahahaaahttp://us.i1.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/emoticons7/20.gif

Anonim mengatakan...

https://lh5.googleusercontent.com/proxy/wC82zJplDirZLTvhrwYT3qJQJrwpxPLJ9QU_eOvfGq2mWHKzEqE2KWqSzz1m58m9IW8pEV4QjZBwGDl2WO3GeQxYXml1nhttps://lh4.googleusercontent.com/proxy/2pBaQXmaI4IE3yXoJE3auRKo4oyQxilOz5pQl5cMaKZqHzU1hP4f-NzsYIkN5hfJIZ86fsWo28hwhwUC0n7UiIPbxskG2jkEci-L291L=s0-dtMCWTy_-hXhttps://lh5.googleuserconthttps://lh5.googleuserhttps://lh6.googleusercontent.com/proxy/iM7r95jhOtjX3ZLoyEUf2V7EBWMltrOIkkCZgU3VLWNMEgdmpMTEyj2gw44o4nEkZbgh-lolNHbJtfkA1yqn5XWIztdxv68PM13HQVzS=s0-dcontent.com/proxy/r77yNkV3LhJVS9CleOuGXf_G6FRm4JZwUFG82yWHbPYmzztTz2jPGIGVQl_JiB8iaiuVG0egnffEn-8S5v0b2MXoBHSLlMRr5nosKKKHXw=s0-dent.com/proxy/LVkbfZptPyK0pW133Z6Z_hTbBk9I626KkhltnEXOUvC6oIkABHbXyT89KiQVVuEe5Rjot2O_PMw3adxV8HzHRL92--DKeDTJIJbT4B8o=s0-dD=s0-d

Unknown mengatakan...

saya peserta ppg program dasus tahun 2018. saya 6 hari tidak mengikuti workshop karena mengurus istri dioperasi di rumah sakit, apakah mempengaruhi kelulusan?

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Pengunjung Mohon Meninggalkan Jejak Untuk Silaturrahmi Balik.

 

Tamu Kampung Inggris

Traffic Pidato Inggris

Komentar Terbaru Sobat Setia Muhamad Ali Saifudin

All right reserved Muhamad Ali Saifudin is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com