Foto Saya
Muhamad Ali Saifudin
Berbuat dan Bermanfaat
Lihat profil lengkapku

Selamat Datang di Weblog Muhamad Ali Saifudin *)

Penulis berusaha menyajikan berbagai informasi tentang Pendidikan, Belajar Bahasa Inggris, Informasi SMK, NUPTK, Sertifikasi Guru, Wisata, Tips dan Trik. Motto Penulis "Yang Abadi adalah Perubahan dan yang Pasti adalah Ketidakpastian, Siapa yang tidak Berani Berubah tidak akan Memiliki Kepastian".

Copy Paste artikel Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK dalam blog ini boleh asal:

1). Memuat nama penulis Muhamad Ali Saifudin.
2). Menyertakan alamat http://muhamadalisaifudin.blogspot.com ke sumber artikel yang ditulis
.
3). Kritik dan Saran Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK Klik Disini
*) Muhamad Ali Saifudin tinggal di http://muhamadalisaifudin.blogspot.com

Sabtu, 19 Juni 2010

SK Rektor Unej tentang Sertifikasi Depag Kemenag 2010

. Sabtu, 19 Juni 2010
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS JEMBER
Jl. Kalimantan 37 Kampus Tegalboto Kotak Pos 159 – Telp (0331)330224,
333147, 334267, 336579, 336580, Fax. (0331) 339029, 337422
Jember - 68121
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS JEMBER
NOMOR: /H25/TU.2/2010
TENTANG
HASIL PENILAIAN PORTOFOLIO GURU DALAM JABATAN
KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2010
REKTOR UNIVERSITAS JEMBER

Menimbang :
  1. bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional;
  2.  bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah;
  3. bahwa Universitas Jember ditetapkan sebagai rayon 16 dalam penyelenggaraan sertifikasi guru;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Jember.
Mengingat :
1. Undang-undang Republik Indonesia:
  • Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  • Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Peraturan Pemerintah:
  • Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  • Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3859);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9327/H25/KP/2008 Tahun 2008 tentang Pemberhentian   dan Pengangkatan Rektor Universitas Jember;
4. Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 151 Tahun 1964 tetang Pendirian Universitas Negeri di Jember;
5 . Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0175/O/1995 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 275/O/1999
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0175/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jember;
6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia:
  • Nomor 183/O/2002 tanggal 21 Oktober 2002 tentang Statuta Universitas Jember;
  • Nomor 022/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tanggal 13 April 2009.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang  Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Penilaian Portofolio;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
  • PERTAMA : Hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi melalui jalur penilaian portofolio pada Rayon 16 Universitas Jember tahun 2010 dinyatakan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
  • KEDUA : Bagi peserta sertifikasi dengan status L (Lulus) memperoleh sertifikat pendidik. 
  • KETIGA : Bagi peserta sertifikasi dengan status MPLPG direkomendasikan untuk mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
  • KEEMPAT : Bagi peserta sertifikasi dengan status D (Diskualifikasi) dikembalikan ke Kementerian Agama kabupaten.
  • KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jember
Pada tanggal : 18 Juni 2010
REKTOR,
Dr. Ir. T. Sutikto, M.Sc.
NIP. 195508051982121001

Tembusan:
1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama di Jakarta
2. Direktorat Pendidikan Madrasah Kementerian Agama di Jakarta;
3. Konsorsium Sertifikasi Guru di Jakarta;
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di Surabaya;
5. Kontor Kementerian Agama Kabupaten: Bondowoso, Situbondo, Jember, Banyuwangi,
Probolinggo, Lumajang; dan Kota Probolinggo.

Untuk Infor lebih lanjut mengenai Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Jember tentang Hasil Penilaian Portofolio Sertifikasi Guru Depag Kemenag 2010 di Rayon 16 Unej silakah lihat disini

Artikel Terkait

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Tunjangan Sertifikasi Guru Agama SD Th.2010 Kab.Lumajang selama 12 bulan belum diterima sampai sekarang.Kapan cairnya?

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Pengunjung Mohon Meninggalkan Jejak Untuk Silaturrahmi Balik.

 

Tamu Kampung Inggris

Traffic Pidato Inggris

Komentar Terbaru Sobat Setia Muhamad Ali Saifudin

All right reserved Muhamad Ali Saifudin is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com