KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS JEMBER
Jl. Kalimantan 37 Kampus Tegalboto Kotak Pos 159 – Telp (0331)330224,
333147, 334267, 336579, 336580, Fax. (0331) 339029, 337422
Jember - 68121
UNIVERSITAS JEMBER
Jl. Kalimantan 37 Kampus Tegalboto Kotak Pos 159 – Telp (0331)330224,
333147, 334267, 336579, 336580, Fax. (0331) 339029, 337422
Jember - 68121
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS JEMBER
NOMOR: /H25/TU.2/2010
TENTANG
HASIL PENILAIAN PORTOFOLIO GURU DALAM JABATAN
KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2010
REKTOR UNIVERSITAS JEMBER
NOMOR: /H25/TU.2/2010
TENTANG
HASIL PENILAIAN PORTOFOLIO GURU DALAM JABATAN
KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2010
REKTOR UNIVERSITAS JEMBER
Menimbang :
- bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional;
- bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah;
- bahwa Universitas Jember ditetapkan sebagai rayon 16 dalam penyelenggaraan sertifikasi guru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Jember.
1. Undang-undang Republik Indonesia:
- Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3859);
4. Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 151 Tahun 1964 tetang Pendirian Universitas Negeri di Jember;
5 . Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0175/O/1995 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 275/O/1999
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0175/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jember;
6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia:
- Nomor 183/O/2002 tanggal 21 Oktober 2002 tentang Statuta Universitas Jember;
- Nomor 022/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tanggal 13 April 2009.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :- PERTAMA : Hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi melalui jalur penilaian portofolio pada Rayon 16 Universitas Jember tahun 2010 dinyatakan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
- KEDUA : Bagi peserta sertifikasi dengan status L (Lulus) memperoleh sertifikat pendidik.
- KETIGA : Bagi peserta sertifikasi dengan status MPLPG direkomendasikan untuk mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
- KEEMPAT : Bagi peserta sertifikasi dengan status D (Diskualifikasi) dikembalikan ke Kementerian Agama kabupaten.
- KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Pada tanggal : 18 Juni 2010
REKTOR,
Dr. Ir. T. Sutikto, M.Sc.
NIP. 195508051982121001
Tembusan:
1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama di Jakarta
2. Direktorat Pendidikan Madrasah Kementerian Agama di Jakarta;
3. Konsorsium Sertifikasi Guru di Jakarta;
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di Surabaya;
5. Kontor Kementerian Agama Kabupaten: Bondowoso, Situbondo, Jember, Banyuwangi,
Probolinggo, Lumajang; dan Kota Probolinggo.
Untuk Infor lebih lanjut mengenai Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Jember tentang Hasil Penilaian Portofolio Sertifikasi Guru Depag Kemenag 2010 di Rayon 16 Unej silakah lihat disini
1 komentar:
Tunjangan Sertifikasi Guru Agama SD Th.2010 Kab.Lumajang selama 12 bulan belum diterima sampai sekarang.Kapan cairnya?
Posting Komentar
Pengunjung Mohon Meninggalkan Jejak Untuk Silaturrahmi Balik.