Foto Saya
Muhamad Ali Saifudin
Berbuat dan Bermanfaat
Lihat profil lengkapku

Selamat Datang di Weblog Muhamad Ali Saifudin *)

Penulis berusaha menyajikan berbagai informasi tentang Pendidikan, Belajar Bahasa Inggris, Informasi SMK, NUPTK, Sertifikasi Guru, Wisata, Tips dan Trik. Motto Penulis "Yang Abadi adalah Perubahan dan yang Pasti adalah Ketidakpastian, Siapa yang tidak Berani Berubah tidak akan Memiliki Kepastian".

Copy Paste artikel Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK dalam blog ini boleh asal:

1). Memuat nama penulis Muhamad Ali Saifudin.
2). Menyertakan alamat http://muhamadalisaifudin.blogspot.com ke sumber artikel yang ditulis
.
3). Kritik dan Saran Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK Klik Disini
*) Muhamad Ali Saifudin tinggal di http://muhamadalisaifudin.blogspot.com

Kamis, 28 Januari 2010

Fenomena Pendidikan SMK

. Kamis, 28 Januari 2010
2 komentar
Fenomena dalam dunia pendidikan terjadi pada jenjang SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) atau yang dahulu ada 2 kategori yaitu; STM (Sekolah Tehnik Menengah) dan SMEA (Sekolah Menengah Ekonomi Atas) dan saat ini semua telah melebur menjadi satu yaitu SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) baik itu dari jenis STM maupun SMEA. Fenomena apa yang terjadi?


1. Pemerintah dari Dinas Pendidikan Nasional sedang gencar mempromosikan SMK melalui berbagai media baik Televisi, Radio, Koran maupun melalui pamflet, selebaran dan brosur. Hal ini tentunya ada maksud dan tujuan tertentu berkenaan dengan program SMK. Maksud dan tujuan promosi SMK yang sangat massive ("genjar" kamsude) menurut hemat kami mungkin melihat para lulusan SMA yang "maaf" belum mempunyai keahlian khusus di tingkat pekerja madya ya memang lulusan tingkat SMA/ MA dicetak bukan untuk bekerja atau mencari pekerjaan tetapi mereka disiapkan untuk melanjutkan kuliah.Sedangkan lulusan SMK memang dicetak untuk mempunyai keahlian khusus di tingkat pekerja madya sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.

2. Banyaknya pengangguran anak2 lulusan SMA karena mereka tidak mempunyai skill khusus ketika mereka ada masalah keluarga tidak bisa melanjutkan ke bangku perkuliahan, sehingga para lulusan SMA mencari alternatif mencari pekerjaan di tingkat madya. Yang menjadi masalah adalah para lulusan SMA tidak dibekali

dengan keahlian khusus seperti lulusan SMK. Mungkin ada beberapa SMA yang dibekali keahlian khusus dari sekolah masing-masing dengan mengikuti kegiatan ektra kurikuler, seperti komputer, mesin, elektro dll tetapi kelengkapan fasilitas dan waktu yang menjadi kendala. Kalau sekolah di SMK para siswa SMK sejak masuk di jenjang kelas satu (kelas X) mereka sudah mengambil jurusan sesuai dengan apa yang mereka inginkan hal ini jelas bekal dan ilmu yang mereka terima akan lebih banyak dan nantinya ketika mereka lulus sudah siap terjun di dunia kerja meskipun masih pada tingkat pekerja madya.

3. Masih ada dipikiran...  alias (tobe continued) by Muhamad Ali Saifudin
Read More... Fenomena Pendidikan SMK

Rabu, 27 Januari 2010

Beban Siswa SMK Berat

. Rabu, 27 Januari 2010
1 komentar
Teori Kejuruan Masuk Unas Utama

JAKARTA – Beban siswa SMK tahun ini dipastikan lebih berat. Sebab, kompetensi keahlian teori kejuruan menjadi salah satu mata pelajaran yang diujikan dalam ujian nasional (unas) utama tahun ini. Sebelumnya, mata uji teori kejuruan hanya merupakan prasyarat untuk melakukan ujian praktik. Tak hanya itu, Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) juga mematok nilai minimal tujuh untuk ujian praktikum.

“Di bawah nilai tujuh, maka siswa tidak lulus. Tapi, mereka tetap diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang,” terang Direktur Pembinaan SMK Kemendiknas Joko Sutrisno. Dia menjelaskan, rencananya tahun lalu teori kejuruan akan masuk unas utama. “Tapi, karena tidak memungkinkan waktunya pada saat itu, jadi kami tunda. Tahun ini, kami sudah siap,” imbuhnya.

Dia mengatakan, unas SMK dilaksanakan dua tahap. Ujian pertama adalah praktek kejuruan yang dilakukan masing-masing sekolah dipandu mitra industri. Ujian praktik kejuruan dilaksanakan awal Februari hingga sebelum unas utama digelar. Ujian tersebut dilakukan secara individu. “Tidak dilakukan per group. Kalau dulu ada ujian proyek kelompok, sekarang tidak lagi. Supaya kita bisa memastikan bahwa tiap siswa bisa bekerja sendiri,” jelasnya

Ujian kedua adalah unas utama. Materi yang diujikan, bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris, teori kejuruan, dan praktek kejuruan.
Joko menjelaskan, ada perbedaan unas tahun lalu dengan sekarang. Tahun lalu, nilai ujian praktik berdiri sendiri. Sehingga, jika tak lulus ujian praktik, maka siswa tidak lulus unas. Namun, tahun ini, nilai tersebut masuk unas utama dan dipakai untuk pembagi rata-rata nilai unas secara keseluruhan. Nilai minimal yang harus diperoleh untuk ujian praktik adalah 7,00.

Lebih lanjut Joko menjelaskan, soal ujian praktik kejuruan dan teori kejuruan dirancang sesuai standar isi yang disahkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). “Jadi siswa tidak perlu kekhawatiran dengan materi yang diujikan. Karena prinsipnya materi secara kurikulum sudah diajarkan dan kita memperhatikan range kemampuan kompetensi siswa,” terangnya.

Joko menyebut, lantaran anggaran unas belum cair, maka biaya pelaksanaan ujian praktikum akan diambil dari dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM). Tiap siswa, kata dia, mendapat jatah Rp180.000. “Sebelumnya hanya Rp120 ribu. Tapi, kemudian ada tambahan pagu dari APBN-P,” ujarnya. Dana tersebut disalurkan melalui mekanisme dekonsentrasi ke pemerintah daerah. Diharapkan, awal Februari anggaran tersebut bisa cair sehingga bisa dimanfaatkan untuk ujian praktikum.

Dia menambahkan, alokasi dana BOMM ini ditujukan untuk 3,2 juta siswa SMK dari total 3,6 juta siswa SMK. “Jadi nanti kita bagi secara proporsional, – ujarnya. Sebagaimana diberitakan, peserta unas dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan. Yakni, memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan. Atau, memiliki nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya. Khusus untuk SMK nilai ujian praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN.

Jadwal unas SMK untuk mata pelajaran bahasa Indonesia berlangsung pada 22 Maret. Ujian susulan pada 29 Maret. Bahasa Inggris pada 23 Maret dan ujian susulannya 30 Maret; Matematika pada 24 Maret dan ujian susulannya 31 Maret; teori Kejuruan pada 25 Maret dan ujian susulannya 1 April. Sedangkan, jadwal ujian ulang SMK untuk bahasa Indonesia akan berlangsung pada 10 Mei, bahasa Inggris (11 Mei), Matematika (12 Mei), Teori Kejuruan (14 Mei). (kit/iro/jpnn)/muhamadalisaifudin.blogspot.com

Sumber: http://www.hariansumutpos.com
Read More... Beban Siswa SMK Berat

Selasa, 26 Januari 2010

Dinas Pendidikan Kabupaten/kota Diberi Waktu 2 (dua) Tahun Untuk Menata Guru

. Selasa, 26 Januari 2010
0 komentar
Kemdiknas: Penataan Guru Nasional Perlu waktu 2 Tahun

Guru wajib mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, demikian diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2), dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pasal 52 ayat (2) yang menyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Beban kerja guru tersebut wajib dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Untuk pengaturan beban kerja guru, Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan Peraturan Mendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan yang ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2009 sebagai landasan dalam melakukan pengaturan pelaksanaan tugas guru mengajar.

Pada kenyataan diketahui bahwa di beberapa kabupaten/kota banyak guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu. Hal tersebut dapat terjadi karena alasan kelebihan guru, penyebaran guru tidak proporsional, dan jumlah rombongan belajar yang tidak mencukupi.

Agar beban kerja tersebut terpenuhi maka Kabupaten/Kota harus memiliki perencanaan kebutuhan dan pendistribusian guru yang tepat sesuai dengan kebutuhan sehingga kelebihan guru tidak terjadi dan semua guru dapat memenuhi kewajibannya dalam hal beban kerja per minggu. Guru yang telah memiliki sertifikat profesi pendidik akan menerima hak berupa tunjangan profesi dan maslahat tambahan apabila telah memenuhi kewajiban beban kerja tatap muka.

Terkait dengan adanya permasalahan tersebut, Peraturan Mendiknas Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa Mendiknas memberikan kesempatan kepada Kabupaten/Kota untuk melakukan penataan guru di wilayahnya selama 2 (dua) tahun. Dalam jangka waktu tersebut Kabupaten/Kota membenahi penyebaran/distribusi guru dan membuat perencanaan kebutuhan guru yang lebih baik.

Selama jangka waktu tersebut, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, guru dapat memenuhi beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara: mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/ atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajaranya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain; menjadi Tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan; menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka; menjadi guru inti/instruktur/turo pada kegiatan kelompok kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP); membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskriba), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya; membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri; melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).


Pelaksanaan Peraturan Mendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tersebut secara teknis diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal PMPTK Depdiknas. Pedoman tersebut dapat diakses di website ini.


Dua tahun merupakan waktu yang singkat bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk melakukan penghitungan kebutuhan guru, penataan guru melalui penyebaran guru secara proporsional. Semoga dengan kerjasama yang harmonis antara Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, guru, kepala sekolah, dan pengawas semua dapat berjalan dengan lancar. (SA/Prodik)

Sumber: http://pmptk.kemdiknas.go.id
Read More... Dinas Pendidikan Kabupaten/kota Diberi Waktu 2 (dua) Tahun Untuk Menata Guru

Senin, 25 Januari 2010

Standarisasi Pendidikan Pesantren Perlu Jaminan

. Senin, 25 Januari 2010
0 komentar
Standarisasi Pendidikan Pesantren Perlu Jaminan
KEINGINAN pemerintah yang akan melakukan standarisasi pendidikan pesantren, (Detik, 24 Januari) harus melalui kajian yang melibatkan pondok pesantren, agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat pesantren. Pada prinsipnya, pemerintah perlu lebih serius mengimplementasikan paradigma pendidikan tanpa diskriminasi, sesuai pesan implisit UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tanpa harus melakukan "campur tangan" terhadap kekhasan pendidikan di pondok pesantren.

Upaya menghapus diskriminasi tersebut sebenarnya telah dilakukan pemerintah dengan menerbitkan PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Hanya saja persoalannya, implementasi PP tersebut perlu disempurnakan, agar tidak mengganggu kekhasan pendidikan pesantren. Misalnya, saat ini beberapa pesantren telah mengikuti Wajar Dikdas dengan keharusan pihak pesantren memasukkan ke dalam kurikulumnya muatan Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Sayangnya, pihak Diknas mengatur bahwa muatan wajib tersebut diselenggarakan secara terpisah, tidak integral dalam sebuah kurikulum pendidikan diniyah di pesantren, termasuk ijazah Wajar Dikdas yang pemerintah terbitkan, di samping ijazah yang diterbitkan oleh pihak pesantren. Pertanyaan beberapa pondok pesantren, kenapa harus ada dua ijazah bagi peserta didik di pesantren? Kenapa pemerintah tidak menganggap cukup dengan ijazah yang diterbitkan pesantren saja?

Sedangkan pada pendidikan diniyah tingkat menengah, sampai saat ini pemerintah mempunyai kebijakan yang berbeda dengan format Wajar Dikdas, yaitu memberikan legalitas (pengakuan/persamaan) tanpa harus menerbitkan ijazah sendiri. Jadi, pemerintah menganggap cukup ijazah yang dikeluarkan pihak pesantren. Beberapa pesantren menganggap model legalitas pemerintah di tingkat pendidikan diniyah menengah ini lebih mendekati rasa keadilan.

Keinginan Departemen Agama yang akan melakukan standarisasi pendidikan pesantren perlu difokuskan pada pengakuan legalitas, peningkatan kualitas dan persamaan hak. Dengan demikian, standarisasi tersebut memberikan jaminan atas keragaman pondok pesantren, termasuk jaminan tidak adanya proses pendangkalan struktural.

Jakarta, 25 Januari 2010,

H.M. Sulthan Fatoni, M.Si
Wakil Sekretaris PP RMI-NU (Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama), peneliti, serta dosen FISIP Universitas Nasional Jakarta.

Sumber: http://www.jpnn.com

Read More... Standarisasi Pendidikan Pesantren Perlu Jaminan

Minggu, 24 Januari 2010

Banyuwangi: Bukan Untuk Guru Sertifikasi

. Minggu, 24 Januari 2010
0 komentar
Bukan untuk Guru Sertifikasi
BANYUWANGI-Kalangan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata sudah lama mendengar adanya tambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu per bulan dari APBN. Selama ini, mereka menunggu realisasi janji yang disampaikan langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

Ketua PGRI Banyuwangi, Husin Matamin mengatakan, tambahan penghasilan itu diketahui guru dari informasi yang disampaikan presiden melalui beberapa media massa. Adanya tambahan penghasilan itu disambut suka-cita kalangan guru PNS. Mereka berharap agar dana tersebut segera cair.

Menurut Husin, tambahan penghasilan dari dana APBN itu tidak diterima oleh semua guru PNS. Yang bisa mendapatkan tambahan penghasilan hanya guru PNS yang belum mengikuti sertifikasi atau guru belum lulus sertifikasi. Guru PNS yang sudah lulus sertifikasi, tidak memiliki hak untuk mendapatkan dana tersebut. "Besarnya Rp 250 ribu setiap bulan atau Rp 3 juta setahun," jelasnya.

Sejatinya, dana tersebut sudah dicairkan sejak bulan Januari 2009. Namun, hingga saat ini, semua guru di Banyuwangi belum ada yang menerima tambahan penghasilan tersebut.

Beberapa bulan lalu, PGRI sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispendikpora) untuk membahas dana tersebut. Saat itu, Dispendikpora berjanji untuk menyerahkan anggaran tersebut pada bulan Desember dengan cara dirapel mulai Januari 2009.

Namun, hingga Desember 2009 lalu, dana senilai Rp 23 miliar itu belum cair juga. Penyebabnya, karena persoalan teknis yang belum selesai. "Keterangan Dirjen Keuangan Departemen Keuangan RI, uang untuk tambahan penghasilan guru PNS sudah ada dan tinggal dicairkan," ujar Husin.

Lantaran tidak bisa cair pada tahun 2009, maka pihaknya melakukan koordinasi lagi dengan Dispendikpora. Informasi dari Dispendikpora kepada PGRI, dana tersebut akan cair sekitar bulan Januari hingga Februari 2010.

Meski cair tahun 2010, dananya berasal dari anggaran tahun 2009 yang belum dicairkan. "Mudah-mudahan dana itu segera cair untuk menambah kesejahteraan guru," harap Siswaji, Sekretaris PGRI Banyuwangi.

Menurut Siswaji, anggaran tambahan penghasilan itu harus sampai kepada guru yang belum memiliki sertifikasi. Sebab, pencairan dana itu sudah memiliki payung hukum yang jelas. "Itu salah satu hak guru yang diberikan negara. Jangan sampai hak itu nggak sampai," tegasnya.

Sementara itu, mantan Ketua Komisi D DPRD Banyuwangi, Wahyudi, mengaku tidak percaya seratus persen kalau dana tersebut belum cair dari kas negara. Logikanya, kata Wahyudi, tidak mungkin Menteri Keuangan menerbitkan Permenkeu kalau dananya belum ada. Apalagi, dalam Permenkeu itu jelas disebutkan bahwa aturan dan kewajiban untuk mengembalikan ke kas negara kalau dana itu tidak dilaksanakan. ''Karena itu, tidak mungkin pemerintah pusat membikin aturan yang ketat seperti itu kalau dana tidak ada,'' ujarnya.

Wahyudi menambahkan, dana tambahan penghasilan guru satu paket dengan jatah DAU. Sementara itu, jumlah DAU yang diserahkan kepada daerah sudah diketahui sejak bulan Agustus setiap tahun. "Jadi, tidak mungkin dana itu tidak cair. Kalau tidak cair, berarti DAU 2009 juga nggak cair," katanya.

Menurut Wahyudi, tidak cairnya tambahan penghasilan untuk guru PNS itu lebih disebabkan karena persoalan kepedulian. Jika memiliki kepedulian terhadap nasib dan kesejahteraan guru, dana itu sudah pasti cair. Namun, karena kepeduliannya rendah, maka program pemerintah pusat itu dibiarkan tidak ada yang mengurus. "Selama ini, kepedulian pemerintah daerah pada kesejahteraan guru hanya berhenti di kata-kata saja," tambahnya. (afi/bay)
Sumber: http://jawapos.com
Read More... Banyuwangi: Bukan Untuk Guru Sertifikasi

Minggu, 17 Januari 2010

Depdiknas Berubah Menjadi Kementerian

. Minggu, 17 Januari 2010
0 komentar
Dasar Hukum Perubahan Depdiknas menjadi Kemdiknas

Departemen Pendidikan Nasional berubah nama, hal ini sesuai dengan telah ditetapkannnya Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang mengubah nama Departemen Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 20. Perubahan nama ini berhubungan dengan penyesuaian nomenklatur yang digunakan pada semua dokumen dan identitas resmi lainnya dilingkungan Unit Utama. Penyesuaian nomenklatur sendiri diharapkan diselesaikan paling lambat bulan Mei tahun 2010 sesuai ketentuan pasal 105 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009.

Sumber: http://pmptk.kemdiknas.go.id
Read More... Depdiknas Berubah Menjadi Kementerian

Rabu, 13 Januari 2010

Wisata Srawet Tunggu Izin Bupati

. Rabu, 13 Januari 2010
0 komentar
KawasanWisata Gunung Srawet Kebondalem
Investor Siapkan Dana Rp 404 Miliar. BANGOREJO ( 6/1 ) - Tinggal selangkah lagi Pemerintah Desa (Pemdes) Kebondalem, Kecamatan Bangdrejo, bisa menyulap Gunung Srawet menjadi objek wisata terbesar di Banyuwangi. Pemdes kini tengah menunggu surat izin dan Bupati Ratna Ani Lestari.

Untuk menggarap potensi desa itu, Pemdes telah membentuk panitia khusus. Panitia yang beranggota sekitar 30 orang itu berasal dan semua lapisan dan elemen masyarakat. “Semua elemen masyarakat di Desa Kebondalem kita libatkan,” terang Kepala Desa (Kades) Kebondalem Iksan kemarin (5/1).

Saat ditemui di ruang kerjanya, Iksan mengakui, investor yang akan menggarap wisata di Gunung Srawet itu sudah ada. Bahkan, pihak investor sudah siap membangun berbagai kebutuhan dan sarana-prasarana. “Untuk membangun wisata ini, pihak investor telah menyediakan dana sekitar Rp 404 miliar,” bebernya sambil menolak menyebutkan nama dan asal investor tersebut. Menurut kades, masalah lahan di Gunung Srawet yang sempat menjadi perdebatan karena dianggap milik Perhutani dan Pemkab, kini sudah jelas.

“Data lahan di Perhutani dan Pemkab tidak ada yang menyebut itu”, ungkapnya.

Data di Badan Pertanahan Nasional (BPN), lanjut dia, Gunung Srawet yang luasnya 142 hektare itu adalah lahan tidak bertuan peninggalan Belanda. Tetapi, selama ini kawasan hutan di pegunungan itu dikelola oleh Pemdes Kebondalem. “Gunung Srawet itu milik negara yang dikelola oleh Desa Kebondalem,” jelasnya. Melalui keterangan BPN itu, lanjut kades, Pemdes Kebondalem mengajukan ijin kepada Bupati Banyuwangi untuk mengembangkan potensi wisata.. “Suratnva sudah lama kita ajukan, sekarang kita menunggu jawabnnya,” ungkapnya.

Kades mengaku tidak tahu kapan surat pengajuan izin itu akan ditanggapi. Tetapi. informasi yang dia dengar, Pemkab sudah membentuk tim khusus untuk melihat objek wisata itu. “Kita sedang menunggu kedatangan tim itu,” imbuh Iksan.

Diakuinya, sesuai keinginan investor. luas lahan yang akan digarap masih kurang. Tidak menutup kemungkinan, lahan milik warga di sekitar pegunungan juga akan dipakai. “Lahan milik warga ini harus dibebaskan terlebih dulu,” paparnya.

Di antara sarana yang akan dibangun di objek wisata itu, sebut dia, adalah lapangan golf. Lahan yang akan dipakai untuk lapangan golf luasnya 60 hektare. “Untuk pembangunan lapanan golf membutuhkan lahan milik warga”, jelasnya. (abi/irw) dikutip dari Koran Jawa Pos Radar Banyuwangi.
Read More... Wisata Srawet Tunggu Izin Bupati

Selasa, 12 Januari 2010

Jadwal Ujian Nasional 2010

. Selasa, 12 Januari 2010
1 komentar
Ujian Nasional 2010 untuk tingkat SMA/MA dan SMP/MTs dijadwalkan bulan Maret 2010. Pelaksanaan ujian nasional ini lebih cepat ketimbang ujian nasional tahun sebelumnya yang dilaksanakan April 2009.

Jadwal ujian nasional (UN) ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 75 Tahun 2009 tentang UN SMP/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, SMA/Madrasah Aliyah (MA), SMA Luar Biasa (LB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Ajaran 2009/2010. Permendiknas itu ditetapkan di Jakarta, 13 Oktober 2009, oleh Mendiknas Bambang Sudibyo.

Pelaksanaan UN utama untuk siswa SMA, MA, SMA LB, dan SMK dilaksanakan minggu ketiga Maret 2010. Adapun untuk siswa SMP, MTs, dan SMP LB, ujian nasional diselenggarakan pada minggu keempat Maret 2010. UN susulan dilaksanakan seminggu setelah UN utama. Adapun ujian praktik kejuruan untuk siswa SMK dilaksanakan sebelum UN utama.


Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Suwanto, Selasa (10/11) di Surabaya, membenarkan bahwa pelaksanaan UN akan lebih cepat daripada biasanya. ”Memang info UN pada bulan Maret sudah ada, tetapi sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk operasionalnya. Setelah petunjuk operasional diterima, kami akan segera menyosialisasikannya ke sekolah-sekolah,” ujar Suwanto.

Sekretaris Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Edy Tri Baskoro mengatakan bahwa penyelenggaraan UN dipercepat karena akan ada dua kali ujian, yakni ujian utama dan ujian ulangan bagi siswa yang tidak lulus.

”Kami ingin memberikan kesempatan kedua kepada anak didik supaya lebih adil. Kalau nilai UN pertama belum memenuhi standar kelulusan karena mungkin ketika ujian kondisinya sedang kurang sehat, dia akan bisa mengulang pada saat ujian ulangan. Intinya kami ingin penyelenggaraan ujian nasional lebih baik,” kata Baskoro.

Percepatan ini pun, lanjut Baskoro, tidak mengganggu materi pelajaran karena biasanya pelajaran telah selesai diberikan kepada siswa sekitar Februari.

Standar Kelulusan Minimal 5,5

Dalam Permendiknas No 75/2009 disebutkan pula peserta UN dinyatakan lulus apabila memiliki rata-rata nilai minimal 5,5 untuk semua mata pelajaran yang diujikan. Khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN.

Mata pelajaran yang diujikan untuk siswa SMA/MA program IPA adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi. Adapun siswa SMA/MA program IPS akan mengerjakan soal mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi.

Untuk siswa SMA/MA program bahasa, mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, bahasa asing lain yang dipelajari, Sejarah Budaya/Antropologi, dan Sastra Indonesia.

Adapun mata pelajaran siswa SMK meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Teori Kejuruan. Pelajaran yang diujikan untuk siswa SMA LB lebih sedikit, yakni Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.

Ditemui terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan Dinas Pendidikan Surabaya Ruddy Winarko mengatakan, dengan adanya permendiknas dan kisi-kisi soal UN, pihaknya segera menyosialisasikan hal itu ke sekolah-sekolah.

Sumber: http://ujiannasional.org
Read More... Jadwal Ujian Nasional 2010

Sistem Pelaksanaan Ujian Nasional Berubah

.
0 komentar
Sistem Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2010 berubah,semua siswa SMA/MA akan mengikuti ujian silang siswa antar sekolah dan ada pemberlakukan ujian ulang bagi yang tidak lulus.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel H Ade Karyana, melalui Kasi Pembinaan SMA Yanuar Ramdhani mengatakan,pemberlakuan aturan tersebut berdasarkan Permendiknas Nomor 75/2009 tentang ujian nasional SMP/MTs/SMPLB/- SMA/MA/SMALB.

”Waktu ujian utama untuk SMA/MA akan dilaksanakan minggu ke-3 Maret dan SMP/MTs minggu ke-4 Maret,” ujarnya kemarin. Dia meneruskan,bagi yang berhalangan mengikuti ujian utama seperti karena sakit, dapat mengikuti ujian susulan. Untuk SMA/- MA ujian susulan digelar di minggu ke-4 Maret dan SMP/MTs minggu ke-1 April.

”Selanjutnya bagi siswa yang tidak lulus UN utama atau susulan dapat mengikuti UN ulangan, yakni SMA/MA di minggu ke-2 Mei 2010 dan SMP/MTs minggu ke- 3 Mei 2010,”paparnya. Karena jadwal UN Utama dipercepat bulan Maret, lanjut dia, sistem pembelajaran harus disesuaikan sehingga kurikulum dapat diselesaikan.Termasuk bagi SMK, ujian praktik kejuruan harus dilaksanakan lebih awal sebelum UN utama dilaksanakan.

Mengenai pelaksanaan sistem ujian silang siswa, dijelaskannya, siswa peserta UN SMA/MA akan mengikuti ujian di satuan pendidikan lainnya dalam lingkup tertentu. ”Jadi, siswa SMA/MA berlainan sekolah dalam satu daerah seperti kecamatan akan dicampur mengikuti ujian secara bersama,” ujarnya.

Dia menambahkan,untuk koordinatorpengawasandanpenggandaan soal akan dilaksanakan oleh perguruan tinggi,yang dipusatkan dalam wilayah regional tertentu. Seperti untuk Provinsi Sumsel dalam regional Sumbagsel dan Babel.Untuk nilai standar kelulusan UN SMP/SMA/MA tidak berubah dengan nilai rata-rata 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 paling banyak 2 mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya.

”Hanya khusus SMK nilai pelajaran praktek kejuruan harus minimal 7,00 dan akan masuk dalam perhitungan nilai rata-rata UN,” ujarnya. Kabid Pembinaan Dikmenti Disdik Sumsel Widodo mengatakan, dengan adanya perubahan sistem pelaksanaan UN, menuntut sekolah segera bersiap diri untuk mengejar kompetensi yang harus dicapai,termasuk orangtua siswa.

Terpisah, Pembantu Rektor I Universitas Sriwijaya (Unsri) Zulkifli Dahlan mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya Permendiknas tersebut kemarin dan siap melaksanakannya bila hal itu sudah menjadi kebijakan.”Saya juga baru mengetahui itu,meskipun POS-nya belum diterima,”ujarnya.

Sumber: http://blog.unsri.ac.id

Read More... Sistem Pelaksanaan Ujian Nasional Berubah

Sistem Ujian Nasional (UNAS) 2010

.
0 komentar
Mantan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.Pd., Kons. mengatakan, dalam penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) 2010 mendatang, sistem silang antarsekolah akan diterapkan untuk para peserta UN dari kalangan SMA dan MA.

“Dalam penyelenggaraan UN tahun-tahun sebelumnya, sistem silang antarsekolah diterapkan untuk pengawas UN yang berasal dari guru, sedangkan untuk tahun ini justru murid-murid peserta UN yang akan disilang dengan sekolah lain,” katanya, Rabu (11/11).

Ia mengatakan, dengan sistem silang tersebut dapat dipastikan tidak ada peserta yang mengerjakan soal UN di sekolahnya sendiri, namun sistem silang tersebut akan diterapkan antarsekolah yang tidak berjarak terlalu jauh untuk memudahkan para siswa.

Nantinya, kata dia, sekolah-sekolah akan dikelompokkan berdasarkan wilayah tertentu. Setiap kelompok akan berisi 4-5 sekolah dan sistem silang antar-sekolah itu akan diterapkan dalam masing-masing kelompok untuk memudahkan peserta dalam mengikuti UN.


“Apabila peserta UN disilang dengan sekolah lain yang berjarak relatif jauh, tentunya akan kesulitan, baik dalam hal transportasi maupun biaya, sehingga dikhawatirkan akan menyulitkan dan membebani mereka,” kata dia.

Menurut dia, sistem silang itu hanya diterapkan untuk siswa SMA dan MA, sementara peserta UN dari SMA Luar Biasa (SMALB), SMK, SMP tetap melangsungkan UN seperti sistem yang digunakan pada tahun lalu, yang menerapkan silang antar-sekolah untuk pengawas.

Berkaitan dengan penyilangan peserta UN untuk SMA dan MA tersebut, ia mengatakan, dalam praktiknya nanti kemungkinan akan ada siswa SMA dan MA yang mengerjakan soal UN dalam satu ruangan, namun menurut dia hal itu tidak akan menyulitkan distribusi soal.

“Materi UN untuk SMA dan MA sama persis untuk bidang IPA dan IPS, kecuali untuk siswa MA yang mengambil jurusan keagamaan, namun nantinya akan dibuat suatu sistem yang mengatur tentang distribusi soal untuk mengatasi kesulitan semacam itu,” katanya.

Ditanya tentang alasan penerapan sistem silang antarsekolah untuk peserta UN itu, ia mengatakan, sistem tersebut diterapkan untuk meminimalisasi tindak kecurangan yang dilakukan oleh guru dan pihak sekolah yang banyak ditemui dalam pelaksanaan UN tahun sebelumnya.

“Dengan sistem itu, para siswa akan termotivasi untuk belajar lebih giat, karena masing-masing peserta tidak mengenal satu sama lain, sehingga potensi tindak kecurangan dengan bekerja sama dalam mengerjakan soal akan berkurang,” kata Mungin.

Sumber: http://ujiannasional.org
Read More... Sistem Ujian Nasional (UNAS) 2010

Minggu, 03 Januari 2010

UNAS2010: Sistem Silang Dibatalkan

. Minggu, 03 Januari 2010
0 komentar
BANYUWANGI - Ujian Nasional (Unas) sekolah lanjutan tingkat atas dipastikan akan diselenggarakan pada 22-26 Maret 2010 mendatang. Yang cukup melegakan, rencana penerapan sistem silang dibatalkan.

Sebelumnya, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) menyatakan akan menerapkan sistem baru dalam Unas kali ini. Rencananya, pemerintah akan menerapkan sistem silang bagi peserta Unas. Dengan begitu, peserta Unas belum tentu akan mengikuti Unas di lokasi sekolah masing-masing. Dengan sistem tersebut, peserta bisa saja mendapat lokasi ujian di sekolah tetangga.

Namun sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 84 tahun 2009, ternyata sistem silang peserta Unas tersebut dibatalkan. Sehingga sistem penempatan lokasi peserta Unas kembali seperti semula. ''Seluruh peserta Unas tetap mengikuti ujian di sekolahnya masing - masing,'' kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kabid Dikmen Dispendikpora), Catur Pamarto.

Catur menjelaskan, setelah adanya Permendiknas terbaru itu, seluruh peserta Unas tetap melakukan ujian di lingkungan sekolah masing - masing. Sedangkan untuk pengawas ujian, tetap memakai sistem silang. ''Setelah adanya berbagai pertimbangan dari Depdiknas, maka peserta Unas tetap ujian di sekolah. Tujuannya agar siswa tidak kebingungan,'' jelasnya.

Catur mengatakan, masing - masing sekolah di Banyuwangi sudah melakukan persiapan menghadapi Unas. Ada yang menggelar bimbingan belajar hingga try out Unas. Dengan adanya persiapan tersebut, Dispendikpora menargetkan bisa lulus 95 persen. Tetapi, hal itu juga harus didukung oleh seluruh peserta Unas.

Seperti pengalaman tahun -tahun sebelumnya, kata Catur, banyak peserta Unas yang jatuh sakit menjelang pelaksanaan ujian. Karena itu, seluruh peserta diimbau mempersiapkan fisik sejak sekarang dalam menghadapi Unas.

Catur menambahkan, waktu dua bulan yang sangat mepet dengan penyelenggaraan Unas ini. Karena itu, peserta Unas diharapkan bisa menggunakan waktu sebaik - baiknya. (lla/bay)

Sumber: http://www.jawapos.com
Read More... UNAS2010: Sistem Silang Dibatalkan
 

Tamu Kampung Inggris

Traffic Pidato Inggris

Komentar Terbaru Sobat Setia Muhamad Ali Saifudin

All right reserved Muhamad Ali Saifudin is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com