Standarisasi Pendidikan Pesantren Perlu Jaminan
KEINGINAN pemerintah yang akan melakukan standarisasi pendidikan pesantren, (Detik, 24 Januari) harus melalui kajian yang melibatkan pondok pesantren, agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat pesantren. Pada prinsipnya, pemerintah perlu lebih serius mengimplementasikan paradigma pendidikan tanpa diskriminasi, sesuai pesan implisit UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tanpa harus melakukan "campur tangan" terhadap kekhasan pendidikan di pondok pesantren.
Upaya menghapus diskriminasi tersebut sebenarnya telah dilakukan pemerintah dengan menerbitkan PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Hanya saja persoalannya, implementasi PP tersebut perlu disempurnakan, agar tidak mengganggu kekhasan pendidikan pesantren. Misalnya, saat ini beberapa pesantren telah mengikuti Wajar Dikdas dengan keharusan pihak pesantren memasukkan ke dalam kurikulumnya muatan Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Sayangnya, pihak Diknas mengatur bahwa muatan wajib tersebut diselenggarakan secara terpisah, tidak integral dalam sebuah kurikulum pendidikan diniyah di pesantren, termasuk ijazah Wajar Dikdas yang pemerintah terbitkan, di samping ijazah yang diterbitkan oleh pihak pesantren. Pertanyaan beberapa pondok pesantren, kenapa harus ada dua ijazah bagi peserta didik di pesantren? Kenapa pemerintah tidak menganggap cukup dengan ijazah yang diterbitkan pesantren saja?
Sedangkan pada pendidikan diniyah tingkat menengah, sampai saat ini pemerintah mempunyai kebijakan yang berbeda dengan format Wajar Dikdas, yaitu memberikan legalitas (pengakuan/persamaan) tanpa harus menerbitkan ijazah sendiri. Jadi, pemerintah menganggap cukup ijazah yang dikeluarkan pihak pesantren. Beberapa pesantren menganggap model legalitas pemerintah di tingkat pendidikan diniyah menengah ini lebih mendekati rasa keadilan.
Keinginan Departemen Agama yang akan melakukan standarisasi pendidikan pesantren perlu difokuskan pada pengakuan legalitas, peningkatan kualitas dan persamaan hak. Dengan demikian, standarisasi tersebut memberikan jaminan atas keragaman pondok pesantren, termasuk jaminan tidak adanya proses pendangkalan struktural.
Jakarta, 25 Januari 2010,
H.M. Sulthan Fatoni, M.Si
Wakil Sekretaris PP RMI-NU (Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama), peneliti, serta dosen FISIP Universitas Nasional Jakarta.
Sumber: http://www.jpnn.com
Penulis berusaha menyajikan berbagai informasi tentang Pendidikan, Belajar Bahasa Inggris, Informasi SMK, NUPTK, Sertifikasi Guru, Wisata, Tips dan Trik. Motto Penulis "Yang Abadi adalah Perubahan dan yang Pasti adalah Ketidakpastian, Siapa yang tidak Berani Berubah tidak akan Memiliki Kepastian".
Copy Paste artikel Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK dalam blog ini boleh asal:
2). Menyertakan alamat http://muhamadalisaifudin.blogspot.com ke sumber artikel yang ditulis.
3). Kritik dan Saran Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK Klik Disini
*) Muhamad Ali Saifudin tinggal di http://muhamadalisaifudin.blogspot.com
Senin, 25 Januari 2010
Standarisasi Pendidikan Pesantren Perlu Jaminan
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Pengunjung Mohon Meninggalkan Jejak Untuk Silaturrahmi Balik.