Foto Saya
Muhamad Ali Saifudin
Berbuat dan Bermanfaat
Lihat profil lengkapku

Selamat Datang di Weblog Muhamad Ali Saifudin *)

Penulis berusaha menyajikan berbagai informasi tentang Pendidikan, Belajar Bahasa Inggris, Informasi SMK, NUPTK, Sertifikasi Guru, Wisata, Tips dan Trik. Motto Penulis "Yang Abadi adalah Perubahan dan yang Pasti adalah Ketidakpastian, Siapa yang tidak Berani Berubah tidak akan Memiliki Kepastian".

Copy Paste artikel Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK dalam blog ini boleh asal:

1). Memuat nama penulis Muhamad Ali Saifudin.
2). Menyertakan alamat http://muhamadalisaifudin.blogspot.com ke sumber artikel yang ditulis
.
3). Kritik dan Saran Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK Klik Disini
*) Muhamad Ali Saifudin tinggal di http://muhamadalisaifudin.blogspot.com

Kamis, 12 Agustus 2010

Nilai Di Atas 850 Tidak Lulus Sertifikasi. Kenapa?

. Kamis, 12 Agustus 2010
Guru Resah Nilai Di Atas 850 Tidak Lulus Sertifikasi. Kenapa?

Lulus dalam penilaian Portofolio (PF) dan mendapatkan predikat sebagai Guru Profesional yang dibuktikan dengan Sertifikat Pendidik serta mendapatkan tunjangan profesi rasanya merupakan harapan semua guru, khususnya yang mendapatkan giliran mengikuti penilaian PF. Kalau pada kuota 2006/2007 sekor hasil penilaian 850 cukup untuk mendapatkan sertifikat pendidik, tetapi pada kuota 2008 belum cukup untuk menentukan kelulusan peserta sertifikasi guru. Mengapa demikian, dan komponen serta unsur-unsur apa saja yang mempengaruhi faktor kelulusan.

Ketika Rayon 11 UNY yang menjadi salah satu Institusi yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan penilaian sertifikasi guru menyampaikan hasil penilaian ke dinas-dinas pendidikan Kab/Kota tanggal 21 Oktober 2008, telepon berdering tiada henti baik dari peserta maupun dinas pendidikan terkait, dan banyak peserta datang ke sekretariat untuk mengklarifikasi hasil penilaian portofolio.

Sebagian besar peserta yang menelepon atau datang ke sekretariat semata-mata hanya ingin memastikan permasalahan seperti yang dimuat harian Kedaulatan Rakyat tanggal 28 Oktober 2008 halaman 16. Memang diakui, banyak peserta yang memiliki sekor hasil penilaian PF lebih dari 850 yang dinyatakan tidak lulus dan harus mengikuti PLPG. Bahkan ada peserta yang memiliki sekor lebih dari 1700 dinyatakan tidak lulus dan harus mengikuti PLPG. Dilema! Dalam buku 2 Panduan Sertifikasi Guru 2008 disebutkan bahwa tujuan sertifikasi guru dua diantaranya adalah untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran serta meningkatkan profesionalisme guru. Seorang guru dinyatakan layak bertugas sebagai agen pembelajaran dan memiliki profesionalisme apabila memenuhi kriteria 10 komponen penilaian PF. Ke-10 komponen tersebut diantaranya,

Unsur A (Kualifikasi dan Tugas Pokok) yang meliputi 1) Kualifikasi Akademik; 2) Pengalaman Mengajar; 3) Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran.

Unsur B (Pengembangan Profesi) meliputi, 1) Pendidikan dan Pelatihan; 2) Penilaian dari Atasan dan Pengawas; 3) Prestasi akademik; 4) Karya Pengembangan Profesi.

Unsur C (Pendukung Profesi) meliputi, 1) Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah; 2) Pengalaman Organisasi di bidang Kependidikan dan Sosial. Seorang peserta sertifikasi dinyatakan “LULUS” apabila sekor hasil penilaian minimal “850” dan memenuhi ketentuan minimal seperti yang tercantum dalam Buku 3 Panduan Penyusunan Portofolio yang dikeluarkan Dirjen Dikti tahun 2008 halaman 51-52. Inilah kiranya yang hampir sebagian besar guru peserta sertifikasi kurang cermat dalam memahami isi buku tersebut. Anggapan mereka bahwa ketentuan kelulusan hasil penilaian PF sama dengan penilaian portofolio tahun 2007. Jelas beda, lalu apa saja yang manjadi ketentuan tersebut?

Unsur A :

Kualifikasi dan Tugas Pokok.

Pada unsur A ada tiga komponen yang dinilai yakni, kualifikasi akademik yaitu komponen yang menilai ijazah pendidikan tinggi yang dimiliki oleh guru pada saat yang bersangkutan mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar S1, S2, atau S3 maupun non gelar (D-IV), baik di dalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang harus dilampirkan adalah foto kopi ijasah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan atau oleh Dirjen Dikti untuk Ijasah Luar Negeri. Dalam kasus tertentu seorang guru bertugas di daerah yang jauh (di luar provinsi) dari tempat asal perguruan tinggi, dapat dilegalisasi oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

Kedua, pengalaman mengajar yaitu komponen yang menilai masa kerja sebagai guru pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan formal. Bukti fisik dari komponen pengalaman mengajar ini berupa surat keputusan/surat tugas/surat keterangan dari lembaga yang berwenang (pemerintah, yayasan, sekolah, dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik yang dikumpulkan berupa foto kopi surat keputusan/surat tugas/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan.

Ketiga, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran adalah komponen yang menilai kinerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran di kelas. Kinerja guru tersebut meliputi tahapan pra pembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi), kegiatan inti (penguasaan materi, strategi pembelajaran, pemanfaatan media/sumber belajar, evaluasi, penggunaan bahasa), dan penutup (refleksi, rangkuman, dan tindak lanjut).

Bukti fisik yang dikumpulkan berupa dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas terhadap kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas, dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup.Untuk unsur A (kualifikasi dan Tugas Pokok) dalam ketentuan yang ada di Buku 3 Pedoman Penyusunan Portofolio disebutkan total sekor minimal 340 dan semua komponen pada unsur ini tidak boleh kosong. Selain itu untuk komponen perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (A-3) sekor minimal 120. Artinya jika sekor total unsur A kurang dari 340, peserta dinyatakan tidak lulus.

Demikian juga apabila ada kepala sekolah atau pengawas yang menilai RPP (A-3) dari peserta kurang dari 80, maka ketika dijumlah dengan penilaian RPP dari Asesor yang maksimal 40 tentu hasilnya tidak akan lebih dari 120, dengan demikian walau sekor keseluruhan PF lebih dari 850 namun karena ketentuan ini tidak dapat terpenuhi maka peserta sertifikasi dinyatakan tidak lulus dan masuk diklat PLPG. Dari ketentuan yang ada jelas sekali bahwa secara tidak langsung kepala sekolah ataupun pengawas diberi otoritas yang tinggi dalam menentukan kelulusan peserta khususnya dalam penilaian RPP.

Unsur B:
Pengembangan Profesi. Pada unsur B ada empat komponen yang dinilai yakni

pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti oleh guru dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi selama melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik komponen pendidikan dan pelatihan ini berupa sertifikat atau piagam yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara. Bukti fisik yang dikumpulkan adalah sertifikat/piagam ASLI dan foto kopi ayang dilegalisasi oleh atasan.

Kedua, penilaian dari atasan dan pengawas merupakan komponen yang menilai kompetensi kepribadian dan sosial peserta sertifikasi. Aspek yang dinilai meliputi (1) ketaatan menjalankan ajaran agama, (2) tanggung jawab, (3) kejujuran, (4) kedisiplinan, (5) keteladanan, (6) etos kerja, (7) inovasi dan kreativitas, (8) kemampuan menerima kritik dan saran, (9) kemampuan berkomunikasi, dan (10) kemampuan bekerjasama. Bukti fisik yang dikumpulkan adalah dokumen hasil penilaian dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup.

Ketiga, prestasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru dalam pelaksanaan tugasnya sebagai agen pembelajaran yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan), sertifikat keahlian/keterampilan tertentu pada guru SMK dan guru olahraga, pembimbingan teman sejawat (instruktur, guru inti, tutor, pamong PPL calon guru), dan pembimbingan siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler (pramuka, drumband, mading, karya ilmiah remaja-KIR, dan lain-lain). Bukti fisik yang dikumpulkan berupa foto kopi sertifikat, piagam, atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh lembaga/panitia penyelenggara yang telah dilegalisasi oleh atasan. Khusus untuk instruktur, guru inti, dan guru pemandu agar dilengkapi dengan foto kopi sertifikat/piagam TOT yang sesuai bidangnya.

Keempat, karya pengembangan profesi yaitu hasil karya guru yang menunjukkan adanya upaya pengembangan profesi. Hasil karya ini meliputi: (1) buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional; (2) artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin yang tidak terakreditasi, terakreditasi, dan internasional; (3) reviewer buku, penulis soal EBTANAS/UN/UASDA; (4) modul/diktat yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 (satu) semester; (5) media/alat pembelajaran dalam bidangnya; (6) laporan penelitian bidang pendidikan (individu/kelompok); dan (7) karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dan lain-lain). Bukti fisik karya pengembangan profesi berupa sertifikat/piagam/surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang disertai dengan bukti fisik yang dapat berupa buku, artikel, deskripsi dan/atau foto hasil karya, laporan penelitian, dan lain-lain yang relevan.

Karya yang berupa buku, artikel, modul/diktat, dan laporan penelitian dilampirkan UTUH dan dilegalisasi oleh atasan.Dalam ketentuan yang ada pada buku 3, sekor total unsur B tidak boleh kurang dari 300, khusus untuk guru yang ditugaskan pada daerah khusus minimal 200, dan skor komponen penilaian dari atasan dan pengawas (B.2) minimal 35. Artinya, apabila sekor secara keseluruhan mencapai lebih dari 850, tetapi sekor total unsur B kurang dari 300 maka peserta sertifikasi dinyatakan tidak lulus. Demikian juga bila sekor keseluruhan mencapai 1700, namun apabila penilaian atasan dan pengawas kurang dari 35 maka peserta juga dinyatakan tidak lulus dan harus mengikuti PLPG. Artinya, ketika peserta memiliki sekor yang tinggi pada komponen pendidikan dan pelatihan, atau prestasi akademik, atau karya pengembangan profesi, namun bila kompetensi kepribadian dan sosialnya kurang maka ketika kepala sekolah atau pengawas memberi sekor 34, akibatnya sekor total yang mencapai 1700 menjadi tidak ada artinya sama sekali, mau tidak mau peserta harus mengikuti PLPG.

Unsur C:
Pendukung Profesi. Unsur pendukung profesi terdiri atas tiga komponen, yaitu:

Keikutsertaan dalam forum ilmiah adalah partisipasi guru dalam forum ilmiah pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional, baik sebagai nara sumber/pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik komponen ini berupa makalah dan sertifikat/piagam bagi nara sumber/pemakalah, dan sertifikat/piagam bagi peserta. Bukti fisik yang dikumpulkan adalah sertifikat/piagam ASLI dan foto kopi. Bagi nara sumber/pemakalah harus melampirkan makalahnya yang telah dilegalisasi oleh atasan.

Kedua, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial adalah keikutsertaan guru menjadi pengurus organisasi kependidikan atau organisasi sosial pada tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, nasional, atau internasional, dan/atau mendapat tugas tambahan. Pengurus organisasi di bidang kependidikan antara lain: pengurus FKKS, FKKG, MGMP, ISPI, HEPI, ABKIN, ISMaPI, dan PGRI. Pengurus organisasi sosial antara lain: ketua RT, ketua RW, ketua LMD/BPD, dan pembina kegiatan keagamaan (takmir masjid, pembina gereja, dll). Mendapat tugas tambahan antara lain: kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, ketua program keahlian, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala studio, kepala klinik rehabilitasi, wali kelas, dan lain-lain. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi surat keputusan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan.

Ketiga, penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan adalah penghargaan yang diperoleh guru atas dedikasinya dalam pelaksanaan tugas sebagai agen pembelajaran dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), dan kualitatif (komitmen, etos kerja), baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik komponen ini berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Bukti fisik yang dikumpulkan adalah foto kopi sertifikat, piagam, atau surat keterangan yag telah dilegalisasi oleh atasan. Total skor unsur C tidak boleh nol. Artinya, apabila sekor keseluruhan lebih dari 850 tetapi sekor total unsur C = 0 maka peserta sertifikasi dinyatakan tidak lulus dan harus ikut diklat PLPG.

Diklat PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) Hasil penilaian portofolio sudah disampaikan kepada dinas pendidikan Kab/Kota, dan hanya ada tiga kategori pengumuman yakni Lulus, Diskualifikasi, dan PLPG. Bagi yang lulus tentu ada rasa gembira dan kepadanya akan segera diproses untuk mendapatkan SK dan Sertifikat Pendidik. Dinyatakan diskualifikasi, karena ada sebagian peserta yang ketika mengajukan portofolio masa kerjanya kurang dari 5 tahun, atau tidak dapat menunjukkan bukti fisik kualifikasi akademik (ijasah S1) Sedangkan yang tidak lulus tidak ada cara lain untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik kecuali harus mengikuti PLPG.

Semua ketentuan itu adalah aturan yang berlaku dan harus diikuti semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sertifikasi guru. Bagi mereka yang harus mengikuti PLPG diperlukan kebesaran hati dan kesabaran. Kebesaran hati ketika melihat hasil pengumuman dan dinyatakan tidak lulus walau sekornya lebih dari 850. Dibutuhkan kesabaran karena memang harus melalui perjuangan yang panjang selama 9 hari mengikuti diklat PLPG. PLPG adalah diklat yang diperuntukkan bagi para peserta sertifikasi yang gagal dalam penilaian portofolio. PLPG dilaksanakan selama 9 hari dengan bobot materi 30 jam teori dan 60 jam praktek. Dalam PLPG peserta dikelompokkan sesuai dengan mata pelajaran dan jenjang yang jumlahnya setiap kelas kurang lebih 30 orang. Materi PLPG mencakup empat kompetensi guru, yang meliputi: (1) pedagogik, (2) profesional, (3) kepribadian, dan (4) sosial. Jabaran rinci materi PLPG ditentukan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dengan mengacu pada rambu-rambu yang ditetapkan oleh Ditjen Dikti. Pada pelaksanaan PLPG tahun 2008 Sekor Akhir Kelulusan (SAK) PLPG 25% diantaranya ditentukan dari hasil penilaian portofolio. Artinya, bagi mereka yang memiliki sekor penilaian portofolio lebih dari 850 berarti memiliki sumbangan yang signifikan terhadap sekor akhir PLPG. Mudah-mudahan tanggapan ini menjadikan informasi yang dapat memberikan penjelasan sekaligus pemecahan beberapa permasalahan yang muncul terkait dengan hasil penilaian portofolio. Selamat berjuang Bapak/Ibu guru. Dengan keberhasilan Bapak/Ibu guru dalam sertifikasi semoga memiliki arti yang sangat besar terhadap kelangsungan proses pembelajaran di sekolah dan menjadikan lebih bermakna dalam penentuan masa depan bangsa

Sumber: http://www.sertifikasiguru.uny.ac.id
Suumber: http://ispi-banyumas.blogspot.com/2009/01/guru-resah-nilai-di-atas-850-tidak_09.html
By SRIDADI, M.Pd (Wakil Ketua Pelaksana Program Sertifikasi Guru Rayon 11)

Artikel Terkait

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Pengunjung Mohon Meninggalkan Jejak Untuk Silaturrahmi Balik.

 

Tamu Kampung Inggris

Traffic Pidato Inggris

Komentar Terbaru Sobat Setia Muhamad Ali Saifudin

All right reserved Muhamad Ali Saifudin is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com