Pertanyaan itu sering muncul pada peserta yang mendapat status MPLPG (Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) ketika melihat hasil penilaian portofolio yang telah diumumkan.
Dalam buku pedoman penilaian portofolio (Buku 3) disebutkan bahwa untuk mencapai lulus portofolio tidak hanya mempunyai nilai total minimum 850, tetapi ada unsur-unsur lain yang harus terpenuhi. Jika salah satu unsur penilaian tidak tercapai maka statusnya menjadi MPLPG, meskipun nilai totalnya 1.200 misalnya.
Dalam buku pedoman penilaian portofolio (Buku 3) disebutkan bahwa untuk mencapai lulus portofolio tidak hanya mempunyai nilai total minimum 850, tetapi ada unsur-unsur lain yang harus terpenuhi. Jika salah satu unsur penilaian tidak tercapai maka statusnya menjadi MPLPG, meskipun nilai totalnya 1.200 misalnya.
Berikut potongan yang ada di Buku 3 tentang status kelulusan :
--------------------------------------------------------------------
KETENTUAN KELULUSAN
Batas minimal kelulusan (passing grade) adalah 850, dengan mengikuti ketentuan
pengelompokan sepuluh komponen portofolio ke dalam unsur A, B, dan C sebagai berikut.
--------------------------------------------------------------------
KETENTUAN KELULUSAN
Batas minimal kelulusan (passing grade) adalah 850, dengan mengikuti ketentuan
pengelompokan sepuluh komponen portofolio ke dalam unsur A, B, dan C sebagai berikut.
Unsur kualifikasi dan tugas pokok terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Kualifikasi akademik
2. Pengalaman mengajar
3. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
Total skor unsur A minimal 340, semua komponen pada unsur ini tidak boleh kosong,
dan skor komponen perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (A.3) minimal 120.
B. Unsur Pengembangan Profesi
Unsur pengembangan profesi terdiri atas empat komponen, yaitu:
1. Pendidikan dan pelatihan
2. Penilaian dari atasan dan pengawas
3. Prestasi akademik
4. Karya pengembangan profesi
Total skor unsur B minimal 300, khusus untuk guru yang ditugaskan pada daerah
khusus minimal 200, dan skor komponen penilaian dari atasan dan pengawas (B.2)
minimal 35.
C. Unsur Pendukung Profesi
Unsur pendukung profesi terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
2. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
3. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Total skor unsur C tidak boleh nol.
Sumber: Sertifikasi guru Unesa Surabaya
0 komentar:
Posting Komentar
Pengunjung Mohon Meninggalkan Jejak Untuk Silaturrahmi Balik.