Tata Tertib Peserta Ujian Akademis CPNSD
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2010 Pelamar Umum
- Peserta wajib membawa tanda peserta dan kartu identitas diri serta menunjukkannya kepada panitia.
- Peserta ujian mengenakan pakaian : baju putih, celana/rok warna gelap dan bersepatu;
- Apabila ditemukan Nomor dan Nama Peserta Ujian yang tidak sesuai dengan Tanda Peserta Ujian (adanya kecurangan dan praktek per-joki-an) maka peserta yang bersangkutan dianggap GUGUR;
- Peserta harus duduk pada tempat yang telah ditentukan;
- Peserta menerima soal-soal ujian dan Lembar Jawaban Komputer (LJK) dari panitia;
- Peserta wajib menggunakan pensil 2B (asli) dalam mengisi formulir LJK, dan menggunakan karet penghapus untuk memperbaiki/ menghapus jawaban apabila dianggap salah dan tidak diperkenankan melakukan coretan-coretan pada lembar ujian maupun LJK;
- Peserta harus mencantumkan nomor dan nama peserta ujian pada LJK;
- Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang :
- Menggunakan buku, kalkulator, telepon genggam, atau alat lainnya yang dapat mengganggu ketenangan pelaksanaan ujian kecuali pensil 2B, rautan, alas tulis, dan penghapus;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya, selama mengikuti ujian;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada orang lain tanpa seijin panitia, selama mengerjakan soal ujian;
- Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia ujian;
- Merokok dalam ruangan ujian;
- Membawa pulang naskah soal ujian dan LJK yang disediakan.
- Peserta akan didiskualifikasi setelah mendapat satu kali peringatan dan mengulanginya.
- Mengerjakan semua soal ujian yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu;
- Menandatangani LJK ditempat yang telah disediakan;
- Mengisi daftar hadir peserta yang telah disediakan.
11. Peserta diperbolehkan menjawab soal ujian setelah mendapat perintah dari panitia;
12. Peserta terlebih dahulu membaca soal ujian dengan teliti dan cermat soal ujian yang
diberikan oleh panitia;
13. Peserta yang terlambat kurang dari 30 (tiga puluh) menit setelah dimulainya ujian,
diperbolehkan mengikuti ujian dengan tidak menambah waktu pelaksanaan ujian;
14. Peserta yang terlambat lebih dari 30 (tiga puluh) menit setelah dimulainya ujian,
TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian.
15. Diwajibkan kepada peserta untuk membawa seluruh persyaratan yang telah
ditentukan pada saat ujian, yaitu tanda peserta ujian dan kartu identitas diri
(KTP/SIM). Apabila terdapat permasalahan dengan persyaratan tersebut,
peserta agar hadir lebih awal (pukul 06.30 WIB) untuk pemeriksaan identitas
diri dengan membawa ijazah asli.
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2010 Kabupaten Banyuwangi.
- Prosedur Pengambilan Tanda Peserta Ujian Seleksi CPNSD Banyuwangi 2010.
- Tata Tertib Peserta Ujian Akademis CPNSD Kabupaten Banyuwangi 2010.
0 komentar:
Posting Komentar
Pengunjung Mohon Meninggalkan Jejak Untuk Silaturrahmi Balik.