Foto Saya
Muhamad Ali Saifudin
Berbuat dan Bermanfaat
Lihat profil lengkapku

Selamat Datang di Weblog Muhamad Ali Saifudin *)

Penulis berusaha menyajikan berbagai informasi tentang Pendidikan, Belajar Bahasa Inggris, Informasi SMK, NUPTK, Sertifikasi Guru, Wisata, Tips dan Trik. Motto Penulis "Yang Abadi adalah Perubahan dan yang Pasti adalah Ketidakpastian, Siapa yang tidak Berani Berubah tidak akan Memiliki Kepastian".

Copy Paste artikel Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK dalam blog ini boleh asal:

1). Memuat nama penulis Muhamad Ali Saifudin.
2). Menyertakan alamat http://muhamadalisaifudin.blogspot.com ke sumber artikel yang ditulis
.
3). Kritik dan Saran Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK Klik Disini
*) Muhamad Ali Saifudin tinggal di http://muhamadalisaifudin.blogspot.com

Jumat, 05 Februari 2010

Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2010

. Jumat, 05 Februari 2010
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2010
Ketentuan Umum Sertifikasi Guru 2010:
Semua guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru. Penetapan peserta untuk jenis dan jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, sedangkan untuk satuan pendidikan SLB dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi. Guru dan guru yang diangkatdalam jabatan pengawas yang sudah mengikuti sertifikasi guru pada tahun sebelumnya tetapi belum lulus, dapat mendaftarkan kembali sebagai peserta.

Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2010:
1. Penetapan peserta dilakukan secara transparan dengan melibatkan beberapa unsur terkait yaitu perwakilan dari kepala sekolah, guru, pengawas, PGRI, dan asosiasi profesi guru lainnya.
2. Calon peserta sertifikasi guru tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain baik
fungsional maupun struktural pada tahun 2010, kecuali diangkat dalam jabatan pengawas.
3. Kuota sertifikasi guru tidak diberikan kepada satuan pendidikan/sekolah, tetapi diberikan kepada guru jenjang TK, SD, SMP, SLB, SMA, SMK, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas.
4. Hasil penetapan peserta diumumkan secara terbuka melalui pertemuan dengan kepala sekolah, papan pengumuman di LPMP/ dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, atau media lain,
5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru beserta Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2010. Daftar Nama Peserta
6. Sertifikasi Guru Tahun 2010 dibuat dalam bentuk cetakan dan file dalam CD (Lampiran 3) dan dikirim ke LPMP setempat.
7. Sumber data guru untuk merangking peserta dari data SIM NUPTK
8. Penggantian peserta sertifikasi tidak dapat dilakukan lagi apabila Format A1
sudah dicetak oleh LPMP.

Artikel Terkait

1 komentar:

Anonim mengatakan...

smk suluun lebih baik lg....guru gurunya hrs profesional

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Pengunjung Mohon Meninggalkan Jejak Untuk Silaturrahmi Balik.

 

Tamu Kampung Inggris

Traffic Pidato Inggris

Komentar Terbaru Sobat Setia Muhamad Ali Saifudin

All right reserved Muhamad Ali Saifudin is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com