Sertifikasi Guru Kuota Kabupaten/ Kota
Kuota Sertifikasi Kabupaten/ Kota adalah
Sertifikasi Guru dihitung bersama oleh LPMP, dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Sertifikasi Guru didasarkan atas jumlah guru yang memenuhi persyaratan pada kabupaten/kota tersebut.
Sertifikasi Guru ditetapkan melalui kesepakatan dan disahkan bersama oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan LPMP dalam satu pertemuan koordinasi.
Sertifikasi Guru dibagi menjadi kuota:
a. Guru jenjang pendidikan dasar (TK, SD, SMP), SLB, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dikdas
b. Guru jenjang pendidikan menengah (SMA, SMK) dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dikmen
Sertifikasi Guru Kuota pengawas adalah semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan (termasuk pengawas yang bukan berasal dari guru yang diangkat sebelum berlakunya PP No. 74 tahun 2008)
Sertifikasi Guru Kuota guru bukan PNS minimal 15% dan disesuaikan dengan proporsi jumlah guru pada setiap daerah.
Sertifikasi Guru Kuota guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang tidak terpenuhi dibagi secara proporsional untuk tambahan kuota guru pada jenjang pendidikan yang relevan.
Sertifikasi Guru Kuota pendidikan dasar dapat bergeser hanya diantara TK, SD, SMP dan SLB sedangkan kuota pendidikan menengah bergeser hanya diantara SMA dan SMK.
Apabila kuota kabupaten/kota yang sudah ditetapkan tidak dapat dipenuhi, maka Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota segera melaporkan ke LPMP untuk dipindahkan ke kabupaten/kota lain dalam provinsi tersebut.
RUMUS PERHITUNGAN SERTIFIKASI GURU KUOTA KABUPATEN/ KOTA
KK = GP/GP x GK
KK = Jumlah kuota kabupaten/kota
GK = Jumlah guru kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan
GP = Jumlah guru di provinsi yang memenuhi persyaratan
KP = Jumlah kuota provinsi
RUMUS PERHITUNGAN SERTIFIKASI GURU DIKNAS dan SLB
Guru dikdas dan SLB:
KGPD = KK x GPD/GK
RUMUS PERHITUNGAN SERTIFIKASI GURU DIKMEN
KGPM = KK x GPM/GK
KK = Jumlah kuota kabupaten/kota
GK = Jumlah guru kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan
GPD = Jumlah guru pendidikan dasar, SLB dan pengawas dikdas yang memenuhi persyaratan
GPM = Jumlah guru pendidikan menengah dan pengawas dikmen yang memenuhi persyaratan
KGPD = Jumlah kuota guru dikdas dan SLB
KGPM = Jumlah kuota guru dimen
Penulis berusaha menyajikan berbagai informasi tentang Pendidikan, Belajar Bahasa Inggris, Informasi SMK, NUPTK, Sertifikasi Guru, Wisata, Tips dan Trik. Motto Penulis "Yang Abadi adalah Perubahan dan yang Pasti adalah Ketidakpastian, Siapa yang tidak Berani Berubah tidak akan Memiliki Kepastian".
Copy Paste artikel Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK dalam blog ini boleh asal:
2). Menyertakan alamat http://muhamadalisaifudin.blogspot.com ke sumber artikel yang ditulis.
3). Kritik dan Saran Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK Klik Disini
*) Muhamad Ali Saifudin tinggal di http://muhamadalisaifudin.blogspot.com
Jumat, 05 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Pengunjung Mohon Meninggalkan Jejak Untuk Silaturrahmi Balik.