Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru:
Guru Pendidikan Dasar dan SLB
Pertama; Semua pengawas dikdas dan SLB yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki
sertifikat pendidik. Kedua; Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, dan terluar yang memenuhi persyaratan. Ketiga; Guru dan kepala sekolah TK, SD, SMP, dan SLB berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007, 2008 dan 2009. Keempat; Guru TK, SD, SMP, dan SLB yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung. Kelima; Guru TK, SD, SMP, dan SLB yang tidak masuk ketentuan butir b) dan c) ditetapkan berdasarkan urutan prioritas penetapan
peserta.
Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru:
Guru Pendidikan Menengah
Pertama; Semua pengawas dikmen yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik. Kedua; Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan , terdepan, dan terluar yang memenuhi persyaratan. Ketiga; Guru dan kepala sekolah SMA dan SMK berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007, 2008 dan 2009. Keempat; Guru SMA dan SMK yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung. Kelima; Guru SMA dan SMK yang tidak masuk ketentuan ketentuan butir b) dan c) ditetapkan berdasarkan urutan prioritas penetapan peserta yaitu; Masa Kerja
Sebagai Guru; Dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru tetap baik sebagai PNS maupun bukan PNS. Usia; Dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah. Pangkat/ Golongan; Pangkat/ golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi. Kriteria ini khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing. Beban Kerja; Jumlah jam mengajar tatap muka per minggu yang diemban oleh guru saat didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru. Tugas Tambahan; Jabatan atau tugas yang diemban oleh guru pada saat guru yang bersangkutan diusulakn sebagai calon peserta sertifikasi, misalnya Kepala
Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program/ Jurusan, dll. Prestasi Kerja; Prestasi akademik dan atau non akademik yang pernah diraih guru atau pembimbingan yang dilakukan guru dan mendapatkan penghargaan.
Penulis berusaha menyajikan berbagai informasi tentang Pendidikan, Belajar Bahasa Inggris, Informasi SMK, NUPTK, Sertifikasi Guru, Wisata, Tips dan Trik. Motto Penulis "Yang Abadi adalah Perubahan dan yang Pasti adalah Ketidakpastian, Siapa yang tidak Berani Berubah tidak akan Memiliki Kepastian".
Copy Paste artikel Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK dalam blog ini boleh asal:
2). Menyertakan alamat http://muhamadalisaifudin.blogspot.com ke sumber artikel yang ditulis.
3). Kritik dan Saran Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK Klik Disini
*) Muhamad Ali Saifudin tinggal di http://muhamadalisaifudin.blogspot.com
Jumat, 05 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Wach kalau membaca urutan prioritas seperti ini, rasa- rasanya sich sifatnya masih sangat umum. Sehingga tidak mengherankan masih banyak celah dan banyak guru yang berebut memperoleh ” ticket ” sertifikasi guru dengan menghalalkan berbagai cara. Untuk itu perlu konsistensi dan komitmen yang tinggi dari pihak terkait dalam merealisasi daftar urut prioritas sertifikasi guru.
Salam hormat untuk para pahlawan tanpa tanda jasa.
Posting Komentar
Pengunjung Mohon Meninggalkan Jejak Untuk Silaturrahmi Balik.