OLEH: LPMP JAWA TIMUR
Keterlibatan LPMP Jawa Timur dalam Penyusunan Kota Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2010 adalah Pertama; bersama sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota menyusun dan menetapkan kuota sertifikasi Kabupaten/ Kota. Kedua; Seleksi calon peserta Sertifikasi bersama dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur dan Kabupaten/ Kota. Ketiga; Pengelola dana untuk Blockgrant ke LPTK (secara Institusi. Keempat; Sumber Informasi dan Sosialisasi. Kelima; Kendali mutu. Keenam; Pemberkasan bagi peserta Sertifikasi yang lulus Sertifikasi untuk penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik.
Prinsip Sertifikasi Guru 2010 Propinsi Jawa Timur adalah
- Prinsip Sertifikasi Guru 2010 dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel
- Prinsip Sertifikasi Guru 2010 berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru.
- Prinsip Sertifikasi Guru 2010 dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
- Prinsip Sertifikasi Guru 2010 dilaksanakan secara terencana dan sistematis.
- Prinsip Sertifikasi Guru 2010 dilaksanakan bedasarkan jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah.
Kuota Sertifikasi Guru 2010 Provinsi Jawa Timur adalah
- Sertifikasi Guru ditetapkan oleh Ditjen PMPTK.
- Penghitungan Sertifikasi Guru didasarkan atas jumlah guru yang terdaftar pada sistem pendataan NUPTK Ditjen PMPTK.
- Sertifikasi Guru ditetapkan secara proporsional didasarkan atas jumlah guru pada masing-masing provinsi yang memenuhi persyaratan sebagai calon peserta Sertifikasi Guru.
Rumus Perhitungan yang dipakai dalam Sertifikasi Guru 2010 Propinsi Jawa Timur adalah
KP = GP/GN x TN
KP = jumlah kuota provinsi
GP = jumlah guru di provinsi yang memenuhi persyaratan
GN = jumlah guru nasional yang memenuhi persyaratan
TN = jumlah target sertifikasi guru th 2010
Sedangkan data guru yang memenuhi persyaratan untuk perhitungan kuota Sertifikasi Guru adalah
- Guru berijasah S-1/D-IV
- Guru berijasah S2/S3 dengan golongan IV/b
- Guru golongan IV/c
- Guru belum S-1/D-IV tetapi sudah berusia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun
- Guru belum S-1/D-IV golongan IV/a
0 komentar:
Posting Komentar
Pengunjung Mohon Meninggalkan Jejak Untuk Silaturrahmi Balik.